
Rakor Restrukturisasi TPS Pilbup Semarang Lanjutan Tahun 2020
Ungaran (24/6), KPU Kabupaten Semarang menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Restrukturisasi atau Regrouping Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Semarang Lanjutan Tahun 2020 paska ketentuan maksimal 500 Pemilih untuk tiap TPS. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Lantai 3 Gedung KPU Kabupaten Semarang tersebut dibagi dalam dua sesi untuk mengurangi pengumpulan masa dalam jumlah banyak.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi menyampaikan bahwa rapat koordinasi bertujuan menjaga intergitas data dan kesesuaian terhadap aturan yang ada dengan melakukan pengecekan terhadap pemetaan TPS di masing-masing Kecamatan di Kabupaten Semarang sebagai dasar penyusunan data pemilih.
“Rapat Koordinasi Restrukturisasi atau Regrouping Tempat Pemungutan Suara (TPS) berguna untuk pengecekan pemetaan TPS di masing-masing kecamatan agar tidak terjadi kekeliruan (pada) tahapan selanjutnya” tandasnya.
Selain itu, Anggota KPU Kabupaten Semarang Divisi Program dan Data Bambang Setyono menambahkan, data hasil pemetaan TPS merupakan data yang bersifat rahasia. Sehingga penyelenggara wajib hukumnya menjaga kerahasiaan data terutama berkaitan dengan data diri para pemilih.
Kegiatan yang dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat tersebut dihadiri oleh Ketua dan anggota PPK Divisi Mutarlih (Pemutakhiran Data Pemilih) se-Kabupaten Semarang.