
PEMILU SEBAGAI ALAT DEMOKRASI
PEMILU SEBAGAI ALAT DEMOKRASI
Oleh Agus Setiyoko, M.Pd Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi
Undang-undang nomor 7 tahun 2017 mendefinisikan pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dan DPRD yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Definisi ini setidaknya memberikan ruang bahwa pemilu merupakan alat demokrasi yang digunakan untuk mengisi mekanisme pergantian kekuasaan melalui rakyat dengan cara memilih pemimpin dan kepala negara yang dilaksanakan setiap lima tahunan secara serentak. Demokrasi di Indonesia adalah bagian dan pilihan penting dalam bernegara yang diyakini secara efektif mampu memberikan hasil terbaik diantara yang paling baik, sebagaimana konstitusi di Indonesia bahwa tujuannya adalah mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Demokrasi merupakan pilihan elektoral yang digunakan dalam sistem pemerintahan Indonesia sejauh ini sudah kali ke-enam (dekade) dan mampu memberikan ruang perbaikan bagi terselenggaranya dinamika politik yang beragam. Lalu, bagaimana alat demokrasi tersebut bekerja dalam praktiknya? Munculnya trend pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat menambah khazanah dalam penguatan pilihan berdemokrasi ditambah dengan keyakinan dan kepercayaan rakyat terhadap harapan pemimpin untuk merealisasikan setiap kebijakan menjadi barang bagus dalam bingkai demokrasi.
Keyakinan akan pilihan berdemokrasi di Indonesia adalah adanya isu dan hasil penelitian bahwa Indonesia merupakan negara penganut demokrasi terbesar ke 3 di dunia, hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan Undang Undang Dasar yang sampai dengan hari ini masih sangat relevan untuk dipedomani. Salah satu prinsip dalam berdemokrasi adalah adanya pemilu yang dilakukan sebagai pilar demokrasi, pemilu mampu memberikan desain secara menyeluruh akan tata kelola pemerintahan dari pusat sampai dengan daerah yang termanifestasikan dalam ruang politik, ekonomi, seni dan budaya bahkan pendidikan dan keagamaan. Pemilu yang digelar setiap lima tahunan mampu menyedot perhatian publik, dimanapun menjadi asyik ketika dibicarakan mulai dari warung kopi, tempat nongrong anak muda, diskusi-diskusi publik sampai kegiatan kemahasiswaan yang belum puas jika belum bicara tentang politik, dari sini dapat di gambarkan bahwa pemilu menjadi bagian penting dari gelaran nasional yang memberikan pengaruh yang signifikan terhadap kehidupan bernegara.
Pemilu dan demokrasi merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, karena berbicara tentang demokrasi di Indonesia pada dasarnya adalah berbicara tentang pemilu, maka indikator bahwa keduanya adalah satu kesatuan utuh yang tidak bisa dipisahkan adalah harus ada prasyarat untuk mengatakan bahwa pemilu adalah alat demokrasi pertama Pemilu harus dilaksanakan dalam prinsip langsung, umum, bebas, rahasia jujur dan adil yang termanifestasikan dalam peraturan perundangan maupun praktek penyelenggaraanya. Jika mencermati sejarah kepemiluan di Indonesia dari tahun ke tahun perbaikan tentang tata kelola pemilu sudah dilakukan baik oleh penyelenggara, peserta pemilu maupun masyarakat atau yang biasa dikenal dengan teman pemilih, terbukti secara prosedural agenda agenda politik sudah dilaksanakan berdasarkan tahapan yang ada, namun secara subtansial memang perlu pembenahan dan evaluasi secara berkala agar tujuan pemilu tidak hanya sekedar pergantian kekuasaan semata namun jauh lebih itu adalah bagaimana pemilu mampu memberikan efek bagi kesejahteraan masyarakat yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia. Kedua Ada jaminan setiap warga negara yang memiliki