
Ida Budhiati Sosialisasikan Pentingnya Integritas Penyelenggara Badan Ad Hoc Pemilu
Bandungan (13/11), Anggota KPU Republik Indonesia Periode 2012-2017, Ida Budhiati menekankan pentingnya integritas penyelengara badan ad hoc dalam penyelenggaraan pemilu. Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan Sosilisasi Pembentukan Badan Penyelenggara Ad Hoc dan Pengenalan Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) di Ruang Kendalisodo, Griya Persada Convention & Resort.
Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi yang membuka kegiatan tersebut menyampaikan dalam sambutannya bahwa pada pendaftaran dan pembentukan badan penyelenggara ad hoc kali ini ada hal yang berbeda yakni dengan hadirnya aplikasi SIAKBA.
“Tentunya ini (hadirnya SIAKBA) juga untuk menghindari pertemuan tatap muka, karena melonjaknya COVID-19” ungkapnya.
Selain itu, Maskup juga menekankan bahwa maksud dihadirkannya Kepala Puskesmas se-Kabupaten Semarang adalah berkenaan dengan salah satu ketentuan dalam syarat pendaftaran yakni terkait surat kesehatan jasmani dan rohani yang diharapkan dapat difasilitasi sebaik-baiknya bagi para pendaftar.
Sementara itu, Ida Budhiati yang hadir sebagai narasumber utama kegiatan ini menekankan bahwa yang dibutuhkan dari penyelenggara badan ad hoc adalah tak hanya berpengalaman dan memiliki pengetahuan teknis di bidang kepemiluan, tetapi juga harus memiliki karekter independen dan profesional guna mewujudkan pemilu yang berinteritas.
“Pengetahuan di bidang kepemiluan penting karena yang dipertaruhkan adalah hak konstitusional warga negara. Hak konstitusional dalam bidang sosial-politik baik dalam memilih maupun dipilih” ungkapnya.
Beberapa hal yang juga dipaparkan Ida dalam kesempatan kali ini antara lain adalah mengenai politik hukum pemilu, sistem keadilan pemilu, kelembagaan penyelenggara pemilu, prinsip kode etik pemilu hingga tantangan adalam penyelenggaraan pemilu tahun 2024.
Kegiatan estafet sosialisasi pembentukan badan ad hoc ini sendiri merupakan kegiatan yang diselenggarakan secara bertahap oleh KPU Kabupaten Semarang dalam menyosialisasikan tahapan pembentukan badan penyelenggara adhoc dengan mengundang para pemangku kepentingan yang antara lain adalah Camat dan Kepala Desa/Kelurahan se-Kabupaten Semarang, perwakilan organisasi masyarakat, perwakilan organisasi keagamaan, perwakilan organisasi kepemudaan, Kepala Puskesmas se-Kabupaten Semarang serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya.