
KPU Kabupaten Semarang Ikuti Apel dan Kegiatan Penertiban APK
Ungaran (14/2), KPU Kabupaten Semarang mengikuti Apel dan Kegiatan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) bersama Bawaslu Kabupaten Semarang, Satpol PP Kabupaten Semarang, Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang dan Sat Sabhara Polres Semarang. Penyelenggaraan Apel dan Kegiatan Penertiban APK ini dikoordinasi oleh Bawaslu Kabupaten Semarang.
Dalam Apel Penertiban APK yang dikomandani oleh Eko Vibriyanto dari Satpol PP tersebut, Ketua KPU Maskup Asyadi menyampaikan agar selama Penertiban APK nantinya memperhatikan ketentuan dan peraturan yang ada. “Penertiban (APK) agar memperhatikan PKPU, Perbup, dan UU Nomor 7 Tahun 2017. Sehingga kita menertibkan yang belum tertib saja, sedangkan yang sudah tertib biar menjadi contoh bagi yang lainnya” ungkapnya.
Pelepasan APK di Luar Ketentuan oleh Satpol PP Kabupaten Semarang
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Mohammad Talkhis berpesan agar selain memperhatikan aturan, kegiatan penertiban juga tetap memperhatikan keselamatan masing-masing personil.
Dalam Kegiatan Penertiban APK, terdapat 3 Tim yang masing-masing bertugas dalam penertiban di jalan protokol. Tim I bertugas di sepanjang jalan protokol dari Ungaran hingga Terminal Bawen, Tim II dari terminal Bawen hingga Kecamatan Jambu sedangkan Tim III bertugas dari Terminal Bawen sampai Sruwen.