Pengumuman

KPU Kab Semarang Tetapkan DPT Pemilu 2019

KPU Kabupaten Semarang resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Melalui Rapat Pleno Terbuka di Sekretariat KPU, Minggu (19/8) siang, diketahui bila jumlah DPT Kabupaten Semarang untuk Pemilu 2019 adalah 767.043. Rinciannya, meliputi DPT laki-laki sebanyak 378.045 dan DPT perempuan 388.998.

Data yang dihimpun menyebutkan sebelum menjadi DPT, KPU Kabupaten Semarang telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2019 sebanyak 768.659 yang terdiri atas pemilih laki-laki 379.066 dan pemilih perempuan 389.593. Selanjutnya setelah pemeliharaan data, ditetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilu 2019 sejumlah 768.211 dengan rincian pemilih laki-laki 378.764 dan pemilih perempuan 389.447.

Berdasarkan rincian tadi, diketahui bila jumlah pemilih laki-laki dari DPSHP ke DPT berkurang sebanyak 719. Jumlah pemilih perempuan dari DPSHP ke DPT berkurang 449. Artinya, jumlah pemilih dari DPSHP Pemilu 2019 ke DPT Pemilu 2019 berkurang 1.168.

“Pleno Terbuka, dihadiri Sekda, Kepala Dispendukapil, perwakilan partai politik (parpol), dan Bawaslu Kabupaten Semarang. Kemarin sudah ditetapkan DPT Pemilu 2019 untuk Kabupaten Semarang sebanyak 767.043,” kata Ketua KPU Kabupaten Semarang, Guntur Suhawan, Minggu (19/8) petang.

Setelah ditetapkan, KPU Kabupaten Semarang langsung akan memberikan salinan kepada seluruh parpol peserta Pemilu 2019. Sejalan dengan itu, ia menandaskan, DPT harus tetap dipelihara hingga batas waktu yang telah ditentukan yakni menjelang pelaksanaan Pemilu 17 April 2019 mendatang.

“Meski sudah kita kunci, DPT pasti akan berkembang bisa bertambah atau berkurang, dan itu hendak menjadi dasar. Jika ada orang yang belum masuk DPT tetapi dia memenuhi persyaratan ya wajib diakomodir,” tandasnya.

Sesuai ketentuan, untuk tercantum dalam DPT Pemilu 2019 warga negara yang dimaksud wajib memiliki KTP-elektronik. Guntur menyebutkan, Pemilu 2019 sangat penting. Menyusul masyarakat akan diberikan kesempatan memilih calon legislatif tingkat daerah mau pun pusat, dan memilih presiden.

“Kami juga mengimbau, kepada semua pihak untuk mencermati DPT ini. Kalau ada pemilih yang tidak memenuhi syarat, dan suatu saat dia punya KTP-elektronik ya mari kita berikan ruang terhadap mereka,” ujarnya.

Dalam rangka mendukung pemeliharaan DPT Pemilu 2019, lanjut Guntur, pihaknya mempersilahkan masyarakat menyampaikan saran atau melaporkan data pemilih kepada petugas di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, mau pun ke Bawaslu. Bawaslu juga disarankan mengutamakan pencegahan atau preventif dalam mengakomodir hak konstitusi.

“Bawaslu sendiri sifatnya sudah permanen, ya mari kita bersama-sama memelihara DPT. Apabila memberikan rekomendasi atau masukan, jangan disampaikan setelah Pemilu 2019 berlangsung,” imbuhnya.

Ketika ditanya sejauhmana tahapan Pemilu 2019, ia mengungkapkan, hingga pertengahan Agustus 2018 posisinya sudah berjalan 2/3 dari total kegiatan. Tinggal menunggu tahapan peserta DPD dan Presiden, di samping menunggu tahapan calon legislatif yang saat ini masih dalam posisi daftar calon sementara (DCS).

“Kita sudah umumkan DCS, KPU pun akan mendengar masukan dari masyarakat. Apakah ada tanggapan masyarakat atau tidak, semisal ada seseorang yang tidak memenuhi persyaratan. Semuanya akan kita akomodir sesuai ketentuan,” papar Guntur.

Sumber: Suara Merdeka

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 115 kali