Ungaran (28/07), berikut kami sampaikan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Semarang Nomor : 269/PP.07.2-Pu/3322/KPU-Kab/VII/2020 tentang Layanan Pengaduan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas anggota PPK, PPS, dan KPPS pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2020 sebagaimana dalam tautan di bawah ini:
Pengumuman Layanan Pengaduan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas anggota PPK, PPS, dan KPPS