
Raker Persiapan Pemetaan TPS Pilbup Semarang Tahun 2020
Ungaran (5/3), KPU Kabupaten Semarang menyelenggarakan Rapat Kerja Persiapan Penyusunan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2020 di Aula Lantai 3 Kantor KPU Kabupaten Semarang. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka persiapan penyelenggaraan tahapan penyusunan data pemilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2020.
Dalam sambutannya mewakili Ketua KPU Kabupaten Semarang, anggota KPU Kabupaten Semarang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Aris Mufid, berharap dengan adanya raker persiapan penyusunan dan pemetaan TPS ini menjadi langkah awal dalam menyamakan persepsi, visi serta komitmen dalam penyelenggaraan pemutakhiran data.
“Pemetaan TPS bertujuan untuk mempermudah dan persiapan sejak awal untuk proses selanjutnya serta untuk menghindari adanya permasalah. Kejadian TPS bermasalah seperti satu KK (Kartu Keluarga) namun berbeda TPS” ungkap mantan anggota KPU Kabupaten Semarang Divisi Sosialisasi Periode 2013-2018 ini.
Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Semarang Divisi Data dan Informasi , Bambang Setyono menyampaikan bahwa dalam kegiatan penyusunan dan pemetaan TPS perlu mengacu dan berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 2 tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Dimana utamanya komitmen KPU Kabupaten Semarang adalah untuk mempermudah dan mendekatkan akses pemilih ke TPS.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut adalah Ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Divisi Pemutakhiran Data Pemilih se-Kabupaten Semarang.