Opini

297

MENYONGSONG PDPB

REKAPITULASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB) TRIWULAN II KPU KABUPATEN SEMARANG Oleh Agus Setiyoko, M.Pd Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Isu strategis terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan adalah tersedianya data dan informasi pemilih secara komprehensif, akurat, dan terkini. Dalam rangka menyusun hal tersebut, KPU Kabupaten Semarang melakukan rekapitulasi PDPB Triwulan II yang dilaksanakan pada Rabu, 02 Juli 2025. Kegiatan ini dilakukan setelah melakukan pengolahan data dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan terakhir yaitu sejumlah 807.204 yang kemudian di mutakhirkan dengan data turunan dari KPU RI yang diperoleh dari Kementerian Dalam Negeri dan hasil pengolahan data dari Daftar Pemilih Khusus (DPK) pemilihan tahun 2024 dan beberapa masukan dari Bawaslu dan masyarakat untuk kemudian dilakukan pencermatan dan rekapitulasai tingkat Kabupaten Semarang. KPU Kabupaten Semarang melakukan pengolahan data melalui pengecekan dan pemetaan data, pengecekan data dilakukan dengan memastikan data data yang diperoleh sesuai dengan elemen data yang memuat (nama, NIK, tempat lahir, tanggal lahir, alamat dll) selanjutnya untuk pemetaan data dengan cara memetakan pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat, dan pemilih pindahan. Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tingkat Kabupaten Semarang dilaksanakan secara berjenjang yaitu setiap tiga bulan sekali, dengan melakukan koordinasi dengan instansi yang mengurusi data kependudukan dalam hal ini Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pendidikan (Koordinator Wilayah Cabang Provinsi Jawa Tengah), dan Kementerian Agama. Tujuannya adalah menyisir data pemilih yang belum masuk dalam DPT melalui pemilih pemula yaitu pada saat rekapitulasi berusia 17 tahun yang berada di wilayah instansi masing-masing. Data yang sudah direkap oleh KPU Kabupaten Semarang akan menjadi data secara Real Time untuk digunakan berkala dalam perkemabangan data pemilih. Pertanyaannya adalah bagaimana Upaya KPU Kabupaten Semarang dalam mewujudkan data yang valid pada triwulan II ini? Jika melihat pada masa tahapan pemutakhiran daftar pemilih pemilihan tahun 2024 KPU Kabupaten Semarang dibantu oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) melalui pencocokan dan penelitian (Coklit), namun hari ini instrumen itu tidak bisa dilakukan oleh jajaran KPU, lalu bagaimana cara melakukan pemutakhiran. Tentu KPU Kabupaten Semarang melakukan pengolahan data, pencermatan dan kooordinasi dengan instansi terkait untuk mendapatkan data sekaligus sebagai bahan untuk melakukan rekapitulasi. Capaian kinerja KPU Kabupaten Semarang dalam melakukan Pemutakhiran Data Pemilih adalah melakukan updating data melalui pemutakhiran data yang terdiri dari pemilih baru 627, pemilih tidak memenuhi syarat 606, serta perbaikan data pemilih 1. Meski angka ini terbilang kecil jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Kabupaten Semarang, namun capaian kerja ini perlu dilakukan guna menyongsong pemutakhiran data pemilih yang valid. Kenaikan data ini bersifat dinamis sehingga perlu kesiapan KPU untuk mendata pemilih terkait status kependudukan dengan melibatkan pemangku kepentingan, dinas terkait yang memiliki otoritas dalam rangka mendukung program pemutakhiran data pemilih. Permasalahan yang dihadapi Sebagai bagian dari penyelenggara pemilu ada kewajiban untuk melakukan kerja kerja secara profesional, namun bayak hal yang menghambat upaya tersebut sehingga ada tantangan besar yang harus diimbangi dengan kinerja KPU diantaranya adalah pertama Minimnya inisiatif masyarakat untuk mengunakan layanan KPU Kabupaten Semarang dalam melakukan update data kependudukan yang terintegrasi dengan data kepemiluaan, kedua keterbatasan SDM dalam hal ini untuk melakukan cek data dilapangan membutuhkan personil yang tidak sedikit, sehingga dengan keterbatasan SDM memungkinkan kerja pemutakhiran menjadi agak terhambat disisi lain karena memang secara geografis Kabupaten Semarang sangat luas sementara data bersifat dinamis, maka perlu kerja ekstra untuk melakukan itu. Ketiga minimnya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya kegiatan pemutakhiran data pemilih yaitu untuk memelihara dan memperbaharui DPT pada pemilihan terakhir. Keempat ketersediaan anggaran yang belum sepenuhnya mendukung seluruh kegiatan pemutakhiran, ini berdampak terhadap pola kegiatan yang hanya bisa dilakukan dengan non Budgeter dan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan semata. Salah satu unsur penting dalam keberhasilan kegiatan pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan adalah adanya koordinasi dan melibatkan seluruh stakeholder untuk mendukung program ini, karena sukses ini tidak bisa tanpa melibatkan pihak eksternal disamping kerja kolektif kolegial menjadi bagian penting dan syarat wajib dalam melaksanakan kerja pemutakhiran. KPU Kabupaten Semarang juga melakukan analisis data baik data yang bersumber dari data kependudukan dan masukan dari bawaslu dan masyarakat, dengan demikian setidaknya memberikan ruang untuk mewujudkan data yang akurat. KPU Kabupaten Semarang juga membuka help desk layanan lapor terkait dengan pemutakhiran data melalui penyebaran informasi kepada masyarakat melalui media sosial atau bisa datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Semarang harapanya adalah agar masyarakat ikut berperan dan aktif dalam mengawal pemutakhiran data pemilu. Kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di KPU Kabupaten Semarang tidaklah mudah, namun ikhtiar untuk memperoleh hasil maksimal adalah pilihan, untuk mewujudkanya tidak seperti membalikan telapak tangan, namun usaha dengan sungguh sungguh pasti akan memperoleh hasil yang baik. Semoga apa yang dilakukan dan diusahakan menjadi bagian ikhtiar menuju masa depan data yang lebih baik, sebuah cita-cita bersama dalam menjadikan satu peta data pemilu diawali dari kegiatan kecil seperti ini. Wallahualam bishowab.


