
Sosialisasikan Mekanisme Pertanggungjawaban Keuangan Dana Tahapan Pemilu 2024 Upaya Wujudkan LPJ yang Akuntabel Pabelan (29/03), KPU Kabupaten Semarang hadir sebagai narasumber dalam Bimtek Penyaluran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Tahapan Pemilihan Umum Bagi Badan Adhoc di Aula Kecamatan Pabelan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Staf Sekretariat PPS Urusan Tata Usaha, Keuangan dan Logistik se-Kec. Pabelan dan dibuka dengan sambutan dari Camat Pabelan, Muchtarudin. Dalam sambutannya beliau berpesan agar seluruh Sekretariat PPS dapat berperan serta dalam mensukseskan Pemilu 2024 dengan menyusun LPJ tepat waktu dan menghindari LPJ fiktif. Dalam kesempatan tersebut, Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kabupaten Semarang, Reyta Warastuti dan Bendahara Pengeluaran, Paulina Erna Yuliasari yang hadir sebagai narasumber memaparkan Keputusan KPU No. 53 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Tahapan Pemilihan Umum Bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum yang berisi tentang Mekanisme Penyaluran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Tahapan Pemilu Bagi Badan Adhoc, Dasar Pengenaan Pajak serta Format Dokumen Penyaluran dan Pertanggungjawaban Dana Tahapan Pemilu 2024. Bimtek Keuangan di Kecamatan Pabelan tersebut merupakan akhir dari Rangkaian Bimtek sebelumnya yakni Kecamatan Sumowono, Kecamatan Bandungan, Kecamatan Ungaran Barat, Kecamatan Jambu, Kecamatan Bancak, Kecamatan Banyubiru, Kecamatan Ambarawa, Kecamatan Susukan yang telah terlaksana pada 18 sd 29 Maret 2023.