Berita Terkini

KPU Kabupaten Semarang Usulkan Peresmian 50 Orang Caleg Terpilih

Ungaran (26/7), KPU Kabupaten Semarang menyampaikan Surat Usulan Peresmian terhadap 50 orang caleg terpilih (anggota DPRD Kabupaten Semarang) hasil Pemilu 2019 kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Bupati Semarang di Kantor Bupati Semarang. Kedatangan jajaran KPU Kabupaten Semarang, yang terdiri dari Ketua dan anggota Komisioner serta Sekretaris dan Kasubag, disambut langsung oleh Bupati Semarang, dr. H. Mundjirin ES. Sp.OG. Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi selepas penyerahan Surat Usulan tersebut menyampaikan bahwa penyampaian usulan dilakukan sebagaimana amanat pasal 31 ayat (4) PKPU Nomor 5 Tahun 2019. “Setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Semarang terkait segala berkas dan kelengkapan, termasuk (tanda terima penyampaian) Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), kita mengusulkan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Semarang hasil Pemilu 2019 untuk dilakukan peresmian kepada Gubernur melalui Bupati” ujarnya. Komisioner KPU Menyampaikan Usulan Peresmian Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Semarang kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Bupati Semarang Sebelumnya KPU Kabupaten Semarang telah menetapkan 50 orang sebagai calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Semarang hasil Pemilu 2019 dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Semarang Pemilu Tahun 2019 pada Senin, 22 Juli 2019 lalu. Selanjutnya KPU Kabupaten Semarang berharap bahwa proses berikutnya dapat berjalan dengan lancar sampai dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah janji. Hal ini berkenaan bahwa masa jabatan anggota DPRD Kabupaten Semarang periode 2014-2019 akan berakhir pada tanggal 13 Agustus 2019 mendatang.

Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pemilu 2019 Tingkat Kabupaten Semarang

Ungaran (29/7), KPU Kabupaten Semarang menggelar Rapat Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pemilu Serentak Tahun 2019 di Aula Lantai 3 Kantor KPU Kabupaten Semarang. Rapat evaluasi yang dihadiri oleh Ketua atau Petugas Penguhung (Liaison Officer/LO) partai politik, Bawaslu Kabupaten Semarang dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait tersebut berjalan dengan lancar dan kondusif. Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa evaluasi diselenggarakan guna memetakan berbagai persoalan dalam dinamika penyelenggaraan kampanye serta evaluasi atas pelaksanaan fasilitasi kampanye Pemilu 2019 KPU Kabupaten Semarang. Hal ini dimaksudkan untuk menjadi bahan koreksi serta perbaikan penyelenggaraan kampanye secara keseluruhan ke depan. Terlebih bahwa Kabupaten Semarang akan menyelenggarakan Pemilihan Bupati pada tahun 2020 mendatang, yang tahapannya akan dimulai sekira bulan September 2019. Suasana Rapat Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pemilu Serentak Tahun 2019 Tingkat Kabupaten Semarang “Sejak sekitar Februari 2018 pelaksanaan Pemilu sudah dilaksanakan sebaik-baiknya, dari penetapan Partai Politik (Peserta Pemilu) sampai penetapan calon terpilih sudah dilakukan. Di Kabupaten Semarang ada dinamika-dinamika terkait kampanye dari tanggal 23 September 2018 sampai dengan 13 April 2019. Pada 2018, kami juga telah menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Semarang terkait Lokasi Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Kami juga sudah memfasilitasi pencetakan APK, tetapi memang tidak memfasilitasi pemasangannya. Ternyata pemasangannya lebih mahal daripada pencetakannya. Itu juga jadi masukan oleh teman-teman partai politik” tambah Maskup. Hadir sebagai pembicara dalam repat evaluasi tersebut diantaranya adalah Siti Solichah (Anggota KPU Kabupaten Semarang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM), Agus Riyanto (Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang), AKP Suramto (Kasat Intelkam Polres Semarang) dan Damuri (Penyuluh Hukum Muda Bagian Hukum Pemkab Semarang).

