Opini

827

BELAJAR DEMOKRASI MELALUI KUNJUNGAN STUDY VISIT SMKN H. MOENADI UNGARAN KE KPU KABUPATEN SEMARANG

BELAJAR DEMOKRASI MELALUI KUNJUNGAN STUDY VISIT SMKN H. MOENADI UNGARAN KE KPU KABUPATEN SEMARANG oleh: Sifa Putri Anggriani   Sebagai generasi muda yang kelak akan menjadi pemilih dan pemimpin masa depan, siswa perlu memahami bagaimana sistem demokrasi di Indonesia dijalankan. Berangkat dari semangat itu, SMKN H. Moenadi Ungaran melaksanakan kegiatan study visit ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab Semarang pada Rabu, 8 Oktober 2025. Kegiatan ini diikuti oleh para siswa kelas XI yang didampingi oleh guru pendamping. Tujuan utama dari kunjungan ini adalah untuk menambah wawasan tentang tata cara pencoblosan yang benar, mengenal proses penyelenggaraan pemilu secara langsung, serta menumbuhkan kesadaran akan pentingnya berpartisipasi aktif dalam pesta demokrasi. Dengan mengunjungi KPU, diharapkan para siswa dapat belajar langsung dari sumbernya, tidak hanya sekadar melihatnya di internet. Isi Kegiatan Setibanya di kantor KPU Kab Semarang, rombongan SMKN H. Moenadi Ungaran disambut hangat oleh jajaran komisioner dan staf. Acara dibuka dengan sambutan dari perwakilan sekolah yang menyampaikan ucapan terima kasih atas kesempatan belajar yang diberikan. Setelah itu, pihak KPU membagi siswa SMKN H. Moenadi ke dalam beberapa kelompok untuk diberikan tugas yang harus dilakukan. Beberapa kelompok mendapatkan penjelasan mengenai fungsi, tugas, dan tanggung jawab lembaga KPU dalam penyelenggaraan pemilu, sementara kelompok lainnya mengikuti kegiatan yang bersifat interaktif. Sesi yang paling menarik bagi para siswa adalah simulasi tata cara pencoblosan. Dalam simulasi ini, petugas KPU memperagakan seluruh tahapan yang biasa dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), dimulai dari proses pendaftaran pemilih menggunakan identitas diri, verifikasi dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), hingga pembagian surat suara. Para siswa diperlihatkan bagaimana prosedur mencoblos yang benar. Petugas menjelaskan bahwa setiap pemilih diberikan surat suara sesuai dengan jenis pemilihan yang sedang berlangsung. Di bilik suara, pemilih menggunakan paku untuk mencoblos tepat pada kolom calon atau partai politik pilihannya. Jika coblosan dilakukan di luar kotak atau mengenai dua gambar sekaligus, maka surat suara dianggap tidak sah. Setelah mencoblos, surat suara dilipat kembali dan dimasukkan ke dalam kotak suara yang telah disiapkan. Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jarinya ke dalam tinta sebagai tanda bahwa hak pilih telah digunakan. Petugas juga menjelaskan bahwa tinta tersebut berfungsi untuk mencegah seseorang memilih lebih dari satu kali. Wawasan Baru yang Didapat Dari kunjungan ini, para siswa SMKN H. Moenadi Ungaran memperoleh banyak pengetahuan baru. Mereka memahami bahwa pemilu tidak hanya tentang mencoblos di bilik suara, tetapi juga merupakan bagian dari proses panjang yang melibatkan perencanaan, pendataan, pengawasan, hingga pelaporan hasil akhir. Para siswa juga menyadari pentingnya menjadi pemilih cerdas. Petugas KPU mengingatkan bahwa setiap suara sangat berharga karena dapat menentukan arah pembangunan bangsa. Oleh karena itu, pemilih harus benar-benar mengenal calon yang dipilih, bukan karena iming-iming atau pengaruh media sosial, melainkan berdasarkan rekam jejak dan program yang ditawarkan. Kegiatan ini juga memberikan gambaran nyata bahwa demokrasi memerlukan partisipasi aktif masyarakat. Tanpa kesadaran warga untuk menggunakan hak pilihnya dengan jujur dan bertanggung jawab, pemilu tidak akan berjalan dengan baik. Siswa pun belajar bahwa KPU memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga keadilan, keterbukaan, dan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu. Refleksi Pribadi Sebagai peserta kegiatan, saya merasa kunjungan ke KPU Kab Semarang merupakan pengalaman yang sangat berharga. Sebelumnya, saya hanya tahu pemilu sebatas kegiatan mencoblos di TPS yang sering diberitakan di televisi dan internet. Namun setelah mengikuti simulasi dan mendengar langsung penjelasan dari petugas, saya jadi paham bahwa prosesnya jauh lebih kompleks dan membutuhkan kerja sama banyak pihak. Saya juga merasa bangga karena bisa belajar langsung di lembaga resmi negara yang berperan penting dalam menjaga demokrasi. Kegiatan ini membuat saya lebih menghargai hak suara yang saya miliki. Saat nanti sudah berusia 17 tahun dan berhak memilih, saya ingin menggunakan hak pilih saya dengan bijak dan bertanggung jawab. Penutup Kegiatan study visit SMKN H. Moenadi Ungaran ke KPU Kab Semarang memberikan pengalaman yang tidak hanya menambah pengetahuan, tetapi juga menanamkan nilai-nilai demokrasi dalam diri para siswa. Melalui simulasi dan penjelasan yang disampaikan, peserta memahami bahwa mencoblos bukan hanya sekadar menandai surat suara, melainkan bentuk nyata partisipasi dalam menentukan masa depan bangsa. Dari kunjungan ini dapat disimpulkan bahwa pemilu merupakan tanggung jawab bersama antara penyelenggara dan masyarakat. KPU berperan memastikan proses berjalan transparan dan adil, sementara masyarakat bertugas menggunakan hak pilih dengan jujur. Kegiatan semacam ini sangat penting untuk terus dilakukan agar generasi muda memahami bahwa demokrasi bukan sekadar kata, tetapi tindakan nyata yang dimulai dari hal sederhana, yaitu datang ke TPS dan mencoblos dengan benar. Dengan pengetahuan yang diperoleh dari kunjungan ini, diharapkan siswa SMKN H. Moenadi Ungaran dapat menjadi pemilih cerdas dan warga negara yang berintegritas dalam kehidupan berdemokrasi.


