Berita Terkini

Pembelajaran Demokrasi di SMA N 1 Tengaran

Tengaran (20/09), SMA N 1 Tengaran mendapat kesempatan memperoleh pembelajaran demokrasi melalui penyelenggaraan Kelas Pemilu dan Pemilihan Ketua OSIS. Penyelenggaraan kegiatan ini merupakan kerjasama dan fasilitasi antara pihak sekolah dengan KPU Kabupaten Semarang. Rangkaian kegiatan pembelajaran demokrasi ini dilakukan selama dua hari, yakni pada 19-20 September 2019. Pada hari pertama kegiatan dibuka dengan kelas pemilu yang diikuti sekitar 80 siswa yang merupakan pengurus OSIS, MPK dan ketua kelas masing-masing. Pada hari selanjutnya, Pemilihan Ketua OSIS diselenggarakan dengan melibatkan sekitar 1100 siswa yang disebar di 3 TPS (Tempat Pemungutan Suara) di lingkungan sekolah. KPU Kabupaten Semarang terus berkomitmen untuk menggelar pembelajaran demokrasi melakui sosialisasi dan pendidikan pemilih kepada para calon pemilih maupun pemilih pemula di sekolah menengah. Menurut Anggota KPU Kabupaten Semarang Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Siti Solichah, segmen pemilih ini merupakan sasaran yang perlu untuk serius dipersiapkan bila ingin menuju demokrasi yang lebih beradab dan bermartabat. “Mereka adalah generasi penerus tulang punggung bangsa yang akan sangat menentukan nasib demokrasi ke depan”. ungkapnya

Pemilihan Serentak Tahun Keempat di SMA N 1 Ambarawa

Ambarawa (17/11), Jika bangsa Indonesia baru pertama kali menggelar Pemilu Serentak pada Pemilu 2019 lalu, SMA N 1 Ambarawa memasuki tahun keempat dalam menyelenggarakan Pemilihan Serentak. Pemilihan Serentak dimaksud diantaranya menggabungkan 3 jenis pemilihan yang diantaranya Pemilihan Ketua OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah), Pemilihan Ketua MPK (Majelis Permusyawaratan Kelas (MPK) dan Pemilihan Ketua RISSMANA (Remaja Islam SMA N 1 Ambarawa). Kegiatan yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Semarang ini merupakan penyelenggaraan keempat kalinya sejak tahun 2016. Hal ini merupakan bagian dari kerjasama antara pihak sekolah dan KPU Kabupaten Semarang dalam upaya sosialisasi dan pendidikan untuk pemilih pemula yang dilaksanakan di luar tahapan penyelenggaraan pemilu secara reguler, sebagaimana diungkap Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi. Sementara itu Ketua Panitia Pemilihan Ketua Organisasi Serentak SMA N 1 Ambarawa, Megha Unggul Primajati, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang mendalam kepada KPU Kabupaten Semarang yang telah konsisten selama lebih dari 4 tahun belakangan memberikan pengetahuan dan wawasan teknis kepemiluan serta bantuan dan fasilitasi penyelenggaraan pemilihan di SMA N 1 Ambarawa. Dalam penyelenggaraan Pemilihan Serentak ini, digunakan 3 jenis surat suara dengan ketentuan surat suara berwarna biru untuk Pemilihan Ketua OSIS, surat suara warna kuning untuk Pemilihan Ketua MPK dan untuk Pemilihan Ketua RISSMANA menggunakan surat suara berwarna hijau.

KPU Kabupaten Semarang Fasilitasi Pemilos di MA Daarul Maarif

Pringapus (11/9), KPU Kabupaten Semarang terus berupaya memberikan dukungan dan fasilitasi dalam upaya pendidikan kepada para calon pemilih maupun pemilih pemula. Hal ini sebagai ikhtiar untuk terus meningkatkan kualitas para pemilih ke depan sehingga demokrasi, di Kabupaten Semarang pada khususnya, dapat semakin berjalan secara lebih bermartabat. Kali ini dukungan fasilitisasi penyelenggaraan Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS (Pemilos) dilakukan kepada Madrasah Aliyah (MA) Daarul Maarif Kecamatan Pringapus. Dimana dalam Pemilos kali ini diikuti oleh 3 (tiga) orang kandidat calon Ketua dan Wakil Ketua OSIS Periode 2019-2020. Penyelenggaraan fasilitasi Pemilos ini sendiri merupakan bagian dari rangkaian kerjasama antara KPU Kabupaten Semarang dengan MA Daruul Maarif terkait upaya pendidikan demokrasi terhadap pemilih pemula. Sebelumnya sebanyak 50 (lima puluh) siswa MA Darul Maarif juga telah berkunjung ke Gedong Pintar Pemilu di Kantor KPU Kabupaten Semarang dan memperoleh pembekalan pengetahuan kepemiluan. Lebih jauh Anggota KPU Kabupaten Semarang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Siti Solichah, menyatakan bahwa pemilih pemula merupakan sasaran yang strategis dalam upaya pendidikan pemilih untuk memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia secara lebih luas.

