Penetapan Jumlah Kursi dan Jumlah Suara Sah Sebagai Persyaratan Pencalonan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2020
Ungaran (4/8), berikut kami sampaikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Semarang Nomor 116/PL.02.2-Kpt/3322/KPU-Kab/X/2019 tentang Penetapan Jumlah Kursi dan Jumlah Suara Sah Sebagai Persyaratan Pencalonan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2020 sebagaimana tautan di bawah ini:
Bagikan:
Telah dilihat 50 kali