
KPU Kabupaten Semarang Serahkan Hasil Audit Laporan Dana Kampanye
Ungaran (1/6), KPU Kabupaten Semarang menyerahkan hasil audit Laporan Dana Kampanye kepada 15 (lima belas) Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Semarang 2019 dan Bawaslu Kabupaten Semarang pada Sabtu, 1 Juni 2019.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi, menyampaikan bahwa meskipun di Kabupaten Semarang terdapat 16 (enam belas) Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Semarang akan tetapi dikarenakan 1 (satu) partai politik tidak memiliki calon anggota legislatif (caleg), maka yang diaudit dan disampaikan hasil auditnya hanya 15 (lima belas) Partai Politik saja.
Sementara Partai Partai Politik yang tidak memiliki caleg tersebut meskipun telah menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye tidak dilakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Partai Politik dimaksud adalah Partai Persatuan dan Keadilan Indonesia atau PKPI.
Hasil audit sebagaimana disebut di atas merupakan hasil audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang telah ditunjuk oleh KPU Provinsi Jawa Tengah atas Laporan Dana Kampanye Partai Politik, yang diantaranya memuat penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, sebagaimana sebelumnya telah diserahkan oleh Partai Politik kepada KAP melalui KPU Kabupaten Semarang pada 2 Mei 2019 lalu.
Penyampaian hasil audit dana kampanye sendiri merupakan amanat Pasal 335 ayat (6) UU nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa “KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memberitahukan hasil audit dana kampanye peserta pemilu masing-masing kepada Peserta pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
menerima hasil audit dari kantor akuntan publik.
Acara yang berlangsung di Ruang Aula Lantai 3 Gedung Kantor KPU Kabupaten Semarang ini mengundang seluruh Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Semarang Tahun 2019, Bawaslu Kabupaten Semarang serta Pemerintah Kabupaten Semarang.