Selengkapnya
521

ARTIKEL KOKURIKULER BERTEMA SUARA DEMOKRASI STUDY VISIT KE KPU KABUPATEN SEMARANG

ARTIKEL KOKURIKULER BERTEMA SUARA DEMOKRASI STUDY VISIT KE KPU KABUPATEN SEMARANG Oleh : Christian Marvel Adinata   Pada awal tahun ajaran kelas 11 ini, SMKN H. Moenadi mendapat kesempatan berharga mengunjungi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kota kami. Kunjungan study visit dengan tema “Suara Demokrasi” ini diadakan sebagai bagian dari pembelajaran kewarganegaraan untuk memahami secara langsung proses demokrasi. Latar belakang kunjungan ini adalah keinginan kami untuk melihat secara nyata bagaimana pemilihan umum diselenggarakan oleh lembaga negara yang independen. Tujuan kunjungan kami adalah untuk mengetahui secara mendalam peran dan tugas KPU dalam menyalurkan suara rakyat, serta menyadari pentingnya setiap warga negara berpartisipasi aktif dalam demokrasi. Kami diterima dan disambut oleh petugas serta panitia KPU yang ramah saat tiba di kantor. Pertama, kami diperkenalkan pada peran utama KPU sebagai penyelenggara pemilu di Indonesia. Petugas menjelaskan bahwa KPU bertugas menyelenggarakan pemilihan presiden, legislatif, dan kepala daerah secara adil dan transparan. KPU juga mengurus proses pencoblosan saat pemilihan DPR, Presiden, DPD, Bupati, dan Gubernur. Kami mendapat gambaran tentang langkah-langkah penyelenggaraan pemilu, mulai dari pendaftaran partai politik dan bakal calon, penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT), hingga proses pencoblosan di bilik suara. Kami juga melihat contoh surat suara dan simulasi penghitungan suara secara manual. Selain itu, kami diperkenalkan dengan sistem informasi pemilih berbasis daring yang digunakan KPU untuk mempermudah pemutakhiran data pemilih secara cepat dan akurat. Petugas KPU menekankan pentingnya keterbukaan dengan menampilkan papan informasi yang memuat data pemilih terkini dan hasil hitung suara. Kami merasa terkesan dengan besarnya tanggung jawab KPU dalam menyelenggarakan pemilu bagi jutaan pemilih dan memastikan semuanya berjalan lancar serta jujur. Saya mendapat wawasan baru bahwa tugas KPU jauh lebih kompleks daripada yang saya kira sebelumnya. Ternyata KPU tidak hanya menghitung suara, tetapi juga mengawal seluruh proses pemilu dari awal sampai akhir. Petugas KPU menjelaskan bahwa mereka bertanggung jawab memverifikasi keabsahan partai politik dan calon legislatif agar memenuhi syarat. Kami juga belajar bahwa KPU mengadakan pendidikan pemilih dan melatih petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) agar pemilu berjalan dengan baik. Pengetahuan ini membuka mata saya bahwa KPU bekerja keras di balik layar untuk menjaga kejujuran dan keterbukaan pemilu, serta terus melakukan evaluasi agar penyelenggaraan pemilu berikutnya semakin baik. Kami diajari bahwa evaluasi setiap pemilu penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Lebih penting lagi, kunjungan ini membuat saya merenungkan peran saya sebagai generasi muda dalam demokrasi. Saya menyadari bahwa suara setiap warga negara, termasuk suara pemilih pemula seperti kami, sangat berharga bagi masa depan bangsa. Ketika petugas KPU menekankan pentingnya kehadiran pemilih di TPS, saya termotivasi untuk tidak apatis saat pemilu nanti. Saya bertekad menjadi pemilih yang cerdas dan bertanggung jawab dengan menggunakan hak pilih secara bijak. Suasana kunjungan yang interaktif mengajarkan kami untuk aktif berdialog tentang demokrasi. Kami didorong untuk menyebarkan informasi yang benar dan menjaga persatuan, karena pemilu yang sehat membutuhkan partisipasi aktif dari semua pihak. Pengalaman ini mengajarkan saya bahwa demokrasi bukan hanya soal hak, tetapi juga kewajiban setiap warga. Saya merasa bangga bahwa suara saya akan turut membangun demokrasi, dan saya ingin mengajak orang lain melakukan hal yang sama. Kunjungan ke KPU memberikan pelajaran berharga bagi saya. Saya menjadi lebih memahami bagaimana lembaga independen seperti KPU bekerja keras demi terlaksananya pemilu yang jujur, adil, dan transparan. Pengalaman ini menegaskan kembali betapa pentingnya partisipasi aktif warga negara. Setiap suara yang diberikan menambah kekuatan demokrasi, sehingga kami mendorong generasi muda untuk tidak ragu menggunakan hak pilihnya. Dengan menyalurkan suara pada pemilu, kita membuktikan bahwa demokrasi di negeri kita hidup melalui partisipasi kita semua. Setiap suara rakyat adalah fondasi demokrasi, dan KPU hadir untuk memastikan fondasi itu tetap kuat.


Selengkapnya
469

CAPAIAN KINERJA KPU KABUPATEN SEMARANG DALAM PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB) TRIWULAN III IKHTIAR MEMELIHARA DATA PEMILIH YANG AKURAT DAN KOMPREHENSIF

