Sosialisasi

KPU Kab. Semarang Tinjau Pilkasim MAN 1 Semarang

(Suruh,19/08), KPU Kabupaten Semarang kembali hadir di MAN 1 Semarang. Kali ini adalah dalam rangka meninjau pelaksanaan Pemilihan Ketua Organisasi Intra Madrasah atau disebut sebagai Pilkasim yang merupakan kegiatan puncak program P5 di MAN 1 Semarang.  Kepala MAN 1 Semarang, Mustain dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan yang diikuti oleh 915 siswa ini selain merupakan kegiatan P5 juga merupakan pembelajaran demokrasi menuju Pemilu 2024. Ke depan diharapkannya siswa yang sudah berusia 17 tahun dapat menggunakan hak suaranya dengan sebaik-baiknya. Sementara itu, Ketua Komite sekolah, Asrofi berharap bahwa meskipun dalam pelaksanaan kegiatan Pilkasim tidak ada money politics namun di Pemilu nanti diharap siswa memahami bahwa hal tersebut harus dihindari. "Hancurnya sebuah negara karena politik uang", tegasnya.  Sedangkan Anggota KPU Kab. Semarang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan partisipasi Masyarakat, Siti Solichah mengimbau bahwa satu suara dalam pelaksanaan pemilu sangat berarti dalam memilih pemimpin.  Dalam pelaksanaan Pilkasim, selain pelaksanaan pemungutan suara sebelumnya juga dilaksanakan penyampaian visi misi pasangan calon serta debat oleh pasangan calon ketua dan wakil ketua OSIM. Dimana terdapat 3 pasang calon yang mengikuti pemilihan ini.

KPU Kabupaten Semarang Isi Kegiatan P5 di MAN 1 Semarang

Suruh (14/8), KPU Kabupaten Semarang melaksanakan kegiatan pendidikan pemilih kepada 25 siswa-siswi dan 31 guru MAN 1 Semarang. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari program Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5). Kepala Sekolah MAN 1 Semarang, Musta’in dalam sambutanya mengharapkan agar siswa-siswi sebagai pemilih pemula dapat mengikuti kegiatan ini sampai akhir agar mengetahui bagaimana tata cara pelaksanaan pemilu. Selanjutnya, Anggota KPU Kabupaten Semarang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Siti Solichah selaku narasumber dalam kegiatan tersebut menyampaikan materi mengenai demokrasi dan kepemiluan. Selain pemaparan materi dan sesi tanya jawab, kegiatan ini juga diisi dengan simulasi pemungutan suara. Pada sesi akhir kegiatan ini, Solichah mengajak para guru dan siswa yang telah memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilihnya pada tanggal 14 Februari 2024 dan menghindari money politic dan juga isu berbau SARA.

SMAIT Nurul Islam Tengaran menggandeng KPU Kabupaten Semarang dalam Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5)

Tengaran (7/8) Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi menjadi narasumber pada kegiatan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) Suara Demokrasi dengan subtema “Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS sebagai Ajang Penanaman Nilai-Nilai Demokrasi” di SMAIT Nurul Islam Tengaran. Kegiatan ini diikuti oleh siswa siswi kelas X dan XI, guru dan karyawan SMAIT Nurul Islam Tengaran. Maskup menyampaikan  materi tentang kepemiluan yang antara lain meliputi pentingnya memilih pemimpin, dampak money politics, pengertian pemilu dan pemilihan, asas pemilu dan pemilihan, tahapan dan jadwal Pemilu 2024, peserta pemilu, tata cara pemberian suara, tata cara memilih dan karakteristik pemilih pemula serta peran pemilih pemula dalam pemilu 2024. Dalam kesempatan yang lain, Maskup mengajak para siswa-siswi untuk menggunakan hak pilihnya pada tanggal 14 Februari 2024 dan juga berpesan untuk saling menghargai dalam berdemokrasi. Selain itu, Maskup mengapresiasi siswa-siswi yang aktif berpartisipasi dalam kegiatan tersebut dengan mengajukan berbagai pertanyaan. Penyelenggaraan kegiatan ini  diharapkan dapat menjadi bekal dan pondasi awal untuk siswa sebagai pemilih baru yang akan turut memilih pada Pemilu 2024 nanti dan seterusnya.

NHS: Penghormatan terhadap Hak Kaum Difabilitas Tunjukkan Kualitas Peradaban sebuah Bangsa

