
JAGAT SAKSANA KPU KABUPATEN SEMARANG IKUTI EVALUASI KINERJA TRIWULAN I TAHUN 2025
Ungaran - KPU Kabupaten Semarang mengikuti Evaluasi Kinerja Personil Jagat Saksana Triwulan I Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia via zoom meeting, pada Jumat (02/05/2025). Dalam evaluasi yang dihadiri oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, serta personil Jagat Saksana seluruh Indonesia tersebut, Kabag Pamdal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Sumanto menegaskan bahwa personil Jagat Saksana wajib patuh terhadap Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Pengamanan Serta Kewajiban Satuan Pengamanan (Jagat Saksana) Dalam Melaksanakan Tugas Pada Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Dalam arahannya Sumanto mengingatkan bahwa Jagat Saksana saat bertugas diantaranya dilarang merokok, dilarang melepas seragam, dilarang menggunakan baju bebas, dilarang melepas sepatu dan menggunakan sandal, dilarang mengkonsumsi obat-obatan terlarang dan minuman keras. Dalam kesempatan tersebut, personil Jagat Saksana juga mendapat refreshment pelaksanaan SOP Pengamanan Internal Kantor, SOP Pengawalan Internal Pimpinan, SOP Penanganan Masalah serta SOP Pengontrolan Internal. Kabag KUL serta Kasubbag KUL juga diingatkan untuk selalu berperan aktif dalam memberikan pembinaan terhadap personil Jagat Saksana pada masing-masing Satker demi terciptanya keamanan kantor yang kondusif.