Pengumuman

Festival Kuda Lumping dan Konser Musik Ken Arok

Berikut kami sampaikan Jadwal Acara Festival Kuda Lumping dan Konser Musik Ken Arok dalam rangka sosialisasi Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Semarang: Festival Kuda Lumping (Reog) Tempat : Lapangan Tambak Boyo, Ambarawa, Kab. Semarang Hari : Minggu, 24 Maret 2019 Pukul : 08.00 WIB s/d Selesai 2. Konser Musik Ken Arok Tempat : Alun-Alun Bung Karno, Kalirejo, Ungaran, Kab. Semarang Hari : Minggu, 31 Maret 2019 Pukul : 08.00 WIB s/d Selesai Pengumuman Festival Kuda Lumping dan Konser Musik Ken Arok dalam Rangka Sosialisasi Pemilu Tahun 2019 KPU Kabupaten Semarang

Festival Band Jingle Pemilu 2019

Berikut kami sampaikan informasi Festival Band Jingle Pemilu 2019 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah: Caranya: 1. Upload perform band mu yang terdiri dari maximal 8 personil dengan membawakan hasil aransemen lagu jingle pemilu 2019 yang kamu buat di instagram atau youtube yang disertai hastag : #lombajinglekpujateng @namaplayer1 @namaplayer2 @namaplayer3 Dst. 2. Jangan lupa mention ke @kpujateng. 3. Kemudian kirim juga ke email : lombajingle.kpujateng@gmail.com. Pendaftaran ditutup Tanggal 17 Maret 2019 pukul 16.00 WIB. 12 group band terpilih yang akan tampil di Panggung Audition akan diumumkan pada tanggal 20 Maret 2019 melalui IG @kpujateng dan DM langsung ke masing-masing band terpilih. Panggung audisi akan diselenggarakan pada tanggal 24 Maret 2019 di Halaman Parkir Taman Budaya Raden Saleh, Semarang, Jawa Tengah. Total hadiah 15jutaan rupiah. 3 band terbaik akan memperoleh kesempatan menjadi band pembuka di Panggung Hiburan yg akan digelar oleh KPU Jawa Tengah tanggal 30 Maret 2019. Syarat dan ketentuan serta form pendaftaran bisa diakses : http://bit.ly/lombajinglekpujateng2019 Contact Person : +6285640024742 ( Mahaendra Awang ) +62816666530 ( Oki Wijayanto ) Pamflet Festival Band Jingle Pemilu 2019

Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Semarang Pemilu 2019

Berikut kami sampaikan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Semarang dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagaima tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Semarang Nomor : 98/PL.01.4/Kpt/3322/KPU KAB/XII/2018 tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Semarang Nomor : 78/PL.01.4/Kpt/3322/KPU KAB/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Semarang dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. Adapun SK KPU Kabupaten Semarang Nomor : 98/PL.01.4/Kpt/3322/KPU KAB/XII/2018 dimaksud dapat diunduh pada tautan berikut: SK KPU Kabupaten Semarang Nomor: 98/PL.01.4/Kpt/3322/KPU KAB/XII/2018 

Pengumuman Pendaftaran Lembaga Survei dan Hitung Cepat

Ungaran (21/1), KPU Kabupaten Semarang membuka pendaftaran bagi lembaga survei dan perhitungan cepat (quick count) yang ingin melakukan jajak pendapat maupun hitung cepat hasil Pemilu Tahun 2019 di wilayah Kabupaten Semarang. Berdasarkan Pasal 27 Ayat 2 PKPU Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, bahwa kegiatan survei atau jajak pendapat yang dimaksud diantaranya meliputi: a. Survei tentang perilaku Pemilih; b. Survei tentang hasil Pemilu; c. Survei tentang kelembagaan Pemilu seperti Penyelenggara Pemilu, Partai Politik, parlemen/legislatif, pemerintah; dan/atau d. Survei tentang Pasangan Calon. Pengumuman Pendaftaran Lembaga Survei dan Hitung Cepat Pelayanan pendaftaran dilakukan pada jam kerja dan ditutup pada hari Senin, 18 Maret 2019 Pukul 16.00 WIB di Kantor KPU Kabupaten Semarang. Adapun dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana yang tertera dalam Pasal 28 Ayat 3 PKPU Nomor 10 Tahun 2018. PKPU Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dapat diunduh pada tautan berikut: PKPU 10 TAHUN 2018

Populer

Belum ada data.