Pengumuman

Pengumuman Perubahan Relawan Demokrasi

Ungaran (18/1), Sehubungan dengan adanya penggantian personil Relawan Demokrasi Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019, KPU Kabupaten Semarang menyampaikan Pengumuman Nomor: 29/PP.08/3322/KPU-Kab/I/2019 tentang Perubahan Relawan Demokrasi Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Semarang. Adapun Pengumuman tersebut di atas dapat diunduh pada tautan berikut: Pengumuman Nomor: 29/PP.08/3322/KPU-Kab/I/2019 tentang Perubahan Relawan Demokrasi Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Semarang.

Ayo Jadi Relawan Demokrasi!

KPU Kabupaten Semarang mengundang warga masyarakat Kabupaten Semarang yang memiliki minat dalam menyebarluaskan informasi terkait Pemilu 2019 untuk bergabung menjadi Relawan Demokrasi. Relawan Demokrasi merupakan program yang diinisiasi oleh KPU Republik Indonesia dengan melibatkan masyarakat sesuai dengan basis komunitas masing-masing. Relawan Demokrasi diharapkan dapat menjadi mitra bagi KPU dalam menyebarluaskan informasi serta konten edukasi terkait pemilu dan demokrasi bagi komunitasnya. Pendaftaran Relawan Demokrasi dibuka hingga Rabu, 16 Januari 2019 Pukul 16.00 WIB di Kantor KPU Kabupaten Semarang, JL. Ahmad Yani No. 06 Ungaran, Kabupaten Semarang. Adapun formulir dan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Relawan Demokrasi dapat diunduh pada tautan di bawah: Petunjuk Teknis Relawan Demokrasi Formulir Persyaratan Pendaftaran Relawan Demokrasi

KPU Kabupaten Semarang Serahkan BA Hasil Penerimaan LPSDK Ke Bawaslu Kabupaten Semarang

Ungaran (2/1), KPU Kabupaten Semarang menyerahkan Berita Acara Hasil Penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan dokumen LPSDK yang disampaikan oleh Peserta Pemilu 2019, baik partai politik maupun tim kampanye capres-cawapres tingkat Kabupaten Semarang, kepada Bawaslu Kabupaten Semarang. Berita Acara dan dokumen LPSDK diserahkan secara langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi dan diterima oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Mohammad Talkhis. Sebelumnya, KPU telah menerima dokumen LPSDK dari 15 Partai Politik dan Tim Kampanye masing-masing calon Presiden dan Wakil Presiden di tingkat Kabupaten Semarang pada hari yang sama. Penerimaan dokumen LPSDK yang dilakukan di Ruang Audio Visual Gedung KPU Kabupaten Semarang ini dibuka sejak Pukul 08.00 WIB. Dokumen LPSDK yang disampaikan diterima langsung oleh Komisioner KPU Kabupaten Semarang untuk kemudian dilakukan pencermatan sebelum kemudian dibuatkan Tanda Terima. Penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) merupakan bagian dari tahapan penyampaian Laporan Dana Kampanye (LDK) oleh peserta pemilu. Hal ini sebagai bagian dari upaya untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana kampanye kepada publik. Adapun Pengumuman Penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dapat dilihat pada tautan berikut: PENGUMUMAN HASIL PENERIMAAN LPSDK_ KABUPATEN SEMARANG PENGUMUMAN LPSDK_LAMPIRAN I PENGUMUMAN LPSDK_PKB PENGUMUMAN LPSDK_GERINDRA PENGUMUMAN LPSDK_PDI_PERJUANGAN PENGUMUMAN LPSDK_GOLKAR PENGUMUMAN LPSDK_NasDem PENGUMUMAN LPSDK_GARUDA PENGUMUMAN LPSDK_BERKARYA PENGUMUMAN LPSDK_PKS PENGUMUMAN LPSDK_PERINDO PENGUMUMAN LPSDK_PPP PENGUMUMAN LPSDK_PSI PENGUMUMAN LPSDK_PAN PENGUMUMAN LPSDK_HANURA PENGUMUMAN LPSDK_DEMOKRAT PENGUMUMAN LPSDK_PBB PENGUMUMAN LPSDK_LAMIRAN II PENGUMUMAN LPSDK_PASLON01 PENGUMUMAN LPSDK_PASLON02

