Pengumuman

KPU Kabupaten Semarang Serahkan BA Hasil Penerimaan LPSDK Ke Bawaslu Kabupaten Semarang

Ungaran (2/1), KPU Kabupaten Semarang menyerahkan Berita Acara Hasil Penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan dokumen LPSDK yang disampaikan oleh Peserta Pemilu 2019, baik partai politik maupun tim kampanye capres-cawapres tingkat Kabupaten Semarang, kepada Bawaslu Kabupaten Semarang. Berita Acara dan dokumen LPSDK diserahkan secara langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi dan diterima oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Mohammad Talkhis. Sebelumnya, KPU telah menerima dokumen LPSDK dari 15 Partai Politik dan Tim Kampanye masing-masing calon Presiden dan Wakil Presiden di tingkat Kabupaten Semarang pada hari yang sama. Penerimaan dokumen LPSDK yang dilakukan di Ruang Audio Visual Gedung KPU Kabupaten Semarang ini dibuka sejak Pukul 08.00 WIB. Dokumen LPSDK yang disampaikan diterima langsung oleh Komisioner KPU Kabupaten Semarang untuk kemudian dilakukan pencermatan sebelum kemudian dibuatkan Tanda Terima. Penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) merupakan bagian dari tahapan penyampaian Laporan Dana Kampanye (LDK) oleh peserta pemilu. Hal ini sebagai bagian dari upaya untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana kampanye kepada publik. Adapun Pengumuman Penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dapat dilihat pada tautan berikut: PENGUMUMAN HASIL PENERIMAAN LPSDK_ KABUPATEN SEMARANG PENGUMUMAN LPSDK_LAMPIRAN I PENGUMUMAN LPSDK_PKB PENGUMUMAN LPSDK_GERINDRA PENGUMUMAN LPSDK_PDI_PERJUANGAN PENGUMUMAN LPSDK_GOLKAR PENGUMUMAN LPSDK_NasDem PENGUMUMAN LPSDK_GARUDA PENGUMUMAN LPSDK_BERKARYA PENGUMUMAN LPSDK_PKS PENGUMUMAN LPSDK_PERINDO PENGUMUMAN LPSDK_PPP PENGUMUMAN LPSDK_PSI PENGUMUMAN LPSDK_PAN PENGUMUMAN LPSDK_HANURA PENGUMUMAN LPSDK_DEMOKRAT PENGUMUMAN LPSDK_PBB PENGUMUMAN LPSDK_LAMIRAN II PENGUMUMAN LPSDK_PASLON01 PENGUMUMAN LPSDK_PASLON02