Lancar, Pleno Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih oleh KPU Kabupaten Semarang

Genuk (22/7), KPU Kabupaten Semarang resmi menetapkan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Semarang dalam Rapat Pleno Terbuka di Gedung PP Paud dan Dikmas Jawa Tengah, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang. Dalam sambutannya KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi, mengungkapkan rasa syukur atas terbitnya Surat KPU RI Nomor 1027/PL.01.9-SD/03/KPU/VII/2019 tertanggal 17 Juli 2019 yang membuka jalan bagi KPU Kabupaten Semarang untuk menggelar rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih. Sebagaimana PKPU Nomor 14 Tahun 2019, bahwa penetapan perolehan kursi dan calon terpilih paling lama 5 (lima) hari setelah diterbitkannya surat KPU RI yang menjelaskan bahwa KPU RI telah menerima surat Panitera Mahkamah Konstitusi mengenai daftar daerah yang terdapat dalam Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu. Suasana Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Semarang Pemilu 2019 Adapun dalam Surat Panitera MK dimaksud (Surat Nomor: 1844/PAN.MK/07/2019) tidak terdapat Permohonan Perselisihan Hasil untuk Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Semarang. Sehingga pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih dapat diselenggarakan. Rapat pleno yang dihadiri diantaranya oleh Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Kapolres Semarang, Kodim 0714 Salatiga, Bupati Semarang yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Partai Politik Peserta Pemilu hingga warga masyarakat tersebut berlangsung lancar dan kondusif. Dalam rapat pleno tersebut juga diserahkan Berita Acara Pleno serta Keputusan Ketua KPU Kabupaten Semarang terkait Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Semarang Pemilu 2019 yang diantaranya kepada Partai Politik dan Bawaslu Kabupaten Semarang.

KPU Kabupaten Semarang Apresiasi Kinerja PPK Melalui Pemberian Penghargaan (Awards)

Jepara (11/7), KPU Kabupaten Semarang mengapresiasi kinerja PPK dan Sekretariat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) pada penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 melalui pemberian Penghargaan (Awards) dalam Rapat Evaluasi Badan Penyelenggara Pemilu Tahun 2019 di Wilayah Kabupaten Semarang yang diselenggarakan pada 10-11 Juli 2019 di Sekuro Village Beach Resort. Pemberian penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi yang setinggi-tingginya atas kerja keras penyelenggara di tingkat Badan Adhoc, terutama PPK, sehingga penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Semarang berjalan dengan lancar, kondusif dan tanpa adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) maupun Pemungutan Suara Lanjutan (PSL). Selain itu tingkat kehadiran pemilih di Kabupaten Semarang pun melebihi target yang ditetapkan secara nasional maupul lokal, yakni mencapai 86,04 persen. “Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras teman-teman PPK selama penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2019. Terakhir kali KPU Kabupaten Semarang menyelenggarakan kegiatan seperti ini (di luar wilayah Kabupaten Semarang) adalah tahun 2009 di Tawangmangu, Karanganyar. Saat itu, Saya masih sebagai PPK” ungkap Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi, saat membuka acara Rapat Evaluasi. Peserta Rapat Evaluasi saat Menyanyikan Lagu Indonesia Raya “Selain itu, nanti juga akan ada pemberian Penghargaan atau Awards bagi PPK dan Sekretariat PPK yang berprestasi. Hal ini selain sebagai apresiasi atas kinerja yang lalu juga sebagai penyemangat bagi teman-teman yang masih berpeluang menjadi penyelenggara. Karena nanti pada tahun 2020 Kabupaten Semarang akan menyelenggarakan Pemilihan Bupati. Siapa tahu nanti masih berlanjut sebagai PPK” imbuhnya sebelum kemudian disambut tepuk tangan peserta rapat. Penyelenggaraan Rapat Evaluasi sendiri dimaksudkan guna menggali dan mengidentifikasi berbagai permasalahan yang timbul selama penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 di wilayah Kabupaten Semarang sekaligus merumuskan solusi atau rekomendasi bagi perbaikan penyelenggaraan pemilu berikutnya. Adapun kategori dan penerima penghargaan “KPU Kabupaten Semarang Awards” diantaranya adalah sebagai berikut: 1.PPK Terbaik: a. SITUNG Paling CepaT (SIPaT) : PPK Kecamatan Sumowono; b. SIDALIH Paling KloP (SIKlop) : PPK Kecamatan Jambu; c. Tertib Administrasi dan Regulasi (TersiRel) : PPK Kecamatan Sumowono; d. Tingkat Partisipasi Tertinggi (Titipasi) : PPK Kecamatan Getasan; e. Administrasi Monitoring Logistik (siMontog) : PPK Kecamatan Pabelan; dan f. Rekapitulasi Terlancar (RepiTa) : PPK Kecamatan Bandungan. 2. Perorangan Terbaik: a. Ketua PPK Terbaik: Ibu Indriyana (Ketua PPK Kecamatan Bandungan); b. PPK Divisi Hukum dan Pengawasan Terbaik: Bapak Kayudi (PPK Kecamatan Pringapus); c. PPK Divisi Teknis Penyelenggaraan Terbaik: Bapak Awaludin (PPK Kecamatan Bergas); e. PPK Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Terbaik: Bapak Aan Susiyanto (PPK Kecamatan Sumowono); f. PPK Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM : Ibu Sri Kustini (PPK Kecamatan Bawen); g. Sekretaris PPK Terbaik: Bapak Bambang (Sekretaris PPK Kecamatan Susukan); dan h. Bendahara PPK Terbaik: Ibu Parti (Bendahara PPK Kecamatan Getasan).

