Berita Terkini

KPU KABUPATEN SEMARANG SOSIALISASI PENGGANTIAN BADAN ADHOC

KPU KABUPATEN SEMARANG SOSIALISASI PENGGANTIAN BADAN ADHOC

UNGARAN (19/05), KPU Kabupaten Semarang menyelenggarakan sosialisasi mekanisme penggantian Badan Adhoc  kepada PPK yang diikuti oleh Ketua dan anggota PPK Divisi Sosdiklih,Parmas, dan SDM se Kabupaten Semarang. Sosialisasi penggantian badan adhoc merupakan bagian upaya KPU Kabupaten Semarang memperoleh penyelenggara Pemilu  di tingkat kecamatan dan tingkat desa dengan proses penggantian yang terstandarisasi dan dapat dipertanggungjawabkan.

Acara sosialisasi dilaksanakan secara tatap muka di Kantor KPU Kabupaten Semarang  dan dibuka oleh Bambang Setyono Divisi Perencanaan dan Informasi. Dalam sambutannya, Bambang Setyono yang mewakili Ketua KPU Kabupaten Semarang menyampaikan badan adhoc harus mengetahui regulasi dan tata cara penggantian badan adhoc. Bambang juga menyampaikan tahapan Pemilu 2024 yang akan dilakasanakan yang antara lain terkait pemutakhiran daftar pemilih

Siti Solichah Anggota KPU Kabupaten Semarang menyampaikan materi tentang mekanisme penggantian badan adhoc  sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023. Dalam sosialisasi tersebut antara lain disampaikan penyebab pemberhentian Anggota PPK dan PPS, mekanisme pemberhentiannya serta tata cara penggantiannya. Anggota PPK dan PPS diberhentikan karena meninggal dunia, berhalangan tetap, atau mengundurkan diri, serta diberhentikan dengan  tidak hormat. Kemudian pemberhentian tersebut membutuhkan klarifikasi, verifikasi,  serta rapat pleno KPU Kabupaten. Adapun ketentuan penggantinya adalah calon anggota PPK dan PPS peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten.

Sedangkan Ani Arifiani Umar selaku Kasubag Hukum dan SDM menyampaikan tentang mekanisme penggantian sekretariat PPK dan PPS. Disampaikan pula administrasi yang perlu disiapkan untuk penghentian serta penggantian badan ad hoc.

Selain itu Solichah juga menekankan agar PPK dan PPS menyusun laporan kinerja sebaik mungkin sesuai dengan lampiran Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 .

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 71 kali