KPU Kabupaten Semarang Ingatkan Batas Waktu Penetapan DCT ke Bacaleg

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang kembali mengingatkan kepada para bakal calon anggota legislatif dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) Kabupaten Semarang Tahun 2019 yang hingga saat ini belum menyerahkan berkas lampiran pengunduran diri dari jabatan di pemerintahan. “Setidaknya ada 8 orang yang telah masuk dalam daftar calon sementara (DCS) Pileg Kabupaten Semarang Tahun 2019. Sekitar 6 orang adalah seorang kepala desa dan 2 orang lainnya sebenarnya calon petahana namun pindah partai politik (parpol),” kata Ketua KPU Kabupaten Semarang Guntur Suhawan, Minggu (9/9/2018). Guntur membeberkan, dari para bakal calon sebagai DCS tersebut, syarat wajib yang harus dipenuhi adalah menyerahkan bukti otentik berupa surat pemberhentian serta penggantian yang dikeluarkan baik oleh Bupati Semarang maupun Gubernur Jawa Tengah. “Kalau setingkat kepala desa, cukup Bupati Semarang yang diserahkan. Sedangkan untuk anggota dewan yang pindah parpol, surat resmi dari Gubernur Jawa Tengah. Itu sesuai dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten-Kota,” tuturnya. Menurutnya, dalam aturan tersebut, surat resmi yang dimaksud itu harus sudah diterima KPU paling lambat satu hari sebelum (H-1) penetapan mereka masuk ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Legislatif pada Pileg Kabupaten Semarang Tahun 2019, yang seyogyanya dilaksanakan pada 21 September 2018. “Jika tidak bisa terpenuhi syarat tersebut, secara otomatis akan kami coret atau tidak dimasukkan ke dalam DCT. Istilah lainnya adalah gugur dari pencalonan sebagai calon anggota legislatif. Untuk surat tersebut, hingga saat ini kami masih menunggu. Kami belum memperoleh surat tersebut, termasuk yang dari 2 calon petahana yang pindah parpol,” tukasnya. Komisioner KPU Kabupaten Semarang Maskup Asyadi menyampaikan, dua calon petahana yang dimaksud itu dan pernah diinformasikan Tribunjateng.com adalah Asof, calon petahana yang sebelumnya berbendara PKB kemudian pada Pileg Tahun 2019 pindah ke Partai Nasdem. Lalu Daryanto, sebelumnya Partai Hanura pindah ke PDI Perjuangan. “Untuk kades, informasinya ada 2 dari 6 kades yang mundur. Tetapi pastinya bagaimana, nanti melihat perkembangan. Yang jelas, keenam kades itu saat ini sudah masuk ke dalam DCS Pileg Tahun 2019. Mereka itu adalah Kades Kawengen, Kades Doplang, Kades Kuwarasan, Kades Banyukuning, Kades Pabelan, dan Kades Wonorejo,” ucap Maskup. (*) Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul KPU Kabupaten Semarang Ingatkan Batas Waktu Penetapan DCT ke Bacaleg, http://jateng.tribunnews.com/2018/09/09/kpu-kabupaten-semarang-ingatkan-batas-waktu-penetapan-dct-ke-bacaleg. Penulis: deni setiawan Editor: suharno

DPT Pemilu 2019 Kabupaten Semarang Berkurang 1.168 Pemilih

Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Semarang dalam pelaksanaan Pemilu 2019 berkurang sekitar 1.168 pemilih dibandingkan saat penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilu 2019Kabupaten Semarang. Menurut Ketua KPU Kabupaten Semarang Guntur Suhawan, berkurangnya jumlah DPT yang telah ditetapkan KPU itu ada beberapa sebab atau dianggap tidak memenuhi syarat. “Seperti ternyata yang bersangkutan sudah meninggal dunia, pindah domisili atau tidak lagi menetap di Kabupaten Semarang. Itu sudah kami coret. Meskipun demikian, DPT yang telah kami tetapkan itu masih bisa berubah,” kata Guntur kepada Tribunjateng.com, Rabu (22/8/2018). Pada Agustus 2018 hingga April 2019 mendatang, daftar DPT tersebut akan dipajang atau diumumkan di tiap kantor balai desa, kelurahan, maupun kecamatan. Dalam upaya itu, diharapkan masyarakat dapat mengecek atau mengamatinya. “Apabila ternyata ada yang sebenarnya sudah memenuhi syarat atau bahkan sebenarnya memiliki hak pilih namun belum tercantum sebagai DPT, untuk bisa dilaporkan kepada kami. Nantinya akan kami kroscek serta masukkan ke dalam DPT Tambahan,” tuturnya. Sesuai data yang tersaji dalam Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Semarang yang telah dilaksanakan pada Minggu (19/8/2018) lalu di Kantor Sekretariat KPU Jalan Ahmad Yani Ungaran Kabupaten Semarang, total DPT Pemilu 2019 adalah sekitar 767.043 pemilih. “Rincinya, laki-laki sekitar 378.045 pemilih dan perempuan sekitar 388.998 pemilih. Dalam rapat pleno itu dihadiri perwakilan setiap partai politik serta disaksikan para pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopinda) Kabupaten Semarang,” terang Guntur. Dari data DPT itu, lanjutnya, apabila dibandingkan, pada dataDPS Pemilu 2019 ada sekitar 768.659 pemilih. Laki-laki sekitar 379.066 pemilih dan perempuan sekitar 389.593 pemilih. Lalu dari hasil DPS HP, ada sekitar 768.211. “Rincinya, laki-laki sekitar 378.764 pemilih dan perempuan sekitar 389.447 pemilih pada DPSHP Pemilu 2019. Dari angka itu, jumlahnya berkurang sekitar 1.168 pemilih. Dimana yang laki-laki berkurang sekitar 719 pemilih dan perempuan sekitar 449 pemilih,” ucapnya. Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul DPT Pemilu 2019 Kabupaten Semarang Berkurang 1.168 Pemilih, http://jateng.tribunnews.com/2018/08/22/dpt-pemilu-2019-kabupaten-semarang-berkurang-1168-pemilih. Penulis: deni setiawan Editor: iswidodo