KPU Kabupaten Semarang Ingatkan Batas Waktu Penetapan DCT ke Bacaleg

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang kembali mengingatkan kepada para bakal calon anggota legislatif dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) Kabupaten Semarang Tahun 2019 yang hingga saat ini belum menyerahkan berkas lampiran pengunduran diri dari jabatan di pemerintahan. “Setidaknya ada 8 orang yang telah masuk dalam daftar calon sementara (DCS) Pileg Kabupaten Semarang Tahun 2019. Sekitar 6 orang adalah seorang kepala desa dan 2 orang lainnya sebenarnya calon petahana namun pindah partai politik (parpol),” kata Ketua KPU Kabupaten Semarang Guntur Suhawan, Minggu (9/9/2018). Guntur membeberkan, dari para bakal calon sebagai DCS tersebut, syarat wajib yang harus dipenuhi adalah menyerahkan bukti otentik berupa surat pemberhentian serta penggantian yang dikeluarkan baik oleh Bupati Semarang maupun Gubernur Jawa Tengah. “Kalau setingkat kepala desa, cukup Bupati Semarang yang diserahkan. Sedangkan untuk anggota dewan yang pindah parpol, surat resmi dari Gubernur Jawa Tengah. Itu sesuai dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten-Kota,” tuturnya. Menurutnya, dalam aturan tersebut, surat resmi yang dimaksud itu harus sudah diterima KPU paling lambat satu hari sebelum (H-1) penetapan mereka masuk ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Legislatif pada Pileg Kabupaten Semarang Tahun 2019, yang seyogyanya dilaksanakan pada 21 September 2018. “Jika tidak bisa terpenuhi syarat tersebut, secara otomatis akan kami coret atau tidak dimasukkan ke dalam DCT. Istilah lainnya adalah gugur dari pencalonan sebagai calon anggota legislatif. Untuk surat tersebut, hingga saat ini kami masih menunggu. Kami belum memperoleh surat tersebut, termasuk yang dari 2 calon petahana yang pindah parpol,” tukasnya. Komisioner KPU Kabupaten Semarang Maskup Asyadi menyampaikan, dua calon petahana yang dimaksud itu dan pernah diinformasikan Tribunjateng.com adalah Asof, calon petahana yang sebelumnya berbendara PKB kemudian pada Pileg Tahun 2019 pindah ke Partai Nasdem. Lalu Daryanto, sebelumnya Partai Hanura pindah ke PDI Perjuangan. “Untuk kades, informasinya ada 2 dari 6 kades yang mundur. Tetapi pastinya bagaimana, nanti melihat perkembangan. Yang jelas, keenam kades itu saat ini sudah masuk ke dalam DCS Pileg Tahun 2019. Mereka itu adalah Kades Kawengen, Kades Doplang, Kades Kuwarasan, Kades Banyukuning, Kades Pabelan, dan Kades Wonorejo,” ucap Maskup. (*) Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul KPU Kabupaten Semarang Ingatkan Batas Waktu Penetapan DCT ke Bacaleg, http://jateng.tribunnews.com/2018/09/09/kpu-kabupaten-semarang-ingatkan-batas-waktu-penetapan-dct-ke-bacaleg. Penulis: deni setiawan Editor: suharno

DPT Pemilu 2019 Kabupaten Semarang Berkurang 1.168 Pemilih

Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Semarang dalam pelaksanaan Pemilu 2019 berkurang sekitar 1.168 pemilih dibandingkan saat penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilu 2019Kabupaten Semarang. Menurut Ketua KPU Kabupaten Semarang Guntur Suhawan, berkurangnya jumlah DPT yang telah ditetapkan KPU itu ada beberapa sebab atau dianggap tidak memenuhi syarat. “Seperti ternyata yang bersangkutan sudah meninggal dunia, pindah domisili atau tidak lagi menetap di Kabupaten Semarang. Itu sudah kami coret. Meskipun demikian, DPT yang telah kami tetapkan itu masih bisa berubah,” kata Guntur kepada Tribunjateng.com, Rabu (22/8/2018). Pada Agustus 2018 hingga April 2019 mendatang, daftar DPT tersebut akan dipajang atau diumumkan di tiap kantor balai desa, kelurahan, maupun kecamatan. Dalam upaya itu, diharapkan masyarakat dapat mengecek atau mengamatinya. “Apabila ternyata ada yang sebenarnya sudah memenuhi syarat atau bahkan sebenarnya memiliki hak pilih namun belum tercantum sebagai DPT, untuk bisa dilaporkan kepada kami. Nantinya akan kami kroscek serta masukkan ke dalam DPT Tambahan,” tuturnya. Sesuai data yang tersaji dalam Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Semarang yang telah dilaksanakan pada Minggu (19/8/2018) lalu di Kantor Sekretariat KPU Jalan Ahmad Yani Ungaran Kabupaten Semarang, total DPT Pemilu 2019 adalah sekitar 767.043 pemilih. “Rincinya, laki-laki sekitar 378.045 pemilih dan perempuan sekitar 388.998 pemilih. Dalam rapat pleno itu dihadiri perwakilan setiap partai politik serta disaksikan para pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopinda) Kabupaten Semarang,” terang Guntur. Dari data DPT itu, lanjutnya, apabila dibandingkan, pada dataDPS Pemilu 2019 ada sekitar 768.659 pemilih. Laki-laki sekitar 379.066 pemilih dan perempuan sekitar 389.593 pemilih. Lalu dari hasil DPS HP, ada sekitar 768.211. “Rincinya, laki-laki sekitar 378.764 pemilih dan perempuan sekitar 389.447 pemilih pada DPSHP Pemilu 2019. Dari angka itu, jumlahnya berkurang sekitar 1.168 pemilih. Dimana yang laki-laki berkurang sekitar 719 pemilih dan perempuan sekitar 449 pemilih,” ucapnya. Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul DPT Pemilu 2019 Kabupaten Semarang Berkurang 1.168 Pemilih, http://jateng.tribunnews.com/2018/08/22/dpt-pemilu-2019-kabupaten-semarang-berkurang-1168-pemilih. Penulis: deni setiawan Editor: iswidodo

Populer

Belum ada data.