KPU Dalam Berita

LAPAS KELAS IIA AMBARAWA AKAN DIDIRIKAN DUA TPS LOKASI KHUSUS

LAPAS KELAS IIA AMBARAWA AKAN DIDIRIKAN DUA TPS LOKASI KHUSUS Ambarawa (23/02), KPU Kabupaten Semarang menyelenggarakan Sosialisasi dan Koordinasi Pelayanan Penyusunan Daftar Pemilih di Lokasi Khusus Pemilu tahun 2024 di Aula Lapas Kelas IIA Ambarawa dihadiri oleh Kepala Lapas IIA Ambarawa, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Semarang, Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Kepolisian Resor Semarang, Koramil Kecamatan Ambarawa, PPK Ambarawa, Panwascam Ambarawa dan seluruh pegawai di lingkungan Lapas Kelas II A Ambarawa. Kepala Lapas Kelas IIA Ambarawa, Agus Heryanto, Bc.I.P., S.H., M.H. dalam sambutannya menyampaikan bahwa kolaborasi antara KPU Kabupaten Semarang, Lapas Kelas IIA Ambarawa, Disdukcapil Kabupaten Semarang, dan Bawaslu Kabupaten Semarang sangat penting dilakukan untuk membantu kami dalam proses perekaman biometrik khususnya pada warga binaan yang belum diketahui data kependudukannya.  “Saya memberikan apresiasi atas kerjasama ini, kolaborasi antar lembaga ini membantu kami mengetahui data kependudukan warga binaan kami khususnya pada warga binaan yang belum diketahui data kependudukannya melalui rekam biometrik yang dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten Semarang” terang Agus. Selanjutnya Agus menjelaskan bahwa Jumlah warga binaan di Lapas kelas IIA Ambarawa ini adalah 408 orang, Terdapat 17 tahanan dan 76 orang narapidana belum diketahui NIK nya, sehingga total warga binaan yang belum terpenuhi data NIK nya adalah berjumlah 93 orang. “Kami memiliki warga binaan sejumlah 408 orang, diantaranya terdapat 93 orang yang belum terpenuhi NIKnya, sehingga dengan kerjasama dan kolaborasi yang baik ini semua warga binaan kami terpenuhi data NIKnya” tambah Agus Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi dalam paparan sosialisasinya menjelaskan bahwa saat ini KPU Kabupaten Semarang sedang melaksakanan Tahapan pencocokan dan penelitian daftar pemilih (Coklit), Berdasarkan ketentuan bahwa terkait dengan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan maka perlu didirikan TPS Lokasi Khusus. “Berdasarkan UU No 7 Tahun 2017, PKPU No 7 Tahun 2022, KPT No 27 Tahun 2023 bahwa warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan akan didirikan TPS berlokasi Khusus, selain itu kegiatan Perekaman yang dilakukan oleh Disdukcapil juga sangat penting untuk memenuhi data kependudukan yang kami butuhkan dalam pemutakhiran data pemilih di Lapas ini, sehingga seluruh warga binaan yang memenuhi syarat dapat menjadi pemilih pada Pemilu 2024, untuk itu kami ucapkan terimakasih kepada kepala Lapas dan Disdukcapil dalam kegiatan sosialisasi dan koordinasi ini” Jelas Maskup. Selanjutnya juga ditambahkan bahwa warga binaan di Lapas Kelas IIA Ambarawa berjumlah 408 orang, maka akan didirikan 2 (dua) Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus di lapas ini. “Karena warga binaan di Lapas kelas IIA ini berjumlah 408 maka akan didirikan 2 TPS lokasi khusus di lapas ini, mengingat ketentuan jumlah pemilih dalam setiap TPS adalah maksimal 300 pemilih” tambah Maskup. Dalam Kegiatan Sosialisasi dan Rapat Koordinasi ini, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten, Rudi Susanto Semarang juga menyampaikan sosialisasi terkait dengan fungsi dan manfaat IKD (Identitas Kependudukan Digital), serta memberikan fasilitasi perekaman biometrik kepada warga binaan di Lapas kelas IIA Ambarawa yang belum terpenuhi data kependudukannya Selain itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, M. Talkhis mengingatkan bahwa semua pihak dapat menjaga perjalanan tahapan demi tahapan dalam pemilu 2024 ini lebih berintegritas dan lebih baik. Kegiatan ini ditutup dengan penandatanganan berita Acara Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih di Lokasi Khusus oleh KPU Kabupaten Semarang, Kepala Lapas kelas IIA Ambarawa, Kepala Disdukcapil, dan Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang.

Populer

Belum ada data.