Selengkapnya
1429

PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB) SEBAGAI TUGAS PRIORITAS PASCA PEMILU DAN PEMILIHAN TAHUN 2024

Oleh Agus Setiyoko, M.Pd  Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi   Pasca berakhirnya agenda lima tahunan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, muncul pertanyaan yang kerap dilontarkan publik: Apa yang menjadi pekerjaan KPU setelah pemilu selesai? Pertanyaan ini menuntut jawaban yang tidak hanya bersifat internal, tetapi juga perlu disampaikan secara terbuka kepada publik agar mereka memahami bahwa KPU tetap menjalankan peran strategis dalam menjaga kualitas demokrasi, bahkan di luar periode pemilu. Sebagai garda terdepan dalam penyelenggaraan pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diharapkan dapat terus memberikan kontribusi positif bagi dinamika demokrasi di Indonesia. Selain menjalankan fungsi teknis dalam penyelenggaraan pemilu, KPU juga memegang tanggung jawab substansial dalam menjaga integritas data kepemiluan. Salah satu tugas utama KPU pasca Pemilu dan Pilkada 2024 adalah melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang. Kegiatan ini menjadi fokus kerja KPU di luar masa tahapan aktif, dengan tujuan menyajikan data pemilih yang komprehensif, akurat, dan mutakhir sebagai landasan penyusunan data pemilih pada pemilu berikutnya. Pemutakhiran data pemilih merupakan salah satu tahapan paling panjang sekaligus paling krusial dalam penyelenggaraan pemilu. Proses ini beririsan dengan berbagai tahapan teknis lainnya, mulai dari pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS), pencocokan dan penelitian (coklit), penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Keterkaitan ini juga mencakup aspek logistik, penentuan jumlah tempat pemungutan suara, serta penyusunan anggaran.   PDPB Sebagai Prioritas KPU Tahun 2025 Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025, PDPB adalah kegiatan memperbarui data pemilih berdasarkan DPT hasil pemilu atau pemilihan terakhir yang telah disinkronkan dengan data kependudukan nasional, termasuk data WNI di luar negeri. Tujuan utamanya adalah memelihara dan memperbarui DPT secara berkelanjutan guna mendukung penyusunan DPT pada pemilu mendatang. Penting untuk dipahami bahwa data pemilih bersifat dinamis. Perubahan senantiasa terjadi akibat dinamika kependudukan seperti kelahiran, kematian, dan perpindahan domisili. Sejarah demokrasi Indonesia mencatat bahwa ketidakakuratan data pemilih kerap menjadi sumber sengketa pemilu. Oleh karena itu, KPU sebagai penyelenggara pemilu berkewajiban memastikan data pemilih yang representatif, valid, dan terkini. Di sinilah pentingnya kerja berkelanjutan dalam pemutakhiran data. Tahun 2025 menjadi momentum pembuktian bagi KPU untuk menunjukkan relevansi dan kredibilitas kelembagaannya. Dalam rangka menjaga kesinambungan proses demokrasi, KPU perlu menjadikan PDPB sebagai prioritas strategis. Di samping menjamin keberlanjutan tahapan pemilu, PDPB juga merupakan investasi dalam pembangunan data kependudukan yang akurat, bermanfaat bagi KPU, pemerintah, maupun masyarakat luas. Ini adalah bagian dari tanggung jawab moral dan institusional KPU untuk merawat data pemilih secara berkala. Metode dan mekanisme PDPB perlu disosialisasikan secara luas agar masyarakat tidak menganggapnya sebagai beban kerja KPU semata, melainkan sebagai kebutuhan bersama. Partisipasi publik sangat penting. Masyarakat dapat berperan aktif dengan melaporkan perubahan status kependudukan atau keberadaan pemilih baru agar data yang diperbarui benar-benar mencerminkan kondisi riil.   