Oleh: Oleh Agus Setiyoko, M.Pd  Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi    KPU Kabupaten Semarang melakukan rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan Triwulan III yang dilaksanakan di ruang aula lantai III kantor KPU Kabupaten Semarang, pada Kamis (2/10/2025). Kegiatan ini dilakukan bukan hanya sebagai agenda rutin tiga bulanan, namun juga sebagai upaya dalam rangka memotret sekaligus menggambarkan hasil kerja secara kelembagaan oleh Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Semarang. Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) memberikan ruang untuk melakukan kerja-kerja kelembagaan dengan tujuan untuk memelihara dan memperbarui Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir secara berkelanjutan guna menyusun DPT pada Pemilu dan Pemilihan berikutnya. Langkah sederhana ini dilakukan untuk memberikan kontribusi terhadap penyusunan data pemilih berkelanjutan yang akurat dan komprehensif. Kegiatan ini menjadi salah satu bagian penting untuk menghasilkan Pemilu yang berkualitas. Salah satu syarat Pemilu berkualitas adalah adanya regulasi yang baik, sehingga setiap tahapan dalam pelaksanaan Pemilu maupun Pemilihan berdasarkan peraturan yang mendasari setiap penyelenggaraan. Sejalan dengan hal itu, KPU Kabupaten Semarang melakukan beberapa kegiatan yang dapat menunjang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sebagai upaya mewujudkan demokrasi yang berkualitas. Capaian kinerja dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan adalah sebagai berikut: Eksekusi Data Hasil Sinkronisasi Data Kependudukan dengan DPT Pilkada 2024 Data hasil sinkronisasi data kependudukan dengan DPT Pilkada 2024 berupa data Padan DP4, Padan DPT, Tidak Padan, Data Ganda, Data Meninggal, Pindah Keluar, Pindah Masuk, dan Potensial Pemilih Baru. Operator Sidalih melakukan analisis dan pengecekan data melalui Webportal Cek NIK Kemendagri untuk mengeksekusi hasil sinkronisasi. Untuk Data Padan DP4, Padan DPT, dan Tidak Padan dilakukan perbaikan data di Sidalih. Perbaikan tersebut meliputi koreksi NIK yang salah input, pembaruan NKK, perbaikan tanggal lahir, pembaruan status pernikahan, dan keterangan rekam e-KTP. Untuk Data Ganda, Data Meninggal, dan Data Pindah Keluar dilakukan pencoretan dengan memberikan kode TMS 1 untuk pemilih meninggal, TMS 2 untuk pemilih ganda, dan TMS 4 untuk pemilih pindah domisili keluar. Sedangkan untuk Data Pindah Masuk dan Potensial Baru dilakukan unggah pemilih di Sidalih dengan kode “b” (pemilih baru). Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Pencocokan dan penelitian terbatas adalah kegiatan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Semarang secara terbatas dan selektif, terbagi menjadi lima tim yang masing-masing melakukan pencocokan data hasil sinkronisasi yang diturunkan KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Tengah. Hasilnya, setiap tim memeriksa sesuai dengan data yang ada, disertai dengan bukti dukung yang dapat dipertanggungjawabkan melalui dua kategori, yaitu usia di atas 100 tahun dan data yang dilaporkan sudah meninggal dunia. Verifikasi dilakukan di lapangan untuk memastikan kesesuaian dengan data yang ada. Tujuannya adalah memastikan data pemilih yang akurat dan komprehensif, sehingga pelaksanaan coktas menjadi langkah konkret untuk menyusun data pemilih yang terbarui sesuai dengan peraturan yang berlaku. Koordinasi Antar Lembaga Capaian kinerja KPU Kabupaten Semarang dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dilakukan melalui koordinasi antar lembaga. Hal ini dilakukan sejalan dengan dinamisnya data kependudukan yang harus selalu diperbarui secara berkala. Sebagai bagian dari ikhtiar menjaga data pemilih, KPU Kabupaten Semarang berkoordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Semarang, Badan Pengawas Pemilu, Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, Dispermasdes, Lapas Kelas II Ambarawa, TNI/Polri, serta beberapa pemerintah desa. Salah satu tujuannya adalah memperkuat komitmen menjaga akurasi data pemilih dan mengurangi potensi masalah seperti data ganda atau data pemilih yang sudah meninggal tetapi masih