Pengumuman

KPU Kab Semarang Tetapkan DPT Pemilu 2019

KPU Kabupaten Semarang resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Melalui Rapat Pleno Terbuka di Sekretariat KPU, Minggu (19/8) siang, diketahui bila jumlah DPT Kabupaten Semarang untuk Pemilu 2019 adalah 767.043. Rinciannya, meliputi DPT laki-laki sebanyak 378.045 dan DPT perempuan 388.998. Data yang dihimpun menyebutkan sebelum menjadi DPT, KPU Kabupaten Semarang telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2019 sebanyak 768.659 yang terdiri atas pemilih laki-laki 379.066 dan pemilih perempuan 389.593. Selanjutnya setelah pemeliharaan data, ditetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilu 2019 sejumlah 768.211 dengan rincian pemilih laki-laki 378.764 dan pemilih perempuan 389.447. Berdasarkan rincian tadi, diketahui bila jumlah pemilih laki-laki dari DPSHP ke DPT berkurang sebanyak 719. Jumlah pemilih perempuan dari DPSHP ke DPT berkurang 449. Artinya, jumlah pemilih dari DPSHP Pemilu 2019 ke DPT Pemilu 2019 berkurang 1.168. “Pleno Terbuka, dihadiri Sekda, Kepala Dispendukapil, perwakilan partai politik (parpol), dan Bawaslu Kabupaten Semarang. Kemarin sudah ditetapkan DPT Pemilu 2019 untuk Kabupaten Semarang sebanyak 767.043,” kata Ketua KPU Kabupaten Semarang, Guntur Suhawan, Minggu (19/8) petang. Setelah ditetapkan, KPU Kabupaten Semarang langsung akan memberikan salinan kepada seluruh parpol peserta Pemilu 2019. Sejalan dengan itu, ia menandaskan, DPT harus tetap dipelihara hingga batas waktu yang telah ditentukan yakni menjelang pelaksanaan Pemilu 17 April 2019 mendatang. “Meski sudah kita kunci, DPT pasti akan berkembang bisa bertambah atau berkurang, dan itu hendak menjadi dasar. Jika ada orang yang belum masuk DPT tetapi dia memenuhi persyaratan ya wajib diakomodir,” tandasnya. Sesuai ketentuan, untuk tercantum dalam DPT Pemilu 2019 warga negara yang dimaksud wajib memiliki KTP-elektronik. Guntur menyebutkan, Pemilu 2019 sangat penting. Menyusul masyarakat akan diberikan kesempatan memilih calon legislatif tingkat daerah mau pun pusat, dan memilih presiden. “Kami juga mengimbau, kepada semua pihak untuk mencermati DPT ini. Kalau ada pemilih yang tidak memenuhi syarat, dan suatu saat dia punya KTP-elektronik ya mari kita berikan ruang terhadap mereka,” ujarnya. Dalam rangka mendukung pemeliharaan DPT Pemilu 2019, lanjut Guntur, pihaknya mempersilahkan masyarakat menyampaikan saran atau melaporkan data pemilih kepada petugas di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, mau pun ke Bawaslu. Bawaslu juga disarankan mengutamakan pencegahan atau preventif dalam mengakomodir hak konstitusi. “Bawaslu sendiri sifatnya sudah permanen, ya mari kita bersama-sama memelihara DPT. Apabila memberikan rekomendasi atau masukan, jangan disampaikan setelah Pemilu 2019 berlangsung,” imbuhnya. Ketika ditanya sejauhmana tahapan Pemilu 2019, ia mengungkapkan, hingga pertengahan Agustus 2018 posisinya sudah berjalan 2/3 dari total kegiatan. Tinggal menunggu tahapan peserta DPD dan Presiden, di samping menunggu tahapan calon legislatif yang saat ini masih dalam posisi daftar calon sementara (DCS). “Kita sudah umumkan DCS, KPU pun akan mendengar masukan dari masyarakat. Apakah ada tanggapan masyarakat atau tidak, semisal ada seseorang yang tidak memenuhi persyaratan. Semuanya akan kita akomodir sesuai ketentuan,” papar Guntur. Sumber: Suara Merdeka

Cara Unik KPU Kabupaten Semarang Guna Meminimalisir Kesalahan Jumlah Surat Suara Pilgub

