Pengumuman

KPU Kabupaten Semarang Ingatkan Batas Waktu Penetapan DCT ke Bacaleg

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang kembali mengingatkan kepada para bakal calon anggota legislatif dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) Kabupaten Semarang Tahun 2019 yang hingga saat ini belum menyerahkan berkas lampiran pengunduran diri dari jabatan di pemerintahan.

“Setidaknya ada 8 orang yang telah masuk dalam daftar calon sementara (DCS) Pileg Kabupaten Semarang Tahun 2019. Sekitar 6 orang adalah seorang kepala desa dan 2 orang lainnya sebenarnya calon petahana namun pindah partai politik (parpol),” kata Ketua KPU Kabupaten Semarang Guntur Suhawan, Minggu (9/9/2018).

Guntur membeberkan, dari para bakal calon sebagai DCS tersebut, syarat wajib yang harus dipenuhi adalah menyerahkan bukti otentik berupa surat pemberhentian serta penggantian yang dikeluarkan baik oleh Bupati Semarang maupun Gubernur Jawa Tengah.

“Kalau setingkat kepala desa, cukup Bupati Semarang yang diserahkan. Sedangkan untuk anggota dewan yang pindah parpol, surat resmi dari Gubernur Jawa Tengah. Itu sesuai dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten-Kota,” tuturnya.

Menurutnya, dalam aturan tersebut, surat resmi yang dimaksud itu harus sudah diterima KPU paling lambat satu hari sebelum (H-1) penetapan mereka masuk ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Legislatif pada Pileg Kabupaten Semarang Tahun 2019, yang seyogyanya dilaksanakan pada 21 September 2018.

“Jika tidak bisa terpenuhi syarat tersebut, secara otomatis akan kami coret atau tidak dimasukkan ke dalam DCT. Istilah lainnya adalah gugur dari pencalonan sebagai calon anggota legislatif. Untuk surat tersebut, hingga saat ini kami masih menunggu. Kami belum memperoleh surat tersebut, termasuk yang dari 2 calon petahana yang pindah parpol,” tukasnya.

Komisioner KPU Kabupaten Semarang Maskup Asyadi menyampaikan, dua calon petahana yang dimaksud itu dan pernah diinformasikan Tribunjateng.com adalah Asof, calon petahana yang sebelumnya berbendara PKB kemudian pada Pileg Tahun 2019 pindah ke Partai Nasdem. Lalu Daryanto, sebelumnya Partai Hanura pindah ke PDI Perjuangan.

“Untuk kades, informasinya ada 2 dari 6 kades yang mundur. Tetapi pastinya bagaimana, nanti melihat perkembangan. Yang jelas, keenam kades itu saat ini sudah masuk ke dalam DCS Pileg Tahun 2019. Mereka itu adalah Kades Kawengen, Kades Doplang, Kades Kuwarasan, Kades Banyukuning, Kades Pabelan, dan Kades Wonorejo,” ucap Maskup. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul KPU Kabupaten Semarang Ingatkan Batas Waktu Penetapan DCT ke Bacaleg, http://jateng.tribunnews.com/2018/09/09/kpu-kabupaten-semarang-ingatkan-batas-waktu-penetapan-dct-ke-bacaleg.
Penulis: deni setiawan
Editor: suharno

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 48 kali