terdaftar. Melalui koordinasi ini, berbagai permasalahan terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dapat diselesaikan dengan baik. Pembentukan Relawan PDPB Salah satu bentuk komitmen KPU Kabupaten Semarang dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan adalah pembentukan Relawan PDPB. Upaya ini dimaksudkan untuk mempermudah penanganan data yang perlu ditindaklanjuti. Relawan PDPB terdiri dari satu orang di setiap kecamatan. Mereka berperan sebagai informan yang siap mengawal kegiatan PDPB setiap waktu. Hal ini penting karena setelah tahapan Pemilu maupun Pemilihan selesai, badan adhoc telah berakhir masa tugasnya. Dengan adanya relawan, kerja-kerja kelembagaan dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dapat terus berjalan dengan baik. Sosialisasi Sosialisasi terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sering dilakukan oleh KPU Kabupaten Semarang. Kegiatan ini dilaksanakan di berbagai kegiatan kemasyarakatan, sekolah, lembaga pendidikan, kegiatan keagamaan, dan lain sebagainya. Tujuannya adalah mengenalkan kepada masyarakat pentingnya data pemilih sebagai bagian dari upaya menunjang pelaksanaan Pemilu maupun Pemilihan. Sosialisasi dilakukan tidak hanya mengenai data pemilih, tetapi juga tema-tema relevan seperti pendidikan pemilih, menjadi pemilih cerdas, demokrasi, serta pendidikan terkait lembaga penyelenggara Pemilu. Menerima Masukan dari Bawaslu dan Masyarakat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah lembaga penyelenggara yang memiliki tugas melakukan pengawasan terkait Pemilu. Sinergi yang baik antara KPU dan Bawaslu menjadi bagian penting untuk mendukung akurasi data. KPU dan Bawaslu dalam PDPB memiliki komitmen yang sama untuk mewujudkan data pemilih yang akurat dan komprehensif. Terutama dalam Triwulan III, masukan dari Bawaslu dan masyarakat menambah wawasan serta memperkaya proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di KPU Kabupaten Semarang. Layanan Helpdesk KPU Kabupaten Semarang Pelayanan KPU Kabupaten Semarang tentu tidak hanya bergantung pada satu pihak, tetapi melibatkan semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu. Pelayanan merupakan maklumat yang menjadi ruh dalam setiap kinerja kepemiluan, sesuai dengan jargon “KPU Melayani”. Kata kuncinya dalam “KPU Melayani” adalah keterbukaan informasi publik yang mudah diakses, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari menjaga citra lembaga. Melalui layanan helpdesk PDPB, masyarakat dapat memberikan masukan kepada KPU Kabupaten Semarang terkait data ubah, meninggal, atau pindah domisili melalui situs resmi (https://kab-semarang.kpu.go.id/) atau tautan (https://bit.ly/3322_PDPBSmg), serta dapat datang langsung ke kantor KPU dengan membawa bukti dokumen kependudukan yang berlaku. Layanan ini juga disosialisasikan untuk mendukung pemutakhiran data yang akurat dan komprehensif, sehingga kerja kelembagaan dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Rekapitulasi Triwulanan Dalam penyelenggaraan PDPB, KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi sekaligus mengumumkan hasilnya sesuai Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 poin (d) dan (e), di mana KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rekapitulasi PDPB triwulanan sebagai progres dalam pemutakhiran data pemilih. NO JUMLAH KECAMATAN JUMLAH PEMILIH LK PR JUMLAH 1 19 408.270 420.205 828.475 Dari data di atas, terlihat capaian kerja Triwulan III pasca tahapan Pilkada di Kabupaten Semarang sangat signifikan dibandingkan dengan DPT terakhir yang pergerakannya sangat dinamis. Oleh karena itu, capaian kinerja KPU Kabupaten Semarang dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan harus mampu memberikan gambaran bahwa data pemilih berkelanjutan merupakan upaya dan ikhtiar untuk menghasilkan data yang akurat dan komprehensif. Hal ini merupakan keberhasilan bersama semua pihak yang telah membantu mewujudkannya. Tidak ada upaya yang sia-sia jika kerja pemutakhiran ini dilakukan dengan komitmen penuh. Bukan tidak mungkin, melalui upaya ini KPU Kabupaten Semarang dapat mewujudkan Pemilu dan Pemilihan yang berintegritas.


