Berita Terkini

David Senduk-Sajuri Serahkan Surat Mandat

Ungaran (20/12), Pasangan David Senduk-Sajuri menyerahkan surat mandat operator aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) 2020 ke KPU Kabupaten Semarang. Penyerahan surat mandat dilakukan sebagai syarat untuk memperoleh akun (username dan password) aplikasi SILON 2020 dalam upaya pencalonan melalui jalur perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Semarang Tahun 2020.

Penyerahan surat mandat disampaikan secara langsung oleh kedua bakal pasangan calon perseorangan dan tim pengusungnya di Ruang Audio Visual Kantor KPU Kabupaten Semarang dan diterima oleh Anggota KPU Kabupaten Semarang Divisi Teknis Penyelenggara, Aris Mufid.

Menurut Aris, aplikasi SILON 2020 dirancang untuk mempermudah proses pencalonan perseorangan dalam Pilkada Serentak Tahun 2020. Melalui aplikasi ini kegandaan dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan akan lebih cepat terdeteksi karena akan langsung ditolak oleh sistem.

Selain username dan password, operator dari bakal pasangan calon perseorangan memperoleh bimbingan teknis (bimtek) terkait pengisian dan penyampaian data dukung pasangan calon perseorangan melalui aplikasi SILON 2020.

Sebagai tambahan informasi, aplikasi SILON 2020 merupakan aplikasi berbasis sistem informasi yang dikembangkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dalam mempermudah proses pendaftaran pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.

Di sisi lain, berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Semarang Nomor 115/PL.02.2-Kpt/3322/KPU-Kab/X/2019 tentang Penetapan Jumlah Minimal Dukungan Persyaratan dan Persebaran bagi Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2020 jumlah minimal dukungan bagi pasangan calon perseorangan pada Pilbup Semarang Tahun 2020 adalah sebanyak 58.425 pendukung yang tersebar paling sedikit di 10 kecamatan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 38 kali