Kerja Kolektif, Bukan Kerja Sektoral Mekanisme pemutakhiran data dimulai dengan KPU RI yang secara berkala mendistribusikan data turunan dari hasil sinkronisasi DPT terakhir, yang telah dipadukan dengan berbagai sumber pendukung, kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dalam pelaksanaannya, pemutakhiran dilakukan secara de jure dengan mengacu pada dokumen resmi seperti KTP Elektronik, Kartu Keluarga (KK), biodata penduduk, atau Identitas Kependudukan Digital (IKD). Data tersebut kemudian dicermati dan diperbarui, baik melalui penambahan pemilih baru (misalnya, warga yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah), perubahan elemen data (seperti, nama dan alamat), maupun pencoretan pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat (karena meninggal, pindah domisili, atau menjadi anggota TNI/Polri). Hasil pemutakhiran tersebut kemudian direkapitulasi secara berjenjang dan ditetapkan sebagai bagian dari PDPB. PDPB harus dimaknai sebagai kerja kolektif, bukan tugas sektoral dari satu divisi tertentu. Kolaborasi antara KPU, Bawaslu, partai politik, Dinas Dukcapil, serta pemangku kepentingan lainnya sangat dibutuhkan untuk menghasilkan data pemilih yang valid dan mutakhir. Upaya kecil sekalipun, seperti pengecekan data secara rutin, dapat menjadi kontribusi signifikan dalam menjaga kualitas daftar pemilih. Keberhasilan kegiatan ini bergantung pada kekompakan tim; jika salah satu unsur tidak berfungsi optimal, kinerja keseluruhan akan terganggu. Sebaliknya, jika semua elemen bergerak selaras, maka PDPB dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Komunikasi dan koordinasi antartim menjadi kunci sukses pelaksanaan. PDPB tidak dapat dijalankan secara sporadis, melainkan menuntut sinergi internal dan antar-lembaga secara konsisten. Selain itu, melakukan pemutakhiran secara berkelanjutan jauh lebih strategis dibandingkan pembaruan mendadak menjelang pemilu. PDPB memungkinkan tahapan pemilu berjalan lebih tertata, terukur, dan meminimalkan margin of error (tingkat kesalahan). Secara prinsipil, PDPB adalah fondasi dalam membangun pemilu yang berkualitas. Validitas data pemilih secara langsung memengaruhi legitimasi hasil pemilu dan tingkat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Pengalaman panjang pemilu di Indonesia menunjukkan bahwa sengketa hasil pemilu kerap bermula dari persoalan data pemilih. Banyak gugatan ke Mahkamah Konstitusi yang mendalilkan keabsahan DPT sebagai akar persoalan. Di tengah dinamika politik yang terus berubah, PDPB menjadi jangkar bagi stabilitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia. PDPB menjadi solusi preventif yang sangat penting dalam menghindari potensi sengketa pemilu. Oleh karena itu, kita dapat mengambil pelajaran penting bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) bukan sekadar kewajiban hukum yang diatur perundang-undangan, melainkan wujud tanggung jawab moral KPU dalam menjaga integritas demokrasi, sekaligus menjadi bentuk jawaban konkret atas keraguan publik terhadap eksistensi dan relevansi KPU pasca pemilu. PDPB adalah bukti kongret kinerja KPU dalam mengawal Demokrasi, tahapan pemilu boleh selesai namun kinerja KPU harus tetap jalan, ikhtiar untuk menjadi yang terbaik dalam memikul tanggungjawab sebagai penyelenggara adalah pilihan tinggal bagaimana mengimplementasikannya dalam kerja kerja nyata di KPU, tidak ada dunia ini yang sempurna karena kesempurnaan hanyalah milik sang maha segalanya. Wallahualam bishowab.