Selengkapnya
360

PERINGATAN KEMERDEKAAN SEBAGAI MOMENTUM UNTUK MENJAGA INTEGRITAS PENYELENGGARA PEMILU

  Oleh Agus Setiyoko, M.Pd  Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Bangsa Indonesia baru saja memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) yang ke-80. Dalam perayaan tersebut, masyarakat di berbagai daerah memeriahkan dengan beragam kegiatan, mulai dari karnaval, lomba-lomba, menghias jalan, memasang lampu hias, hingga pengecatan lingkungan. Semua ini menjadi bentuk ekspresi kebanggaan dan kecintaan warga kepada bangsa. Peringatan kemerdekaan Indonesia hendaknya dimaknai sebagai momentum refleksi kebangsaan sekaligus spirit menjaga dan mencintai tanah air. Dengan begitu, dalam setiap langkah kehidupan akan selalu mengalir semangat perjuangan yang mampu menopang persatuan dan kesatuan di seluruh penjuru Indonesia. Salah satu perjuangan dalam mengisi kemerdekaan adalah dengan cara melakukan hal-hal positif yang dapat memberikan kontribusi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebelum kemerdekaan rakyat dituntut untuk berjuang melawan penjajah dengan mempertaruhkan jiwa dan raganya melawan penjajahan dan diskriminasi, hari ini perjuangan yang dilakukan adalah mengisi dan menjaga kemerdekaan seluruh aspek kehidupan seperti ekonomi, sosial, politik, keagamaan agar dapat mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa. Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki sejarah panjang dalam memperebutkan kemerdekaan, bangsa yang merdeka bukan hanya merdeka dari belenggu penjajah fisik, melainkan memiliki kedaulatan penuh untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kedaulatan, persatuan, dan juga kemanusiaan. Kemerdekaan sejati dapat terwujud bila didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas, bukan hanya cerdas secara intelektual, namun juga berintegritas tinggi. Dalam konteks demokrasi, khususnya penyelenggara pemilu (KPU), tentu sumber daya manusia  menjadi penentu dalam mewujudkan cita-cita demokrasi selain sebagai ujung tombak dalam demokrasi, KPU juga sebagai salah satu kunci sukses dalam mengemban amanah demokrasi untuk mewujudkan estafet kepemimpinan bagi bangsa Indonesia. Pada narasi diatas kemudian muncul sebuah pertanyaan apakah proses demokrasi yang diemban oleh KPU mampu memberikan kesadaran terhadap seluruh rakyat Indonesia baik terkait dengan pendidikan politik maupun kesadaran sosial untuk membangun bangsa ini berdasarkan norma dan aturan yang berlaku ? Tentu, Sumber daya manusia menjadi faktor penting untuk mewujudkan kemerdekaan yang haqiqi, bukan hanya merdeka karena bebas dari tekanan fisik saja, namun merdeka dalam arti bahwa pemimpin bangsa ini mampu memberikan optimalisasi dalam mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan bangsa dalam kerangka membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia. Alih-alih menjadi bangsa yang besar, dibalik kebesaranya masih banyak tersimpan tantangan yang harus dihadapi. Dalam momentum kemerdekaan hadiah yang harus diberikan kepada seluruh rakyat Indonesia adalah munculnya pemimpin-pemimpin yang memiliki integritas, salah satu tugasnya adalah memerangi ketimpangan ekonomi dan menghilangkan praktik korupsi, seperti yang masih ada dan menghiasi dalam suasana peringatan kemerdekaan hari ini. Problematika yang tak kunjung usai, sudah seyogyanya sebagai pemimpin mempunyai tanggung jawab untuk menyelesaikan problem tersebut.  Usia kemerdekaan sudah memasuki delapan puluh tahun, angka ini tidaklah muda, ibaratnya manusia usia delapan puluh tahun adalah usia yang sangat matang untuk mengarungi kehidupan, sehingga dalam peringatan delapan puluh tahun Indonesia merdeka, bangsa ini harus lebih dewasa untuk menjalankan program-progam kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Bangsa yang merdeka seharusnya memiliki integritas, maka dari itu momentum kemerdekaan harus dapat menjadi refleksi untuk menumbuhkan nilai-nilai integritas kebangsaan, momentum kemerdekaan harus dimaknai sebagai alat dalam memperkuat identitas bangsa serta sebagai landasan untuk mewujudkan kesadaran sosial akan pentingnya ruh perjuangan yang telah dilakukan para founding father yang telah