MEMBANGUN BUDAYA KERJA KPU MELALUI PRINSIP KOLEKTIF KOLEGIAL
Oleh: Oleh Agus Setiyoko, M.Pd
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi
Membangun budaya kerja dalam konteks kepemimpinan merupakan elemen fundamental yang harus ada dan tidak dapat dipisahkan dari proses implementasinya. Terlebih dalam konteks negara demokrasi, kepemimpinan merupakan ruh dasar yang wajib untuk membangun pola sikap dan perilaku dalam organisasi terutama pada lembaga pemerintah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah salah satu lembaga pemerintah memiliki tanggung jawab tidak hanya dalam penyelenggaraan pemilu, tetapi juga dalam membangun budaya kerja yang profesional, akuntabel, dan berintegritas. Budaya kerja pada hakikatnya merupakan kebiasaan, nilai, dan pola perilaku yang secara konsisten diterapkan dalam suatu organisasi. Dalam konteks KPU, budaya kerja harus dibangun secara berkelanjutan dari satu periode pemilu ke periode berikutnya, sehingga tercipta sistem kerja yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan. Salah satu prinsip utama yang menjadi ciri khas budaya kerja KPU adalah prinsip kolektif kolegial. Secara konseptual, kolektif kolegial berasal dari dua kata, yaitu kolektif yang artinya bersama-sama dan kolegial adalah teman sejawat atau rekan kerja. Dengan demikian budaya kolektif kolegial harus menjadi ruh cermin dalam setiap langkah untuk menjalankan mekanisme organisasi di KPU. Dikarenakan prinsip ini menekankan bahwa setiap keputusan yang diambil melalui musyawarah bersama oleh para pimpinan, bukan oleh satu individu saja serta pola kepemimpinan yang kolaboratif ini juga tidak bisa berjalan dan berdiri sendiri, antara satu dengan yang lain perlu adanya kerja sama untuk meraih kesuksesan.
Kepemimpinan kolektif kolegial memiliki keunggulan dalam menghasilkan keputusan yang lebih matang dan komprehensif, karena mempertimbangkan berbagai perspektif. Meskipun dalam praktiknya proses pengambilan keputusan dapat memerlukan waktu yang lebih panjang. Hal ini justru mencerminkan kehati-hatian, transparansi serta akuntabilitas dalam menentukan kebijakan strategis. Dengan demikian, kepercayaan antar pimpinan maupun lembaga dapat terbangun secara kuat.
Salah satu karakteristik utama yang membedakan kepemimpinan kolektif kolegial adalah tidak adanya dominasi fitur tunggal dalam pengambilan keputusan, jadi keputusan diambil berdasarkan keputusan bersama. Tradisi ini yang kemudian menjadikan Komisi Pemilihan Umum dalam semua tingkatan (pusat dan daerah) memiliki cara dan pola kepemimpinan yang khas yang berbeda dengan pola kepemimpinan satker atau organisasi yang lain. Dalam konteks demokrasi, prinsip ini sejalan dengan nilai-nilai musyawarah dan mufakat yang menjadi dasar kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Dalam praktik penyelenggaraan pemilu, keberhasilan suatu proses tidak semata-mata ditentukan oleh kekuatan regulasi saja tetapi juga dipengaruhi oleh kualitas budaya kerja yang berkembang dalam organisasi. Sejumlah hasil evaluasi menunjukkan bahwa koordinasi yang efektif, keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan, serta akuntabilitas kinerja merupakan faktor krusial dalam membangun dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Komisi Pemilihan Umum. Kondisi ini menegaskan bahwa penerapan budaya kerja berbasis prinsip kolektif kolegial memiliki peran strategis dalam mendukung peningkatan kualitas demokrasi.
Untuk memperkuat implementasi budaya kerja berbasis kolektif kolegial, terdapat beberapa nilai dan prinsip yang harus diinternalisasikan dalam organisasi, antara lain:
Pertama adalah selalu memberikan yang terbaik untuk lembaga terutama terkait dengan nilai dasar budaya kerja. Nilai dasar budaya kerja adalah sesuatu yang dianut bersama dalam organisasi, ini penting mengingat nilai dasar budaya kerja inilah yang nanti akan menghasilkan capaian-capaian kinerja dalam organisasi salah satu nilai dasar budaya kerja di KPU adalah budaya “melayani”, budaya ini seringkali menjadi jargon ketika ada event-event besar di KPU, ini tidak hanya jargon semata namun kerja-kerja KPU berorientasi pada pelayanan sebagai prinsip dasar dalam pelayanan kepada masyarakat, nilai dasar dalam upaya membangun budaya kerja merupakan sesuatu yang harus ada dan wajib untuk mengimplementasikan dalam setiap kerja harian, ini bukan hanya bicara terkait kebiasaan namun komitmen bersama untuk menjadi lebih baik.
