Opini

UPAYA KPU KABUPATEN SEMARANG MEWUJUDKAN DEMOKRASI INKLUSIF DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SEMARANG TAHUN 2024

UPAYA KPU KABUPATEN SEMARANG MEWUJUDKAN DEMOKRASI INKLUSIF DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SEMARANG TAHUN 2024

Oleh: Anita Aprilia, Caesania Restu Meilita, Erika Nais Apriliyana, Na’ma Wudha Ahila, Oktavia Eria Putri

Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan ilmu Politik, Jurusan Politik dan Kewarganegaraan,

Prodi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Universitas Negeri Semarang 

Demokrasi yang berkualitas adalah demokrasi yang memberikan kesempatan untuk berpartisipasi bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali, termasuk bagi pemilih penyadang disabilitas. Dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, KPU Kabupaten Semarang menunjukkan upaya dalam melakukan sosialisasi agar lebih inklusif dan ramah disabilitas yang melalui berbagai bentuk sosialisasi dan pelayanan. Upaya tersebut penting untuk dilakukan mengingat bahwa hak politik merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap warga negara dan dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (1) yang menjamin kesamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan tanpa pengecualian, serta Pasal 28D ayat (3) yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Oleh karena itu setiap penyelenggaraan pemilu maupun pilkada yang inklusifbukan hanya menjadi kewajiban saja, tetapi juga menjadi bagian dari komitmen dalam menjaga prinsip kesetaraan dan keadilan dalam demokrasi.

Sosialisasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Semarang menunjukan adanya penyesuaian metode komunikasi dengan kebutuhan pemilih disabilitas. Penggunaan media seperti website KPU Kabupaten Semarang yang telah menyediakan fitur audio agar lebih memudahkan bagi penyandang disabilitas netra dalam mencari informasi, media audiovisual yang dilengkapi dengan juru bahasa isyarat bagi penyandang disabilitas rungu, hingga pelaksanaan sosialisasi secara langsung dengan bekerjasama dengan organisasi disabilitas yaitu PPDI (Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia) yang menjadikan informasi kepemiluan dapat diterima secara lebih mudah dan efektif. Langkah yang diambil dalam pelaksanaan sosialisasi kepada kelompok masyarakat tidak hanya melalui satu pendekatan saja, tetapi juga mempertimbnagakan kondisi dan kebutuhan masing-masing pemilih disabilitas agar partisipasi politik dapat tumbuh secara merata dan tidak dikalangan tertentu saja.

Pelibatan Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Semarang dalam sosialisasi menjadi penting karena mendukung untuk mendukung pelaksanaan pilbup yang inklusif. Kehadiran organisasi ini sangat membantu menjembatani komunikasi antara KPU dengan pemilih penyandang disabilitas. Salah satu pendekatan yang digunakan dalam sosialisasi yaitu simulasi sederhana menggunakan media tusuk gigi untuk menjelaskan proses perolehan suara dalam pemilihan. Melalui simulasi tersebut, peserta diajak untuk memahami bahwa setiap suara yang diberikan dapat mempengaruhi hasil pemilihan dan menentukan terpilihnya pemimpin yang dianggap mampu memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas. Keterlibatan organisasi disabilitas juga memberikan ruang bagi penyandang disabilitas untuk menyampaikan kebutuhan serta hambatan apa yang mereka hadapi selama proses pemilihan berlangsung.

Selain adanya sosialisasi juga pelayanan dan persiapan di TPS menjadi bagian yang paling krusial untuk mendukung partisipasi pemilih disabilitas. Pendataan pemilih disabilitas ini melalui proses Coklit (Pencocokan dan penelitian) yang dalam hal ini dilakukan oleh Pantarlih. Pantarlih ini menjadi dasar dalam menentukan kebutuhan pelayanan dan aksesibilitas di TPS. Penyesuaian lokasi TPS agar lebih mudah dijangkau, penyediaan akses jalan yang lebih ramah, bilik suara yang lebih rendah, serta pendampingan bagi pemilih disabilitas merupakan bentuk pelayanan yang menunjukan adanya perhatian terhadap pemenuhan hak politik bagi pemilih penyandang disabilitas. Upaya yang dilakukan menjadi langkah penting agar pemilih disabilitas dapt menggunakan hak pilihnya dengan lebih nyaman dan tanpa hambatan yang berarti dalam proses pemungutan suara.

Meskipun berbagai upaya telah dilakukan untuk mendukung pelaksanaan pilbup yang inklusif, masih terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaannya di lapangan. Selain masih ditemukannya TPS yang belum sepenuhnya ramah bagi pemilih disabilitas, proses pendataan pemilih juga masih menghadapi kendala, khususnya dalam identifikasi pemilih disabilitas. Pada beberapa kondisi, masih terdapat penyandang disabilitas yang belum tercatat sesuai dengan ragam disabilitas yang dimiliki sehingga kebutuhan pelayanan dan aksesibilitas di TPS belum dapat dipersiapkan secara optimal sejak awal. Akibatnya, petugas di TPS terkadang menghadapi situasi yang memerlukan penyesuaian pelayanan secara mendadak ketika terdapat pemilih disabilitas yang membutuhkan bantuan tertentu saat proses pemungutan suara berlangsung.

Proses pendataan pemilih disabilitas pada dasarnya memerlukan ketelitian serta pemahaman yang baik dari petugas di lapangan agar kebutuhan setiap pemilih dapat teridentifikasi dengan tepat. Identifikasi disabilitas dalam pendataan pemilih juga perlu dipahami sebagai bagian dari identitas pemilih yang penting untuk diketahui guna mendukung penyediaan pelayanan yang lebih aksesibel dan sesuai kebutuhan di TPS. Dengan pendataan yang lebih tepat, penyelenggara pemilu dapat mempersiapkan fasilitas, pelayanan, serta pendampingan yang lebih optimal bagi pemilih disabilitas.

Pelaksanaan sosialisasi dan pelayanan bagi pemilih disabilitas pada Pilbup Kabupaten Semarang Tahun 2024 menunjukkan bahwa pemilu yang inklusif dapat diwujudkan melalui kerja sama berbagai pihak, penyediaan aksesibilitas yang memadai, serta pelayanan yang menyesuaikan kebutuhan pemilih. Ke depan, peningkatan kualitas sosialisasi politik, perbaikan fasilitas di TPS, penguatan koordinasi, peningkatan pemahaman petugas pendataan, evaluasi pelayanan secara berkelanjutan,  dan penguatan keterlibatan organisasi penyandang disabilitas masih perlu terus dilakukan agar pelaksanaan pemilu maupun pilkada berikutnya dapat menjangkau seluruh pemilih secara lebih merata. Demokrasi yang berkualitas tidak hanya ditentukan oleh terselenggaranya pemilu maupun pilkada, tetapi juga oleh sejauh mana setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, memperoleh kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam menentukan kepemimpinan dan masa depan daerahnya.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 111 kali
🔊 Putar Suara