Berita Terkini

KPU Kab. Semarang Dorong Pelajar SMA N 1 Ungaran Jadi Penyelenggara Pemilu

Ungaran (4/9), Para pelajar di SMA N 1 Ungaran begitu antusias saat mengikuti Pemilihan Majelis Perwakilan Kelas (MPK). Kegiatan yang diselenggarakan dengan fasilitasi oleh KPU Kabupaten Semarang tersebut, dimaksudkan untuk menumbuhkan jiwa kepemimpinan sekaligus pembiasaan kehidupan berdemokrasi.

Kepala SMA N 1 Ungaran, Supriyanto mengatakan bahwa seluruh siswa diwajibkan untuk mengikuti Pemilihan MPK. Bahkan ditambahkannya telah disiapkan sanksi bagi siswa yang tidak ikut berpartisipati tanpa alasan jelas. Hal ini dimaksudkannya selain untuk menanamkan jiwa kepemimpinan sekaligus menumbuhkan rasa handarbeni (turut memiliki) terhadap organisasi dan sekolah secara umum.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi menyatakan bahwa KPU Kabupaten Semarang akan terus berupaya menggerakkan kesadaran berdemokrasi para pelajar di lingkungan sekolah menengah di wilayah Kabupaten Semarang.

Dirinya juga mendorong para pelajar di SMA N 1 Ungaran untuk mengambil kesempatan terlibat sebagai penyelenggara pemilu, terlebih pada tahun 2020 Kabupaten Semarang akan kembali menggelar Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Semarang.

Merujuk pada Pasal 72 Huruf b UU Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa batas minimal usia sebagai penyelenggara di tingkat badan adhoc adalah 17 tahun. Sehingga bagi para pelajar yang telah memenuhi ketentuan tersebut agar mempersiapkan diri guna menimba pengalaman berbakti kepada masyarakat dan bangsa.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 33 kali