Ada yang unik dari proses pelipatan kertas suara yang diadakan oleh KPU Kabupaten Semarang. Guna meminimalisasi kesalahan dalam penghitung dan mengemas surat suara yang telah di sortir, KPU Kabupaten Semarang menggunakan cara tersendiri untuk menentukan akurasi jumlah surat suara yang telah disortir yakni menimbang setiap ikatan surat suara. Lebih dari separuh dari total surat suara telah disortir, dicek kondisi fisik dan cetakannya oleh lima puluh tenaga sortir pada Rabu (23/5/2018). Setelah cek fisik, surat suara dilipat dan diikat setiap 25 surat suara. “Untuk memastikan jumlah surat suara itu sesuai kami menimbang setiap dua ikatan atau 50 surat suara,” ujar Ketua KPU Kabupaten Semarang, Guntur Suhawan. Saat ditmbang dalam dua ikatan seberat 170 gram, jika kurang atau lebih dari berat ini diperkirakan kelebihan atau kurang dari 50 lembar surat suara. Surat suara yang memiliki berat kurang atau lebih dari standar tersebut, akan dihitung kembali guna memastikan jumlahnya. Lebih dari separuh dari total surat suara telah disortir, dicek kondisi fisik dan cetakannya oleh lima puluh tenaga sortir pada Rabu (23/5/2018). Lebih dari separuh dari total surat suara telah disortir, dicek kondisi fisik dan cetakannya oleh lima puluh tenaga sortir pada Rabu (23/5/2018). (amanda rizqyana) “Apabila tidak sesuai berat standar, bisa dipastikan jumlah surat suara dalam ikatan tersebut kurang atau lebih dari dua puluh lima lembar surat suara,” ungkap Guntur. Cara memastikan jumlah surat suara demikian memang tidak ada dalam standar aturan KPU RI. Pengawasan jumlah dengan timbangan hanya dilakukan di KPU Kabupaten Semarang, untuk berupaya memastikan jumlah surat suara seauai. “Memang tidak ada dalam standar aturan KPU, ini bagian dari upaya kami meminimalisasi kesalahan perhitungan,” ungkap Guntur. Karena tidak ada dalam standar aturan KPU, terpaksa KPU Kabupaten Semarang mengalokasikan anggaran tersendiri untuk menyewa timbangan yang sensitif dan akurat. “Kami sewa timbangan untuk beberapa hari ini,” pungkasnya. Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Cara Unik KPU Kabupaten Semarang Guna Meminimalisir Kesalahan Jumlah Surat Suara Pilgub, http://jateng.tribunnews.com/2018/05/23/cara-unik-kpu-kabupaten-semarang-guna-meminimalisir-kesalahan-jumlah-surat-suara-pilgub. Penulis: amanda rizqyana Editor: Catur waskito Edy

Agenda dan Tahapan Pemilu 2019 di Kabupaten Semarang

Setelah rampung dengan verifikasi faktual partai politik, agenda KPU selanjutnya ialah penyusunan daerah pemilihan. Guntur Suhawan selaku Ketua KPU Kabupaten Semarang usai rapat pleno terbuka di lantai 3 Gedung KPU Kabupaten Semarang pada Kamis (8/2/2018) siang. Selanjutnya akan dilakukan uji publik pada 13 Februari 2018 mendatang. Selanjutnya akan dilakukan penyusunan daerah pemilihan partai politik. Agenda selanjutnya penetapan partai politik pada 17 Februari 2018 mendatang, pengundian nomor urut partai politik. Partai politik akan diisi dan selanjutnya mengisi daftar calon legislatif (caleg). Ketua KPU Kabupaten Semarang rapat pleno terbuka di lantai 3 Gedung KPU Kabupaten Semarang pada Kamis (8/2/2018) siang. Ketua KPU Kabupaten Semarang rapat pleno terbuka di lantai 3 Gedung KPU Kabupaten Semarang pada Kamis (8/2/2018) siang. (tribunjateng/amanda) “Caleg akan diisi menyesuaikan daerah pemilihan,” terang Guntur. Setelah daerah pemilihan diuji publikkan dan diusulkan pada KPU Pusat, diputuskan, daerah pemilihan telah ada dan ditetapkan. KPU Kabupaten Semarang mengajukan tiga konsep yakni daerah pemilihan sama, jumlah kursi berubah karena jumlah kuota kursi berubah. Pilihan kedua yakni ada pergeseran daerah pemilihan (DP) yakni Banyubiru yang awalnya ada di DP 5 dipindah ke DP 2, bergabung dengan Tuntang dan Bawen. Pilihan ketiga ialah pengusulan penambahan Dapil yakni Getasan, Banyubiru, dan Jambu. Guntur juga menambahkan, Kabupaten Semarang mendapat jatah 50 kursi sesuai dengan Surat Keputusan KPU dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa daerah yang berpenduduk lebih dari satu juta-tiga juta jiwa mendapat jatah 50 kursi. “Penduduk Kabupaten Semarang kini sudah 1.008.668 jiwa,” pungkasnya. Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Agenda dan Tahapan Pemilu 2019 di Kabupaten Semarang, http://jateng.tribunnews.com/2018/02/08/agenda-dan-tahapan-pemilu-2019-di-kabupaten-semarang. Penulis: amanda rizqyana Editor: iswidodo

Populer

Belum ada data.