
MENYONGSONG PDPB
REKAPITULASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB) TRIWULAN II KPU KABUPATEN SEMARANG
Oleh Agus Setiyoko, M.Pd Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi
Isu strategis terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan adalah tersedianya data dan informasi pemilih secara komprehensif, akurat, dan terkini. Dalam rangka menyusun hal tersebut, KPU Kabupaten Semarang melakukan rekapitulasi PDPB Triwulan II yang dilaksanakan pada Rabu, 02 Juli 2025. Kegiatan ini dilakukan setelah melakukan pengolahan data dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan terakhir yaitu sejumlah 807.204 yang kemudian di mutakhirkan dengan data turunan dari KPU RI yang diperoleh dari Kementerian Dalam Negeri dan hasil pengolahan data dari Daftar Pemilih Khusus (DPK) pemilihan tahun 2024 dan beberapa masukan dari Bawaslu dan masyarakat untuk kemudian dilakukan pencermatan dan rekapitulasai tingkat Kabupaten Semarang. KPU Kabupaten Semarang melakukan pengolahan data melalui pengecekan dan pemetaan data, pengecekan data dilakukan dengan memastikan data data yang diperoleh sesuai dengan elemen data yang memuat (nama, NIK, tempat lahir, tanggal lahir, alamat dll) selanjutnya untuk pemetaan data dengan cara memetakan pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat, dan pemilih pindahan.
Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tingkat Kabupaten Semarang dilaksanakan secara berjenjang yaitu setiap tiga bulan sekali, dengan melakukan koordinasi dengan instansi yang mengurusi data kependudukan dalam hal ini Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pendidikan (Koordinator Wilayah Cabang Provinsi Jawa Tengah), dan Kementerian Agama. Tujuannya adalah menyisir data pemilih yang belum masuk dalam DPT melalui pemilih pemula yaitu pada saat rekapitulasi berusia 17 tahun yang berada di wilayah instansi masing-masing. Data yang sudah direkap oleh KPU Kabupaten Semarang akan menjadi data secara Real Time untuk digunakan berkala dalam perkemabangan data pemilih. Pertanyaannya adalah bagaimana Upaya KPU Kabupaten Semarang dalam mewujudkan data yang valid pada triwulan II ini? Jika melihat pada masa tahapan pemutakhiran daftar pemilih pemilihan tahun 2024 KPU Kabupaten Semarang dibantu oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) melalui pencocokan dan penelitian (Coklit), namun hari ini instrumen itu tidak bisa dilakukan oleh jajaran KPU, lalu bagaimana cara melakukan pemutakhiran. Tentu KPU Kabupaten Semarang melakukan pengolahan data, pencermatan dan kooordinasi dengan instansi terkait untuk mendapatkan data sekaligus sebagai bahan untuk melakukan rekapitulasi.
Capaian kinerja KPU Kabupaten Semarang dalam melakukan Pemutakhiran Data Pemilih adalah melakukan updating data melalui pemutakhiran data yang terdiri dari pemilih baru 627, pemilih tidak memenuhi syarat 606, serta perbaikan data pemilih 1. Meski angka ini terbilang kecil jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Kabupaten Semarang, namun capaian kerja ini perlu dilakukan guna menyongsong pemutakhiran data pemilih yang valid. Kenaikan data ini bersifat dinamis sehingga perlu kesiapan KPU untuk mendata pemilih terkait status kependudukan dengan melibatkan pemangku kepentingan, dinas terkait yang memiliki otoritas dalam rangka mendukung program pemutakhiran data pemilih.
Permasalahan yang dihadapi
Sebagai bagian dari penyelenggara pemilu ada kewajiban untuk melakukan kerja kerja secara profesional, namun bayak hal yang menghambat upaya tersebut sehingga ada tantangan besar yang harus diimbangi dengan kinerja KPU diantaranya adalah pertama Minimnya inisiatif masyarakat untuk mengunakan layanan KPU Kabupaten Semarang dalam melakukan update data kependudukan yang terintegrasi dengan data kepemiluaan, kedua keterbatasan SDM dalam hal ini untuk melakukan cek data dilapangan membutuhkan personil yang tidak sedikit, sehingga dengan keterbatasan SDM memungkinkan kerja pemutakhiran menjadi agak terhambat disisi lain karena memang secara geografis Kabupaten Semarang sangat luas sementara data bersifat dinamis, maka perlu kerja ekstra untuk melakukan itu. Ketiga minimnya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya kegiatan pemutakhiran data pemilih yaitu untuk memelihara dan memperbaharui DPT pada pemilihan terakhir. Keempat ketersediaan anggaran yang belum sepenuhnya mendukung seluruh kegiatan pemutakhiran, ini berdampak terhadap pola kegiatan yang hanya bisa dilakukan dengan non Budgeter dan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan semata.
Salah satu unsur penting dalam keberhasilan kegiatan pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan adalah adanya koordinasi dan melibatkan seluruh stakeholder untuk mendukung program ini, karena sukses ini tidak bisa tanpa melibatkan pihak eksternal disamping kerja kolektif kolegial menjadi bagian penting dan syarat wajib dalam melaksanakan kerja pemutakhiran. KPU Kabupaten Semarang juga melakukan analisis data baik data yang bersumber dari data kependudukan dan masukan dari bawaslu dan masyarakat, dengan demikian setidaknya memberikan ruang untuk mewujudkan data yang akurat. KPU Kabupaten Semarang juga membuka help desk layanan lapor terkait dengan pemutakhiran data melalui penyebaran informasi kepada masyarakat melalui media sosial atau bisa datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Semarang harapanya adalah agar masyarakat ikut berperan dan aktif dalam mengawal pemutakhiran data pemilu. Kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di KPU Kabupaten Semarang tidaklah mudah, namun ikhtiar untuk memperoleh hasil maksimal adalah pilihan, untuk mewujudkanya tidak seperti membalikan telapak tangan, namun usaha dengan sungguh sungguh pasti akan memperoleh hasil yang baik. Semoga apa yang dilakukan dan diusahakan menjadi bagian ikhtiar menuju masa depan data yang lebih baik, sebuah cita-cita bersama dalam menjadikan satu peta data pemilu diawali dari kegiatan kecil seperti ini.
Wallahualam bishowab.