Berita Terkini

Lancar, Pleno Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih oleh KPU Kabupaten Semarang

Genuk (22/7), KPU Kabupaten Semarang resmi menetapkan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Semarang dalam Rapat Pleno Terbuka di Gedung PP Paud dan Dikmas Jawa Tengah, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

Dalam sambutannya KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi, mengungkapkan rasa syukur atas terbitnya Surat KPU RI Nomor 1027/PL.01.9-SD/03/KPU/VII/2019 tertanggal 17 Juli 2019 yang membuka jalan bagi KPU Kabupaten Semarang untuk menggelar rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih.

Sebagaimana PKPU Nomor 14 Tahun 2019, bahwa penetapan perolehan kursi dan calon terpilih paling lama 5 (lima) hari setelah diterbitkannya surat KPU RI yang menjelaskan bahwa KPU RI telah menerima surat Panitera Mahkamah Konstitusi mengenai daftar daerah yang terdapat dalam Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu.

Suasana Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Semarang Pemilu 2019

Adapun dalam Surat Panitera MK dimaksud (Surat Nomor: 1844/PAN.MK/07/2019) tidak terdapat Permohonan Perselisihan Hasil untuk Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Semarang. Sehingga pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih dapat diselenggarakan.

Rapat pleno yang dihadiri diantaranya oleh Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Kapolres Semarang, Kodim 0714 Salatiga, Bupati Semarang yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Semarang, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Partai Politik Peserta Pemilu hingga warga masyarakat tersebut berlangsung lancar dan kondusif.

Dalam rapat pleno tersebut juga diserahkan Berita Acara Pleno serta Keputusan Ketua KPU Kabupaten Semarang terkait Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Semarang Pemilu 2019 yang diantaranya kepada Partai Politik dan Bawaslu Kabupaten Semarang.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 35 kali