.jpg)
KPU Kabupaten Semarang selenggarakan Sosialisasi Tata Naskah Dinas dan Kode Klasifikasi Arsip dan Pengkodean Naskah
KPU Kabupaten Semarang melaksanakan Sosialisasi Tata Naskah Dinas berdasarkan PKPU 2 Tahun 2021 dan Kode Klasifikasi Arsip serta Pengkodean Naskah Dinas yang berpedoman pada Keputusan KPU RI Nomor 564/HK.03.1-Kpt/04/KPU/VIII/2021. Kegiatan diikuti oleh Kasubag dan Staf Pelaksana di lingkungan KPU Kabupaten Semarang. Sosialisasi diadakan secara luring bertempat di Ruang Audiovisual KPU Kabupaten Semarang (Ungaran, 28/11/ 2021).
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi menyampaikan pentingnya penataan arsip mengingat disetiap akhir tahapan pemilu dan pemilihan perlu dikelola dan diklasifikasi dengan baik. Selain itu tata naskah akan memudahkan dalam mengadministrasikan surat menyurat di KPU.
Sekretaris KPU Kabupaten Semarang, Dody Orbany menyampaikan bahwa sebagai sekretariat harus paham akan regulasi tata naskah dan kearsipan. Karena salah satu ciri kerja yang baik adalah tertibnya administrasi.
Materi disampaikan oleh Kasubbag Keuangan, Umum, Logistik, dan Rumah Tangga, Reyta Warastuti. Dari kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman kasubbag dan seluruh staf pelaksana di KPU Kabupaten Semarang terkait Kode Klasifikasi Arsip dan Pengkodean Naskah Dinas di lingkungan KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. Sehingga kegiatan administrasi dapat dilaksanakan dengan baik sesuai regulasi yang ada.