Berita Terkini

Rakor Daring Pelaksanaan Tahapan Lanjutan Pilbup Semarang 2020

Ungaran (15/6), KPU Kabupaten Semarang memulai hari pertama penyelenggaraan Tahapan Lanjutan Pilbup Semarang Tahun 2020 dengan menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) melalui media dalam jaringan (daring).

Dalam Rakor yang diikuti oleh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Semarang sebagai peserta tersebut, Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi menyampaikan beberapa hal terkait penyelenggaraan tahapan yang harus segera dilaksanakan, diantaranya pengusulan anggota sekretariat PPS, pemetaan TPS dan Tahapan Pemutakhiran Data.

Mantan Komisioner Divisi Pemutakhiran Data Pemilih Periode 2013-2018 tersebut menekankan bahwa pelaksanaan seluruh tahapan wajib memperhatikan protokol kesehatan.

“Segala tahapan Pilbup 2020 harus sesuai dengan protokol kesehatan dengan dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD). APD tersebut akan difasilitasi oleh KPU Kabupaten Semarang” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa melalui Keputusan KPU RI Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ditunda akibatkan adanya pandemi global terkait penyebaran virus korona (COVID-19).

Selanjutnya melalui Keputusan KPU RI Nomor 258/PL.02-Kpt/01/KPU/VI/2020 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun 2020 pelaksanaan kembali tahapan Pemilihan Serentak tahun 2020 dimulai sejak 15 Juni 2020.

Adapun Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara sebagaimana Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang akan diselenggrakan pada 9 Desember 2020.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 32 kali