Selengkapnya
314

AYEM TENTREM PILKADA KABUPATEN SEMARANG

AYEM TENTREM PILKADA KABUPATEN SEMARANG Oleh Agus Setiyoko, M.Pd Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi   Pilkada Kabupaten Semarang telah usai di gelar. Dinamika tahapan pemilu, mulai dari pemutakhiran data pemilih, sosialisasi, logistik, pemugutan suara, hingga proses rekapitulasi hasil, masih membekas dalam ingatan. Seluruh proses ini mewarnai perjalanan demokrasi di Kabupaten Semarang. Dari seluruh rangkaian tahapan tersebut, satu ungkapan yang dapat mewakilinya ialah: “Ayem Tentrem”. Dalam istilah Jawa, ayem tentrem menggambarkan kondisi aman dan rukun, baik bagi individu, kelompok maupun masyarakat. Maknanya pun meluas, mencakup rasa aman, percaya diri dan harmoni sosial. Dalam konteks pemilihan di Kabupaten Semarang, KPU (Komisi Penyelenggaraan Pemilu) menjadikan ayem tentrem sebagai jargon. Ini merefleksikan harapan agar pemilihan berlangsung damai, lancar, tanpa ada kekerasan, atau keributan. Alhamdulilah, harapan itu terwujud. Pilkada berjalan dengan lancar dan sukses berkat sinergi solid antara KPU Kab. Semarang, peserta pemilu, kandidat, dan seluruh pemangku kebijakan (TNI, POLRI, Kejaksaan, Forkompinda dan pemerintah daerah). Indikator keberhasilannya nyata; yakni  tidak adanya gugatan ke Makamah Konstitusi dari peserta pemilu. Hasilnya dapat diterima masyarakat, membuktikan ayem tentrem sebagai cermin wujud kerukunan telah tercapai. Keberhasilan pilkada tentu tidak hanya diukur dari penerimaan hasil akhir, tetapi juga dari kelancaran di setiap tahapan. Jika satu saja tahapan terganggu, maka hasil tahapan lainnya akan ikut bermasalah bahkan tertunda pelaksanaanya. Karena itu, sukses hasil adalah sukses proses. Berikut beberapa indikator penting yang menegaskan pilkada Kabupaten Semarang dapat dikatakan sukses secara ayem tentrem. Peran Sentral Pemilih dan Angka Partisipasi Siapa pemilih itu? Ini adalah pertanyaan yang sering muncul ketika berbicara tentang pemilihan. Pemilih adalah warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah maupun pernah menikah. Definisi ini memberikan kesan bahwa pemilih terbagi menjadi beberapa kategoris, di antaranya adalah pemilih pemula, baik yang termasuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan, maupun daftar pemih khusus. Semuanya tetap masuk dalam ketegori pemilih. Lalu, bagaimanakah pemilih ini bisa menjadi indikator keberhasilan pemilu di Kabupaten Semarang? Pada prinsipnya, pemilih adalah kunci keberhasilan pemilu. Tanpa partisipasi mereka, pemilu kehilangan makna. Bayangkan jika pemilu digelar, namun tidak ada satupun yang hadir sebagai pemilih. Atau, dari daftar pemilih tetap, hanya 25% yang hadir menggunakan hak pilihnya. Tentu, hal ini akan menjadi catatan penting dalam pelaksanaan pemilu. Namun, di Kabupaten Semarang, partisipasi pemilih tercatat sebesar 75.07% dari total DPT sebanyak 809.597 pemilih. Ini mencerminkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Masyarakat menyadari: satu suara sangat berarti bagi kemajuan pemerintahan Kabupaten Semarang. Angka ini juga menunjukkan keberhasilan KPU dalam menyosialisasikan pentingnya menggunakan hak suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara) dan keberhasilannya dalam menumbuhkan kesadaran kolektif. Meski masih terdapat tantangan, seperti pemilih de jure yang tak bisa hadir karena kerja, sakit, atau halangan lain, maupun kendala teknis seperti singkatnya proses pelaksanaan pemilu. Hal-hal seperti ini masih menjadi tantangan tersendiri dalam mengukur partisipasi masyarakat secara lebih adil. Kendati demikian, angka tersebut menjadi bukti tingginya antusiasme masyarakat dalam merayakan pesta demokrasi. On the Right Track Penyelenggaraan pilkada serentak memang bukan hal yang mudah. Namun, jika dijalankan dengan prinsip yang benar dan kolaborasi solid, beban itu menjadi ringan. Keberhasilan ini tentu adalah keberhasilan bersama, baik jajaran KPU Kabupaten Semarang (Komisioner dan Sekretariat), instansi vertikal, maupun para pemangku kepentingan lainnya. KPU Kabupaten Semarang telah mampu menciptakan pemilihan kepala daerah yang ayem tentrem, bukan hanya dalam hal teknis, tetapi juga dalam keseluruhan tahapan penyelenggaraan. Semoga kesuksesan ini dapat menginspirasi penyelenggaraan pemilu mendatang. Dengan semangat kebersamaan, yang rumit menjadi mudah, yang berat menjadi ringan. Pilkada Kabupaten Semarang yang ayem tentrem telah membuktikannya. Wallahualam bishowab.  


