Pengumuman

Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Semarang Pemilu 2019

Berikut kami sampaikan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Semarang dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagaima tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Semarang Nomor : 98/PL.01.4/Kpt/3322/KPU KAB/XII/2018 tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Semarang Nomor : 78/PL.01.4/Kpt/3322/KPU KAB/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Semarang dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. Adapun SK KPU Kabupaten Semarang Nomor : 98/PL.01.4/Kpt/3322/KPU KAB/XII/2018 dimaksud dapat diunduh pada tautan berikut: SK KPU Kabupaten Semarang Nomor: 98/PL.01.4/Kpt/3322/KPU KAB/XII/2018 

Pengumuman Pendaftaran Lembaga Survei dan Hitung Cepat

Ungaran (21/1), KPU Kabupaten Semarang membuka pendaftaran bagi lembaga survei dan perhitungan cepat (quick count) yang ingin melakukan jajak pendapat maupun hitung cepat hasil Pemilu Tahun 2019 di wilayah Kabupaten Semarang. Berdasarkan Pasal 27 Ayat 2 PKPU Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, bahwa kegiatan survei atau jajak pendapat yang dimaksud diantaranya meliputi: a. Survei tentang perilaku Pemilih; b. Survei tentang hasil Pemilu; c. Survei tentang kelembagaan Pemilu seperti Penyelenggara Pemilu, Partai Politik, parlemen/legislatif, pemerintah; dan/atau d. Survei tentang Pasangan Calon. Pengumuman Pendaftaran Lembaga Survei dan Hitung Cepat Pelayanan pendaftaran dilakukan pada jam kerja dan ditutup pada hari Senin, 18 Maret 2019 Pukul 16.00 WIB di Kantor KPU Kabupaten Semarang. Adapun dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana yang tertera dalam Pasal 28 Ayat 3 PKPU Nomor 10 Tahun 2018. PKPU Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dapat diunduh pada tautan berikut: PKPU 10 TAHUN 2018

Pengumuman Perubahan Relawan Demokrasi

Ungaran (18/1), Sehubungan dengan adanya penggantian personil Relawan Demokrasi Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019, KPU Kabupaten Semarang menyampaikan Pengumuman Nomor: 29/PP.08/3322/KPU-Kab/I/2019 tentang Perubahan Relawan Demokrasi Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Semarang. Adapun Pengumuman tersebut di atas dapat diunduh pada tautan berikut: Pengumuman Nomor: 29/PP.08/3322/KPU-Kab/I/2019 tentang Perubahan Relawan Demokrasi Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Semarang.

Ayo Jadi Relawan Demokrasi!

KPU Kabupaten Semarang mengundang warga masyarakat Kabupaten Semarang yang memiliki minat dalam menyebarluaskan informasi terkait Pemilu 2019 untuk bergabung menjadi Relawan Demokrasi. Relawan Demokrasi merupakan program yang diinisiasi oleh KPU Republik Indonesia dengan melibatkan masyarakat sesuai dengan basis komunitas masing-masing. Relawan Demokrasi diharapkan dapat menjadi mitra bagi KPU dalam menyebarluaskan informasi serta konten edukasi terkait pemilu dan demokrasi bagi komunitasnya. Pendaftaran Relawan Demokrasi dibuka hingga Rabu, 16 Januari 2019 Pukul 16.00 WIB di Kantor KPU Kabupaten Semarang, JL. Ahmad Yani No. 06 Ungaran, Kabupaten Semarang. Adapun formulir dan informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Relawan Demokrasi dapat diunduh pada tautan di bawah: Petunjuk Teknis Relawan Demokrasi Formulir Persyaratan Pendaftaran Relawan Demokrasi

Populer

Belum ada data.