.jpeg)
KPU Kabupaten Semarang melaksanakan Rapat Koordinasi Pencalonan dan Sosialisasi Silonkada Plibup Semarang 2024 di Aula Lantai 3 Kantor KPU Kabupaten Semarang (24/08/2024) Dalam sambutanya Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, SDM KPU Kabupaten Semarang Akhmad Ilman Nafia menyampaikan perkembangan pasca putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 yang berimplikasi secara hukum terkait syarat syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Semarang. "Pasca Putusan MK nomor 60, secara langsung berdampak hukum pada Keputusan KPU Kabupaten Semarang terkait syarat pencalonan Pilbup Semarang 2024, alhamdulillah tadi malam KPU RI telah mengirim Surat nomor 1692 tentang Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sehingga kami KPU Kabupaten Semarang mengundang bapak ibu pimpinan Partai Politik untuk bersama sama mendengarkan sosialisasi yang akan detile dipaparkan oleh Ketua divisi Teknis dan Penyelenggaraan" singkat Ilman Selanjutnya, paparan materi disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Semarang M.Talkhis tentang perubahan terkait pencalonan pasca putusan MK. "Ada beberapa hal yang harus kami sosialisasikan segera pasca putusan MK ini, karena jadwal pendaftaran calon tinggal beberapa hari lagi, maka untuk itu mari kita cermati satu persatu syarat calon Bupati dan Wakil Bupati Semarang khususnya terkait ambang batas dukungan calon harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% dalam Pemilu anggota DPRD Kabupaten Semarang yaitu sebanyak 50.959 suara dan syarat umur untuk Bupati dan Wakil Bupati Semarang adalah 25 sejak ditetapkan sebagai calon" papar Talkhis Setelah paparan materi dan sosialisasi, dilanjutkan dengan sosialisasi Silonkada (Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah) yang akan digunakan dalam proses pendaftaran paslon oleh Admin Silokada Kabupaten Semarang Bondan Koentono Kegiatan ini dihadiri Bawaslu, Pimpinan Partai Politik, dan Sekretariat KPU Kabupaten Semarang.