Selengkapnya
427

Partisipasi Perempuan dalam Pemilukada 2024, Ditinjau dari Peran dan Kondratnya

Partisipasi Perempuan dalam Pemilukada 2024, Ditinjau dari Peran dan Kondratnya   oleh Hasan Maftuh., M.A Ketua PPK Kecamatan Suruh   Menyoal tentang perempuan sudah barang tentu menjadi istilah yang menarik. Asumsi awal kebanyakan orang menganggap perempuan adalah the second human being (manusia kelas kedua). Jika ditinjau dari aspek politik, nampaknya di dunia ini sulit bagi perempuan menempati kekuasaan, bahkan memimpin. Karena kekuasaan identik dengan sisi maskulinitas. Di era modern ini, upaya kritis tentang bagaimana kesetaraan gender ini penting sedang menjadi pembahasan baik secara akademis atau non akademis. Ada Upaya agar perempuan ada minat dan peduli terhadap politik. Bahkan, perempuan dan politik sering dipakai sebagai jargon kampanye. Tujuannya agar perempuan tertarik dan mau menyumbangkan suaranya kepada partai politik (parpol). Minimnya keterlibatan dalam menyuarakan hak pilih diasumsikan karena kekecewaan sebagian besar orang, khususnya perempuan. Karena sejak pemilu berakhir, janji politik hanyalah tinggal janjinya. Kepentingan perempuan untuk terlibat tidak kunjung terealisasikan. Bagaimana keterwakilan perempuan di kursi DPR mengalami penurunan. Alasan mendasarnya adalah rendahnya kesadaran politik, minimnya perkaderan dan keterkendalanya modal (ekonomi). Dari aspek kualitas dan kuantitas di era modern tidak menjadi halangan bagi kaum perempuan. Partisipasinya sangat ditunggu-tunggu dalam politik, khususnya dalam agenda tedekat yakni pemilukada 2024, Dimana untuk menentukan siapa yang layak dan terpilih memimpin daerah lima (5) tahun mendatang. Pemilukada 2024, sesuai dengan peraturannya adalah untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota di tahun 2024. Berbeda dengan yang sebelumnya kedua jenis pemilihan itu berjalan tidak bersama, misalnya di Jawa Tengah bahwa Pilgub berlangsung di tahun 2018 dan Pilbub/Pilwakot berjalan tahun 2020. Kali ini, kedua jenis pemilihan tersebut berjalan bersama-sama menjadi satu, yang akan berlangsung pada Rabu, 27 November mendatang. Kali ini perempuan harus diperankan tidak sebatas dalam lingkungan keluarga saja. Peran perempuan perlu dipandang luas. Mendobrak pemikiran primitive lama yang menganggap perempuan sesuai kodratnya hanya mengurus anak, dapur dan objek seksualitas. Tentunya, di semua sektor  dewasa ini semua bisa saja dan sangat terbuka. Demokrasi terbuka untuk siapapun yang mampu berprestasi dan bekerja yang terbaik. Bahkan, anak muda pun bisa menggeser eksistensi golongan tua. Ini menjadi fenomena terbaru dalam konstalasi politik di Indonesia. Demokrasi sangat terbuka dan semua bisa terlibat dan berpartisipasi dalam politik. Keterlibatan bagi kaum perempuan dalam partisipasi sangat ditunggu-tunggu. Karena, peran perempuan sebagai penggerak sosial sudah nyata dan terbukti. Dewasa ini ruang-ruang sosial, dominasi perempuan dalam keluarga dan kegiatan apapun banyak di dominasi perempuan. Perempuan dan aspek peranannya sangat ditunggu-tunggu untuk turut serta mensuksekan momentum politik yakni Pemilukada 2024, agar terselenggara sesuai dengan asas pemilu yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Besarnya partisipasi perempuan dan semua orang menjadi tergerak untuk menyuarakan hak pilih adalah berkat role model yang bersumber dari perempuan. Adapun kesuksesan Pemilukada 2024, salah satu indikatornya dilihat dari seberapa besar peran perempuan dan banyaknya mereka yang datang ke TPS.