NHS: Penghormatan terhadap Hak Kaum Difabilitas Tunjukkan Kualitas Peradaban sebuah Bangsa Bergas (13/4), KPU Kabupaten Semarang menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih bagi Penyandang Disabilitas dalam Rangka Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 di Ballroom The Wujil Resort and Conventions. Kegiatan tersebut diselenggarakan dalam rangka meningkatkan sekaligus memperluas partisipasi kaum disabilitas dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 secara khusus dan kehidupan bernegara secara umum. Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi dalam sambutannya menjelaskan bahwa saat ini KPU Kabupaten Semarang telah menetapkan dan mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan mengingatkan agar para pemilih dari kalangan disabilitas untuk turut mencermati DPS. Diharapkan juga kaum disabilitas dapat memberi masukan maupun tanggapan apabila masih ditemukan pemilih yang belum terdaftar dalam DPS. Acara yang dimoderatori oleh Anggota KPU Kabupaten Semarang Divisi Hukum dan Pengawasan, Akhmad Ilman Nafia menghadirkan narasumber yang merupakan pakar dalam bidang pemilu dari Universitas Diponegoro yaitu  Dr. Nur Hidayat Sardini, S,so., S.H.,M,Si atau yang akrab disapa NHS. Dalam paparannya, NHS yang merasa lebih nyaman menggunakan terminologi difabilitas ketimbang disabilitas terlebih penyandang cacat, menjelaskan bahwa negara wajib menjamin hak politik baik hak memilih maupun hak dipilih bagi seluruh warga negara. Selain itu, hak untuk berpartisipasi dalam pemilu bersifat mutlak bagi penyandang disabilitas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Lebih lanjut, NHS juga menyampaikan bahwa penghormatan terhadap hak-hak kaum disabilitas menunjukkan tidak hanya sebatas pada implementasi terhadap Undang-Undang saja, akan tetapi menunjukkan peningkatan kualitas peradaban sebagai bangsa Indonesia. Hadir dalam kegiatan tersebut adalah pengurus dan anggota Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Se-Kabupaten Semarang.

Sosialisasikan Mekanisme  Pertanggungjawaban Keuangan Dana Tahapan Pemilu 2024 Upaya Wujudkan LPJ yang Akuntabel

Sosialisasikan Mekanisme  Pertanggungjawaban Keuangan Dana Tahapan Pemilu 2024 Upaya Wujudkan LPJ yang Akuntabel Pabelan (29/03), KPU Kabupaten Semarang hadir sebagai narasumber dalam Bimtek Penyaluran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Tahapan Pemilihan Umum Bagi Badan Adhoc di Aula Kecamatan Pabelan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Staf Sekretariat PPS Urusan Tata Usaha, Keuangan dan Logistik se-Kec. Pabelan dan dibuka dengan sambutan dari Camat Pabelan,  Muchtarudin. Dalam sambutannya beliau berpesan agar seluruh Sekretariat PPS dapat berperan serta dalam mensukseskan Pemilu 2024   dengan menyusun LPJ tepat waktu dan menghindari LPJ fiktif. Dalam kesempatan tersebut, Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kabupaten Semarang, Reyta Warastuti dan Bendahara Pengeluaran, Paulina Erna Yuliasari yang hadir sebagai narasumber memaparkan Keputusan KPU No. 53 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Tahapan Pemilihan Umum Bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum yang berisi tentang Mekanisme Penyaluran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Tahapan Pemilu Bagi Badan Adhoc, Dasar Pengenaan Pajak serta Format Dokumen Penyaluran dan Pertanggungjawaban Dana Tahapan Pemilu 2024. Bimtek Keuangan di Kecamatan Pabelan tersebut merupakan akhir dari Rangkaian Bimtek sebelumnya yakni Kecamatan Sumowono, Kecamatan Bandungan, Kecamatan Ungaran Barat, Kecamatan Jambu, Kecamatan Bancak, Kecamatan Banyubiru, Kecamatan Ambarawa, Kecamatan Susukan yang telah terlaksana  pada 18 sd 29 Maret 2023.

KPU Kabupaten Semarang Sosialisasikan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi untuk Pemilu Tahun 2024

KPU Kabupaten Semarang Sosialisasikan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi untuk Pemilu Tahun 2024 Bergas (30/3), KPU Kabupaten Semarang menyelenggarakan kegiatan Rapat Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Semarang Pemilu Tahun 2024 di The Wujil Resort and Convenstions. Kegiatan tersebut diselenggarakan sebagai bagian dalam melaksanakan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi dalam sambutannya menjelaskan bahwa hingga saat ini tahapan Pemilu 2024 terus berlangsung. Terakhir, tambahnya, adalah kegiatan pada tahapan pemutakhiran data pemilih adalah pelaksanaan pleno rekapitulasi Daftar Pemilih hasil Pemutakhiran (DPHP) di tingkat Kelurahan/Desa yang akan diselenggarakan pada 30-31 Maret 2023. Selain itu, dirinya juga melaporkan terkait hasil penyusunan TPS di Kabupaten Semarang sebanyak 3349 TPS regular dan 2 TPS di lokasi khusus,yakni di dalam Lapas Kelas IIA Ambarawa. Sementara itu, anggota KPU Kabupaten Semarang, Aris Mufid yang hadir sebagai narasumber memaparkan materi sosialisasi mengenai Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi DPRD kabupaten Semarang. Dimana dijelaskannya bahwa pada penyelenggaraan Pemilu 2024 ini tidak ada perubahan dapil maupun alokasi kursi dibanding Pemilu 2019 lalu. “Dapil untuk DPR RI, Kabupaten Semarang berada di dapil Jawa Tengah 1 bersama dengan Kabupaten Kendal, Kota Salatiga dan Kota Semarang dengan. Sedangkan, untuk dapil DPRD Provinsi Jawa Tengahberada di dapil Jawa Tengah 2 bersama Kabupaten Kendal dan Kota Salatiga” imbuhnya. Kegiatan yang dimoderatori oleh Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi yang sekaligus Plt. Kasubbag Teknis Penyelenggaraan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Achmad Mauludini tersebut turut dihadiri antara lain adalah perwakilan dari Polres Semarang, Kodim 0714 Salatiga, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tekait, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Keagamaan serta unsur akademisi dan mahasiswa.