
KPU Kab. Semarang Tetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS)
Ungaran (7/9), KPU Kabupaten Semarang tetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Semarang Lanjutan Tahun 2020. Penetapan tersebut dilakukan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP) dan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilbup Semarang Lanjutan Tahun 2020 yang diselenggarakan di Aula Lantai 3 Gedung KPU Kabupaten Semarang dengan menerapkan protokol kesehatan.
Pj. Sekda Kabupaten Semarang, Valeanto Soekendro, S.Sos., M. S yang hadir dan membacakan sambutan Bupati Semarang mengingatkan bahwa tahapan pemutakhiran data pemilih merupakan salah satu tahapan krusial dalam Pilbup Semarang Lanjutan 2020, sehingga perlu partisipasi dari pihak terkait untuk mengawasi dan memberi masukan agar dapat tercapai daftar pemilih yang mutakhir, valid dan komprehensif.
Sementara itu, dalam rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi tersebut ditetapkan jumlah pemilih dalam DPS Pilbup Semarang Lanjutan Tahun 2020 sebanyak 771.753 pemilih dengan rincian laki-laki sebanyak 380.915 pemilih dan perempuan sebanyak 390.838 pemilih.
Selanjutnya, sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, DPS yang telah ditetapkan tersebut akan diumumkan untuk memperoleh tanggapan dari masyarakat pada 19 September 2020 hingga 28 September 2020.
Turut diundang dalam rapat pleno terbuka tersebut antara lain adalah perwakilan Forkopimda Kabupaten Semarang, Bawaslu Kabupaten Semarang, Lapas Kelas II Ambarawa, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Semarang, Kantor Kesbangpol Kabupaten Semarang serta Ketua dan Anggota PPK Divisi Pemutakhiran Data Pemilih se-Kabupaten Semarang.