
KPU Kabupaten Semarang Sampaikan Alat Bukti Sengketa Pilpres 2019
Jakarta (11/6), KPU Kabupaten Semarang menyampaikan 8 dus Alat Bukti Perselisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Tengah di Ruang Flores Hotel Borobudur.
Tim Penyampai Alat Bukti Perselisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 KPU Kabupaten Semarang
Alat bukti yang terdiri dari 1 rangkap asli dengan leges dan 11 rangkap fotokopi yang disampaikan KPU Kabupaten Semarang tersebut merupakan bagian dari 272 box kontainer alat bukti yang disampaikan oleh KPU RI kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada 13 Juni 2019.
Sekretariat dan Anggota Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasandi Wilayah Jawa Tengah Berfoto diantara Himpunan Alat Bukti PHPU Pilpres Tahun 2019 yang se-Jawa Tengah
Sebelumnya sebagaimana diketahui bahwa permohonan Perselisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 diajukan oleh pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga S. Uno, ke MK pada 24 Maret 2019 silam. Selanjutnya bila sesuai jadwal, Mahkamah akan menyidangkan permohonan pemohon dan membacakan putusannya pada 28 Juni 2019 mendatang.
Selain menyampaikan alat bukti, pada kesempatan tersebut KPU Kabupaten Semarang juga menyampaikan kronologi pemungutan dan penghitungan suara di wilayah Kabupaten Semarang guna menjawab atas materi permohonan pemohon.