hak pilih diberikan kebebasan untuk memilih sesuai dengan pilihanya masing-masing tanpa ada paksaan, intimidasi dan ganguan lainya. Sejalan dengan itu pemerintah melalui penyelenggara kepemiluan dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum harus memastikan bahwa seluruh warga negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat untuk memilih dimasukan dalam daftar pemilih untuk dapat mengunakan hak pilihnya dalam pemilu. Ikhtiar dalam rangka menjamin seluruh warga negara ini merupakan agenda yang dilindungi oleh peraturan perundang-undagan sebagai bagian dalam etika berdemokrasi. Ketiga pemilu adalah pilihan terbaik diantara sarana yang baik lainya. Dalam konteks demokrasi pemilu adalah salah satu dari sekian metode atau pilihan yang digunakan dalam berdemokrasi yang diyakini sebagai metode terbaik sampai dengan hari ini, sejarah mencatat pemilu yang dilaksanakan memberikan harapan akan perbaikan perbaikan di semua lini kehidupan bernegara. Oleh karena itu jalan demokrasi memilih untuk pemilu sebagai alat untuk menegaskan akan begitu pentingnya manfaat dan pengaruh yang diberikan. Keempat adanya penyelenggara yang independen dan mampu bersikap secara adil terhadap seluruh peserta pemilu maupun masyarakat. Sebagai penyelenggara pemilu Komisi Pemilihan Umum memiliki kewajiban untuk melayani dengan sepenuh hati tanpa membedakan apapun, ini sesuai dengan slogan KPU yaitu “melayani” yang tidak hanya sekedar slogan saja namun memiliki makna yang sangat dalam yaitu merupakan bentuk komitmen KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat baik yang mencakup sosialisasi, pendidikan pemilih, informasi pemutakhiran data pemilih, dan seluruh rangkain tahapan penyelenggaraan pemilu dimasing-masing tingkatan. Dengan independensi yang dilakukan KPU secara kelembagaan akan sangat berimbas terhadap kepercayaan publik serta dapat menambah kualitas dalam berdemokrasi, mau tidak mau suka maupun tidak suka independensi adalah harga mati sebagai bagian komitmen dan kode etik penyelenggara untuk memajukan dan membagun peradaban bangsa derdasarkan demokrasi yang berkeadilan. Kelima kompetisi secara sehat yang dilakukan oleh peserta pemilu. Bersaing boleh, berlomba-lomba untuk mencari simpatisan boleh, namun tetap dalam koridor dan jalan sesuai dengan ketentuan. Kompetisi secara sehat adalah bagian syarat yang harus dipenuhi agar pemilu menjadi bagian daripada demokrasi, sejauh mana ukuran kualitas dalam demokrasi salah satunya adalah adanya persaingan dengan sehat, jika peserta mampu menciptakan persaingan dengan sehat bukan tidak mungkin kedamaian, ketentraman serta kenyamanan akan diperoleh dalam mewujudkan pesta demokrasi melalui pemilu.
Pemilu merupakan salah satu agenda nasional yang sebagian masyarakat menaruh perhatian serius terhadap harapan, cita-cita dan tujuan bersama. Oleh karena itu negara memilih berdemokrasi melalui pemilu merupakan pilihan dan setiap pilihan pasti akan mengadung konsekuensinya. Masyarakat yang hari ini masih belum beruntung terhadap nasibnya bisa jadi ada kebijakan kebijakan dari negara yang dapat memberikan angin segar terhadap kehidupanya, ini adalah bagian efek yang mau tidak mau sebagai konsekuensi logis dari pilihan berdemokrasi. Pemilu adalah cara terbaik dalam berdemokrasi, harapan untuk melaksanakan pemilu dengan baik adalah terciptanya penyelenggaraan yang damai, aman, jujur, adil dan berkualitas serta menghasilkan pemimpin yang berintegritas yang dapat mendorong keberhasilan bangsa dan negara, harapan itu tidaklah mudah untuk direalisasikan namun dengan tekad kebersamaan bukan tidak mungkin semua mewujudkannya.
Wallahualam bishowab.