KPU Kab Semarang Tetapkan DPT Pemilu 2019

KPU Kabupaten Semarang resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Melalui Rapat Pleno Terbuka di Sekretariat KPU, Minggu (19/8) siang, diketahui bila jumlah DPT Kabupaten Semarang untuk Pemilu 2019 adalah 767.043. Rinciannya, meliputi DPT laki-laki sebanyak 378.045 dan DPT perempuan 388.998. Data yang dihimpun menyebutkan sebelum menjadi DPT, KPU Kabupaten Semarang telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2019 sebanyak 768.659 yang terdiri atas pemilih laki-laki 379.066 dan pemilih perempuan 389.593. Selanjutnya setelah pemeliharaan data, ditetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilu 2019 sejumlah 768.211 dengan rincian pemilih laki-laki 378.764 dan pemilih perempuan 389.447. Berdasarkan rincian tadi, diketahui bila jumlah pemilih laki-laki dari DPSHP ke DPT berkurang sebanyak 719. Jumlah pemilih perempuan dari DPSHP ke DPT berkurang 449. Artinya, jumlah pemilih dari DPSHP Pemilu 2019 ke DPT Pemilu 2019 berkurang 1.168. “Pleno Terbuka, dihadiri Sekda, Kepala Dispendukapil, perwakilan partai politik (parpol), dan Bawaslu Kabupaten Semarang. Kemarin sudah ditetapkan DPT Pemilu 2019 untuk Kabupaten Semarang sebanyak 767.043,” kata Ketua KPU Kabupaten Semarang, Guntur Suhawan, Minggu (19/8) petang. Setelah ditetapkan, KPU Kabupaten Semarang langsung akan memberikan salinan kepada seluruh parpol peserta Pemilu 2019. Sejalan dengan itu, ia menandaskan, DPT harus tetap dipelihara hingga batas waktu yang telah ditentukan yakni menjelang pelaksanaan Pemilu 17 April 2019 mendatang. “Meski sudah kita kunci, DPT pasti akan berkembang bisa bertambah atau berkurang, dan itu hendak menjadi dasar. Jika ada orang yang belum masuk DPT tetapi dia memenuhi persyaratan ya wajib diakomodir,” tandasnya. Sesuai ketentuan, untuk tercantum dalam DPT Pemilu 2019 warga negara yang dimaksud wajib memiliki KTP-elektronik. Guntur menyebutkan, Pemilu 2019 sangat penting. Menyusul masyarakat akan diberikan kesempatan memilih calon legislatif tingkat daerah mau pun pusat, dan memilih presiden. “Kami juga mengimbau, kepada semua pihak untuk mencermati DPT ini. Kalau ada pemilih yang tidak memenuhi syarat, dan suatu saat dia punya KTP-elektronik ya mari kita berikan ruang terhadap mereka,” ujarnya. Dalam rangka mendukung pemeliharaan DPT Pemilu 2019, lanjut Guntur, pihaknya mempersilahkan masyarakat menyampaikan saran atau melaporkan data pemilih kepada petugas di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, mau pun ke Bawaslu. Bawaslu juga disarankan mengutamakan pencegahan atau preventif dalam mengakomodir hak konstitusi. “Bawaslu sendiri sifatnya sudah permanen, ya mari kita bersama-sama memelihara DPT. Apabila memberikan rekomendasi atau masukan, jangan disampaikan setelah Pemilu 2019 berlangsung,” imbuhnya. Ketika ditanya sejauhmana tahapan Pemilu 2019, ia mengungkapkan, hingga pertengahan Agustus 2018 posisinya sudah berjalan 2/3 dari total kegiatan. Tinggal menunggu tahapan peserta DPD dan Presiden, di samping menunggu tahapan calon legislatif yang saat ini masih dalam posisi daftar calon sementara (DCS). “Kita sudah umumkan DCS, KPU pun akan mendengar masukan dari masyarakat. Apakah ada tanggapan masyarakat atau tidak, semisal ada seseorang yang tidak memenuhi persyaratan. Semuanya akan kita akomodir sesuai ketentuan,” papar Guntur. Sumber: Suara Merdeka