Kedua adalah disiplin, salah satu faktor yang mempengaruhi kinerja adalah disiplin. Disiplin ini diartikan hanya sebatas mengisi dan hadir dalam ruang yang nyata (hadir di kantor) namun kenyataannya lebih dari itu. Disiplin harus dimaknai sebagai ruang produktif yang tidak sekedar kehadiran namun ada sebuah produk kerja yang dihasilkan dari pekerjaan. Dalam ritme pekerjaan seorang yang disiplin adalah setiap hari akan dan selalu meningkatkan produktivitas dalam bekerja. Oleh karena itu perlu sebuah komitmen bersama untuk menjadikan disiplin sebagai budaya kerja yang akan menjadi kebiasaan dalam mencapai tujuan organisasi.
Ketiga Integritas, makna integritas adalah kesesuaian antara hati, pikiran, perkataan dan perbuatan, sebagai penyelenggara pemilu integritas merupakan sesuatu yang tidak bisa ditawar dalam mengimplementasikan kerja-kerja kepemiluan. Integritas penyelenggaraan pemilu merupakan manifestasi dari Undang-undang nomor 7 tahun 2017 dimana prinsip utamanya meliputi mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien ( pasal 3 UU No 7 tahun 2017) inilah sebelas prinsip yang wajib sebagai pedoman penyelenggara pemilu.
Keempat pembagian yang jelas, Kolektif kolegial sering ditandai adanya pembagian tugas yang jelas (job description). di dalam keanggotaan KPU Kab/Kota terdapat lima orang anggota komisioner masing-masing memiliki tugas sesuai dengan divisinya, meskipun secara pekerjaan setiap anggota berbeda namun satu dengan lainnya memiliki tugas untuk membantu dan menguatkan agar prinsip-prinsip kolektif kolegial bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Kelima tidak ada monopoli wewenang, pola yang dibangun dalam melakukan kerja kepemiluan adalah tidak adanya monopoli wewenang, karena keputusan diambil bersama, bukan oleh individu tertentu. Dalam konteks pengambilan keputusan antar komisioner/pimpinan melakukan rapat pleno untuk menentukan kebijakan kebijakan lembaga
Agar prinsip tersebut dapat diimplementasikan secara optimal, diperlukan langkah-langkah strategis yang terencana dan sistematis. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui penguatan komunikasi yang terbuka di antara pimpinan, penyusunan standar operasional prosedur (SOP) yang mengatur mekanisme pengambilan keputusan secara kolektif, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta pemanfaatan teknologi informasi sebagai sarana untuk mendorong transparansi dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas organisasi.
Kepemimpinan adalah kunci sukses dalam menggerakkan tim untuk mencapai visi dan misi bersama. Kolektif kolegial adalah salah satu model kepemimpinan yang baik, meskipun model ini belum sepenuhnya memberikan pengaruh yang signifikan terutama sebagai penyelenggara pemilu, namun dengan model dan pola ini setidaknya memberikan cerminan nyata bahwa budaya kerja merupakan sesuatu yang harus diciptakan sebagai bagian penguatan secara kelembagaan. Tidak ada pola dan model yang salah dalam kepemimpinan kolektif kolegial, yang salah apabila dalam lembaga/institusi terutama pada KPU tidak bisa menerapkan prinsip-prinsip kolektif kolegial sebagai budaya kerja yang harus dipedomani dan diimplementasikan dalam ruang kerja-kerja kepemiluan.
Dengan demikian, prinsip kolektif kolegial tidak hanya dapat dipahami sebagai mekanisme kerja semata, tetapi juga sebagai landasan utama dalam membangun budaya organisasi yang mencerminkan nilai-nilai demokrasi yang substantif. Penerapan prinsip ini secara konsisten diyakini mampu memperkuat legitimasi kelembagaan, meningkatkan kepercayaan publik, serta menjamin bahwa setiap tahapan penyelenggaraan pemilu berlangsung secara transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Wallahualam bishowab.