Siswa MA Darul Maarif Kunjungi Gedong Pintar Pemilu

Ungaran (9/9), Sebanyak 50 siswa Madrasah Aliyah (MA) Darul Maarif Kecamatan Pringapus mengunjungi Gedong Pintar Pemilu KPU Kabupaten Semarang. Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bagian dari kegiatan outing class untuk belajar secara langsung proses demokrasi dan kepemiluan. Para siswa nampak sangat antusias melihat koleksi yang dipamerkan di Gedong Pintar, yang antara lain termasuk kotak suara yang digunakan pada Pemilu 1955 hingga Pemilu 2019. Jajaran Komisioner KPU Kab. Semarang Menerima Kedatangan Siswa MA Darul Maarif di Ruang Audio Visual Kantor KPU Kabupaten Semarang Selain itu, para siswa juga dapat melihat berbagai koleksi foto dokumentasi, aneka ragam peraga sosialisasi pemilu, buku-buku kepemiluan, perkembangan statistik penyelenggaraan pemilu hingga menonton video singkat terkait sejarah pemilu. Anggota KPU Kabupaten Semarang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Siti Solichah, merasa antusias atas keingintahuan para siswa dan berharap kelak mereka dapat mengambil peran dalam proses penyelenggaraan demokrasi di Indonesia. Selain mengunjungi Gedong Pintar Pemilu, para siswa juga diajak mengikuti Kelas Pemilu untuk lebih memahami proses penyelenggaraan teknis kepemiluan.

KPU Kabupaten Semarang Sampaikan Santunan Ahli Waris Badan Ad Hoc

Ambarawa (6/9), KPU Kabupaten menyampaikan santunan kepada ahli waris penyelenggara badan ad hoc yang meninggal dunia dalam penyelenggaraan tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2019 lalu. Santunan disampaikan secara simbolis kepada 2 (dua) ahli waris KPPS yang masing-masing berdomisili di wilayah Kecamatan Bergas dan Ambarawa. Penyampaian santunan dilakukan secara langsung oleh lima anggota komisioner KPU Kabupaten Semarang di rumah masing-masing ahli waris. Adapun kedua KPPS yang meninggal dalam penyelenggaraan tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2019 antara lain adalah Alm. Nasoha (KPPS TPS 09 Desa Gondoriyo Kecamatan Bergas) dan Alm. Muhamad Yusup (KPPS TPS 09 Desa Pasekan Kecamatan Ambarawa). Pada saat menyampaikan santunan, Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi menyampaikan turut berduka atas apa yang telah terjadi dan berharap bahwa santunan yang diberikan dapat membantu meringankan beban ahli waris yang ditinggalkan. Secara keseluruhan terdapat 3 (tiga) penyelenggara di tingkat badan adhoc di wilayah Kabupaten Semarang yang meninggal selama masa penyelenggaraan tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2019. Dari ketiga penyelenggara yang meninggal dan diupayakan menerima santunan tersebut, terdapat satu yang masih dalam proses verifikasi dan klarifikasi di tingkat KPU RI yakni atas nama Alm. Sutrimo, Linmas TPS 04 Kelurahan Ungaran Kecamatan Ungaran Barat.

KPU Kab. Semarang Dorong Pelajar SMA N 1 Ungaran Jadi Penyelenggara Pemilu

Ungaran (4/9), Para pelajar di SMA N 1 Ungaran begitu antusias saat mengikuti Pemilihan Majelis Perwakilan Kelas (MPK). Kegiatan yang diselenggarakan dengan fasilitasi oleh KPU Kabupaten Semarang tersebut, dimaksudkan untuk menumbuhkan jiwa kepemimpinan sekaligus pembiasaan kehidupan berdemokrasi. Kepala SMA N 1 Ungaran, Supriyanto mengatakan bahwa seluruh siswa diwajibkan untuk mengikuti Pemilihan MPK. Bahkan ditambahkannya telah disiapkan sanksi bagi siswa yang tidak ikut berpartisipati tanpa alasan jelas. Hal ini dimaksudkannya selain untuk menanamkan jiwa kepemimpinan sekaligus menumbuhkan rasa handarbeni (turut memiliki) terhadap organisasi dan sekolah secara umum. Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi menyatakan bahwa KPU Kabupaten Semarang akan terus berupaya menggerakkan kesadaran berdemokrasi para pelajar di lingkungan sekolah menengah di wilayah Kabupaten Semarang. Dirinya juga mendorong para pelajar di SMA N 1 Ungaran untuk mengambil kesempatan terlibat sebagai penyelenggara pemilu, terlebih pada tahun 2020 Kabupaten Semarang akan kembali menggelar Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Semarang. Merujuk pada Pasal 72 Huruf b UU Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa batas minimal usia sebagai penyelenggara di tingkat badan adhoc adalah 17 tahun. Sehingga bagi para pelajar yang telah memenuhi ketentuan tersebut agar mempersiapkan diri guna menimba pengalaman berbakti kepada masyarakat dan bangsa.