Cara Unik KPU Kabupaten Semarang Guna Meminimalisir Kesalahan Jumlah Surat Suara Pilgub

Ada yang unik dari proses pelipatan kertas suara yang diadakan oleh KPU Kabupaten Semarang. Guna meminimalisasi kesalahan dalam penghitung dan mengemas surat suara yang telah di sortir, KPU Kabupaten Semarang menggunakan cara tersendiri untuk menentukan akurasi jumlah surat suara yang telah disortir yakni menimbang setiap ikatan surat suara. Lebih dari separuh dari total surat suara telah disortir, dicek kondisi fisik dan cetakannya oleh lima puluh tenaga sortir pada Rabu (23/5/2018). Setelah cek fisik, surat suara dilipat dan diikat setiap 25 surat suara. “Untuk memastikan jumlah surat suara itu sesuai kami menimbang setiap dua ikatan atau 50 surat suara,” ujar Ketua KPU Kabupaten Semarang, Guntur Suhawan. Saat ditmbang dalam dua ikatan seberat 170 gram, jika kurang atau lebih dari berat ini diperkirakan kelebihan atau kurang dari 50 lembar surat suara. Surat suara yang memiliki berat kurang atau lebih dari standar tersebut, akan dihitung kembali guna memastikan jumlahnya. Lebih dari separuh dari total surat suara telah disortir, dicek kondisi fisik dan cetakannya oleh lima puluh tenaga sortir pada Rabu (23/5/2018). Lebih dari separuh dari total surat suara telah disortir, dicek kondisi fisik dan cetakannya oleh lima puluh tenaga sortir pada Rabu (23/5/2018). (amanda rizqyana) “Apabila tidak sesuai berat standar, bisa dipastikan jumlah surat suara dalam ikatan tersebut kurang atau lebih dari dua puluh lima lembar surat suara,” ungkap Guntur. Cara memastikan jumlah surat suara demikian memang tidak ada dalam standar aturan KPU RI. Pengawasan jumlah dengan timbangan hanya dilakukan di KPU Kabupaten Semarang, untuk berupaya memastikan jumlah surat suara seauai. “Memang tidak ada dalam standar aturan KPU, ini bagian dari upaya kami meminimalisasi kesalahan perhitungan,” ungkap Guntur. Karena tidak ada dalam standar aturan KPU, terpaksa KPU Kabupaten Semarang mengalokasikan anggaran tersendiri untuk menyewa timbangan yang sensitif dan akurat. “Kami sewa timbangan untuk beberapa hari ini,” pungkasnya. Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Cara Unik KPU Kabupaten Semarang Guna Meminimalisir Kesalahan Jumlah Surat Suara Pilgub, http://jateng.tribunnews.com/2018/05/23/cara-unik-kpu-kabupaten-semarang-guna-meminimalisir-kesalahan-jumlah-surat-suara-pilgub. Penulis: amanda rizqyana Editor: Catur waskito Edy

Populer

Belum ada data.