Selengkapnya
386

PEREMPUAN HARUS MEMILIH !!!

PEREMPUAN HARUS MEMILIH !!! Oleh Lalita Khusnul Khoirawati, S.E., PPK Divisi Sosdiklih Parmas Kecamatan Ungaran Barat Takdir sebagai seorang perempuan, tentu berbeda dengan laki-laki.  Karena fitrah perempuan yang terdiri dari haid, hamil, melahirkan, dan menyusui, perempuan di nilai lemah di banding laki-laki.  Budaya patriarki juga melekat kuat di lingkungan masyarakat Indonesia, itu membuat perempuan sangat terbatas ruang geraknya. Asal bisa mengurus rumah, melayani suami dan mendidik anak sudah cukup. Makanya penting sekali bagi perempuan saat ini ikut serta dalam kancah dunia politik. “Dunia politik” adalah dunia di mana banyak kebijakan-kebijakan strategis di buat. Kebijakan yang menyangkut kebutuhan dan kepentingan masyarakat luas. Oleh karena itu penting kiranya seorang pemimpin yang memimpin suatu wilayah, paham betul dan mau berjuang untuk menjadi “pelayan” bagi kaum perempuan. Memberikan apa yang mereka butuhkan, menyalurkan aspirasi mereka, dan menjaga keselamatan mereka dengan payung hukum yang di perlukan. Penting kiranya para perempuan paham bahwa mereka berhak untuk mendapatkan apa yang seharusnya di dapatkan. Penting kiranya kaum perempuan paham bahwa mereka berhak memeperoleh kepastian hukum saat ada masalah menimpa mereka. Penting kiranya kaum perempuan paham bahwa mereka bisa mengandalkan pemerintah daerah untuk mengatasi berbagai masalah yang mungkin timbul. Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, 27 November 2024 saat ini adalah moment penting bagi kaum perempuan bisa menyalurkan aspirasinya. Bisa melalui sosok yang mereka percaya, bisa juga ikut bergabung pada pertarungan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah atau Bupati dan Wakil Bupati Semarang. Sebagai kaum perempuan jangan apatis dalam menyambut moment pilkada ini. Optimisme perlu di tumbuhkan agar bisa berpikir jernih dan menilai siapa calon yang sekiranya tepat dalam menduduki jabatan yang di sediakan. Kaum perempuan apalagi yang sudah berlabel “ibu” perlu berkomunikasi dengan anggota keluarga. Diskusi mengenai sosok pemimpin itu sangatlah baik. Memberikan wacana dan pandangan bagi anggota keluarga mengenai kriteria calon yang perlu di pilih. Tentu saja tanpa memaksakan kehendak, karena itu tidak di benarkan. Saat para wanita berkumpul, saat itulah moment yang tepat untuk mereka belajar tentang politik, bahwa politik itu baik, bahwa politik itu cerdas, bahwa politik itu dinamis. Memberikan edukasi juga untuk menjauhi fanatisme pada salah satu pasangan calon, karena manusia tidak ada yang sempurna. Pilih dengan menggunakan nurani, pilih dengan menggunakan pikiran, pilih dengan menggunakan data-data yang di dapat bahwa sosok yang akan dipilih memang layak untuk menduduki jabatan sebagai kepala daerah dan mereka mampu untuk menjadi penyalur aspirasi para perempuan. Karena itulah alasan perempuan harus memilih !!!.


Selengkapnya
🔊 Putar Suara