Sejarah Pemilu 2024
- Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ;
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024;
- Sistem Pemilu
- Ada 3 macam Pemilu, yaitu Pemilu DPR, DPD dan DPRD Tingkat Provinsi serta DPRD Tingkat Kabupaten/Kota, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden ;
- Pemilu DPR dan DPRD menggunakan Sistem Proporsional Terbuka (Suara Terbanyak) ;
- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menggunakan sistem distrik berwakil banyak ;
- Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilu Presiden.
- Badan Penyelenggara Pemilu
Organisasi penyelenggara mulai dari pusat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, PPSLN, KPPSLN yang keanggotaaanya terdiri dari warga masyarakat yang mendaftar dan dinyatakan lulus seleksi. Pengawasan dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kode Etik dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
- Pelaksanaan Pemilu
Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024 merupakan penyelenggaraan Pemilu secara serentak kali kedua setelah Pemilu Tahun 2019.
Pemilu Serentak Tahun 2024 merupakan pesta demokrasi yang sistemnya hampir sama dengan Pemilu 2019. Ada tiga sistem Pemilu yang digunakan pada satu hari Pemungutan Suara. Yaitu, sistem proporsional daftar calon terbuka untuk memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota ; sistem distrik berwakil banyak untuk memilih anggota DPD ; dan sistem mayoritas dua putaran untuk memilih calon presiden dan wakil presiden.
Sementara itu untuk jenis penyelenggaraan Pemilu ada dua jenis Pemilu, yakni Pemilu untuk memilih anggota Legislatif yang terdiri Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Sehingga dalam waktu yang bersamaan, pemilih akan menggunakan hak pilihnya untuk memilih melalui 5 (lima) surat suara sekaligus.
Peserta Pemilu Serentak Tahun 2024 diikuti oleh Partai Politik sebagai berikut :
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ;
- Partai Gerindra ;
- PDI Perjuangan ;
- Partai Golongan Karya (Golkar) ;
- Partai NasDem ;
- Partai Buruh ;
- Partai Gelora ;
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ;
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) ;
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ;
- Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) ;
- Partai Amanat Nasional (PAN) ;
- Partai Bulan Bintang (PBB) ;
- Partai Demokrat ;
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ;
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo) ;
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ;
24. Partai Ummat.
Dalam penyelenggaran Pemilu 2024, KPU benar-benar mengatur teknis pelaksanaan terutama di tingkat TPS supaya tidak terjadi korban penyelenggara karena kelelahan saat KPPS melaksanakan tugas menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara.
Pemilu Tahun 2024 juga menjadi catatan sejarah tersendiri dikarenakan penyelenggaraannya beririsan dengan Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024, ini bukan pekerjaan yang mudah bagi Penyelenggara.