
Spraying Disinvectant: Upaya Cegah Sebaran Virus Korona di Kantor KPU Kab. Semarang
Ungaran (20/3), dalam rangka mencegah penyebaran virus korona (covid-19) di lingkungan kerja, KPU Kabupaten Semarang melakukan tindakan preventif dengan melakukan penyemprotan disinfektan (spraying disinvectant) terhadap seluruh ruangan di Kantor KPU Kabupaten Semarang.
Upaya preventif tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut atas Surat Edaran KPU Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Pencegahan Penularan Infeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota yang salah satunya menginstruksikan agar jajaran KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menjaga penyebaran virus korona (Covid-19) dengan menjaga area kerja agar tetap higienis.
Petugas Semprotkan Disinfektan ke dalam Gedong Pintar Pemilu KPU Kabupaten Semarang dari Virus
Sebagaimana diketahui bahwa Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah secara resmi mengumumkan bahwa virus korona (Covid-19) sebagai pandemi dunia pada 11 Maret 2020 di Genewa, Swiss. Di sisi lain, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 17 Maret 2020 lalu juga telah mengumumkan perpanjangan masa tanggap keadaan darurat akibat virus korona (Covid-19) hingga 29 Mei 2020 mendatang.