
Sosialisasi Pemilu 2019 kepada Hafidzah se-Kabupaten Semarang
Ungaran (9/3), KPU Kabupaten Semarang menyampaikan sosialisasi Pemilu 2019 kepada sekitar 200 orang hafidzah se-Kabupaten Semarang. Sosialisasi untuk para perempuan penghafal Al Quran ini digelar di Alun-alun Bung Karno, Kalirejo, Kabupaten Semarang.
Pada kesempatan kali ini, sosialisasi disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Semarang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Siti Solichah, S.PdI.
“Pemilih dalam Pemilu 2019 dibagi menjadi 3 jenis, yakni pemilih yang namanya sudah tercantum dalam Daftar Pemilih tetap (DPT), Pemilih yang namanya tercantum dalam DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) yakni pemilih yang menggunakan hak pilihnya di luar domisili (pengguna layanan pindah memilih melalui Formulir Model A.5-KPU) serta Pemilih DPK (Daftar Pemilih Khusus) yakni Pemilih yang tidak tercantum di DPT dan dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP elektronik satu jam sebelum waktu pemungutan suara berakhir di TPS sesuai (alamat) KTP-nya” ungkapnya.
Selain itu, Solichah juga memberikan pemahaman bahwa pembuatan Formulir Model A.5-KPU dapat dilakukan bagi pemilih yang memenuhi ketentuan dan dilayani di KPU Kabupaten Semarang sampai dengan tanggal 17 Maret 2019.
Materi lainnya yang disampaikan diantaranya adalah terkait ragam peserta pemilu, jenis surat suara yang diperoleh pemilih hingga ajakan agar para hafidzah menggunakan hak pilihnya pada 17 April 2019 serta menghindari politik uang.