SE KPU RI Nomor 2096/PL.02.4-SD/01/KPU/X/2019
Berikut kami sampaikan SE KPU RI Nomor 2096/PL.02.4-SD/01/KPU/X/2019 perihal Pedoman Jumlah Pemilih dalam DPT dan sebarannya yang menjadi syarat Penentuan Batas Minimum Persyaratan Dukungan Calon Perseorangan dan Penambahan Informasi pada Formulir B.1 KWK Perseorangan Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020, sebagaima terlampir di bawah ini:
Bagikan:
Telah dilihat 59 kali