KPU Kabupaten Semarang Sampaikan Alat Bukti Sengketa Pilpres 2019

Jakarta (11/6), KPU Kabupaten Semarang menyampaikan 8 dus Alat Bukti Perselisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Tengah di Ruang Flores Hotel Borobudur. Tim Penyampai Alat Bukti Perselisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 KPU Kabupaten Semarang Alat bukti yang terdiri dari 1 rangkap asli dengan leges dan 11 rangkap fotokopi yang disampaikan KPU Kabupaten Semarang tersebut merupakan bagian dari 272 box kontainer alat bukti yang disampaikan oleh KPU RI kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada 13 Juni 2019. Sekretariat dan Anggota Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasandi Wilayah Jawa Tengah Berfoto diantara Himpunan Alat Bukti PHPU Pilpres Tahun 2019 yang se-Jawa Tengah Sebelumnya sebagaimana diketahui bahwa permohonan Perselisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 diajukan oleh pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga S. Uno, ke MK pada 24 Maret 2019 silam. Selanjutnya bila sesuai jadwal, Mahkamah akan menyidangkan permohonan pemohon dan membacakan putusannya pada 28 Juni 2019 mendatang. Selain menyampaikan alat bukti, pada kesempatan tersebut KPU Kabupaten Semarang juga menyampaikan kronologi pemungutan dan penghitungan suara di wilayah Kabupaten Semarang guna menjawab atas materi permohonan pemohon.

KPU Kabupaten Semarang Serahkan Hasil Audit Laporan Dana Kampanye

Ungaran (1/6), KPU Kabupaten Semarang menyerahkan hasil audit Laporan Dana Kampanye kepada 15 (lima belas) Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Semarang 2019 dan Bawaslu Kabupaten Semarang pada Sabtu, 1 Juni 2019. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi, menyampaikan bahwa meskipun di Kabupaten Semarang terdapat 16 (enam belas) Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Semarang akan tetapi dikarenakan 1 (satu) partai politik tidak memiliki calon anggota legislatif (caleg), maka yang diaudit dan disampaikan hasil auditnya hanya 15 (lima belas) Partai Politik saja. Sementara Partai Partai Politik yang tidak memiliki caleg tersebut meskipun telah menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye tidak dilakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Partai Politik dimaksud adalah Partai Persatuan dan Keadilan Indonesia atau PKPI. Hasil audit sebagaimana disebut di atas merupakan hasil audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang telah ditunjuk oleh KPU Provinsi Jawa Tengah atas Laporan Dana Kampanye Partai Politik, yang diantaranya memuat penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, sebagaimana sebelumnya telah diserahkan oleh Partai Politik kepada KAP melalui KPU Kabupaten Semarang pada 2 Mei 2019 lalu. Penyampaian hasil audit dana kampanye sendiri merupakan amanat Pasal 335 ayat (6) UU nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa “KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memberitahukan hasil audit dana kampanye peserta pemilu masing-masing kepada Peserta pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menerima hasil audit dari kantor akuntan publik. Acara yang berlangsung di Ruang Aula Lantai 3 Gedung Kantor KPU Kabupaten Semarang ini mengundang seluruh Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Semarang Tahun 2019, Bawaslu Kabupaten Semarang serta Pemerintah Kabupaten Semarang.