
Sosialisasi dan Koordinasi Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2020
Ungaran (29/07) KPU Kabupaten Semarang menyelenggarakan Sosialisasi dan Koordinasi Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2020 dengan mengundang Ketua Partai Politik se-Kabupaten Semarang serta Stakeholder Terkait. Acara yang berlangsung di lantai 3 Kantor KPU Kabupaten Semarang tersebut dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Dalam Sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Semarang akan menjalankan tahapan yang berpedoman pada PKPU No 5 Tahun 2020 mengenai Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Juga disampaikan bahwa pada saat pendaftaran calon disertai juga dengan pendaftaran tim kampanye dan penghubung pasangan calon.
Selanjutnya Anggota KPU Kab. Semarang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Aris Mufid, menyampaikan materi terkait dengan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2020, meliputi 6 Dasar Hukum yang berkaitan dengan Pencalonan, yaitu : PKPU No 3 Tahun 2017; PKPU No 15 Tahun 2017; PKPU No 18 Tahun 2019; PKPU No 1 Tahun 2020; PKPU No 5 Tahun 2020; dan PKPU No 6 Tahun 2020.
Adapun penjelasan adalah mengenai tahapan pencalonan beserta tanggalnya dari Pendaftaran Pasangan Calon hingga Penetapan Pasangan Calon. Pada pemeriksaan kesehatan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dapat dilaksanakan di Rumah Sakit yang di tunjuk KPU dengan kriteria Rumah Sakit tipe A.
Juga, Parpol atau Gabungan Parpol yang memperoleh paling sedikt 20% dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah seluruh Parpol dalam Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Terakhir di daerah yang bersangkutan. Syarat utama Parpol harus memiliki minimal 1 Jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Berdasarkan PKPU No 6 2020, maka semua penyampaian berkas akan dilakukan dengan berpedoman pada protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19. Selain itu, KPU Kabupaten Semarang akan memanfaatkan teknologi informasi dengan menyiarkan secara langsung kegiatan Bakal Pasangan Calon agar dapat disaksikan oleh tim pendukung, pemantau Pemilihan, media, dan masyarakat dari kediaman masing-masing.