berjasa terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. Rakyat harus memiliki peran aktif serta mampu berkontribusi positif terhadap kemajuan bangsa dan negara, salah satunya adalah partisipasi dalam setiap even pemilu dengan mengawal dan mengikuti proses politik dan menyampaikan aspirasi sesuai dengan hati nuraninya. Dalam perjalannya tantangan dalam menjaga integritas penyelenggara Pemilu semakin kompleks. Munculnya isu-isu terkait pelanggaran teknis pelaksanaan pemilu  akan berdampak terhadap kredibilitas Pemilu itu sendiri. Maka dari itu, peringatan Kemerdekaan bukan sekadar perayaan, melainkan juga sebuah seruan untuk menjaga integritas, baik dari pihak penyelenggara, peserta Pemilu, maupun masyarakat. Momentum ini memberi kesempatan untuk memperbaiki sistem dan memastikan bahwa Pemilu berikutnya dapat berlangsung dengan lebih baik. Penyelenggara pemilu dituntut selalu menjaga integritas. Sebab, integritas yang dipegang teguh oleh para penyelenggara pemilu menjadi salah satu penentu demokrasi agar dapat berjalan dengan baik, sukses, dan damai. Integritas merupakan nilai nilai yang perlu dijaga berkaitan tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara pemilu, Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 menyebutkan penyelenggara pemilu berpedoman pada asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sehingga dengan mendasarkan pada asas pemilu integritas menjadi kebutuhan wajib bagi para penyelenggara pemilu. Pentingnya menjaga integritas dalam penyelenggaraan pemilu tidak dapat dipandang sebelah mata, karena pemilu adalah salah satu sarana utama bagi rakyat untuk memilih pemimpin yang mereka percayai. Kepercayaan rakyat ini hanya bisa terjaga jika penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU, konsisten dalam memegang teguh prinsip-prinsip demokrasi yang transparan dan akuntabel. Sebagai lembaga yang mengawal perjalanan demokrasi, KPU harus terus berusaha menjadi contoh dalam menjaga integritas, tidak hanya dalam tugas teknis pemilu, tetapi juga dalam setiap langkah yang diambil untuk memastikan bahwa pemilu bebas dari kecurangan dan manipulasi. Dalam menjaga integritas, dibutuhkan kolaborasi yang erat antara berbagai pihak, serta kesadaran bersama akan pentingnya merawat demokrasi melalui Pemilu yang bersih, transparan, dan berkeadilan. Peringatan Kemerdekaan dapat menjadi pengingat bagi kita semua untuk terus berkomitmen menjaga integritas, bukan hanya pada hari ini, tetapi dalam setiap langkah menuju masa depan yang lebih baik. Maka dari itu momentum kemerdekaan ini menjadi momen yang tepat untuk menegaskan komitmen terhadap demokrasi yang sehat, dengan integritas sebagai fondasi utama. Dalam menghadapi tantangan global yang semakin kompleks, Indonesia memerlukan pemimpin dan penyelenggara pemilu yang tidak hanya memiliki visi, tetapi juga integritas yang tak tergoyahkan, agar dapat mewujudkan kemajuan yang berkelanjutan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Momentum kemerdekaan haruslah terinternalisasi dalam sanubari setiap penyelenggara pemilu untuk menjaga, merawat dan mempertahankan integritas dalam setiap gerak dan langkah terkait kode etik penyelenggara pemilu, dibutuhkan keberanian dan kemauan yang kuat untuk mewujudkannya. Semoga Allah SWT menguatkan para pejuang demokrasi, karena kemerdekaan adalah momen yang paling tepat untuk mengingat jasa para pahlawan bangsa, hari ini dalam konteks demokrasi pahlawan bangsa patut disandang oleh para penyelenggara pemilu, karena sejatinya menjaga integritas penyelenggara pemilu adalah upaya untuk memperkuat demokrasi. Wallahualam bishowab.


Selengkapnya
4918

PEMILU SEBAGAI ALAT DEMOKRASI

Oleh Agus Setiyoko, M.Pd  Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Undang-undang nomor 7 tahun 2017 mendefinisikan pemilu adalah sarana  kedaulatan rakyat untuk memilih DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dan DPRD yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Definisi ini setidaknya memberikan ruang bahwa pemilu merupakan alat demokrasi yang digunakan untuk mengisi mekanisme pergantian kekuasaan melalui rakyat dengan cara memilih pemimpin dan kepala negara yang dilaksanakan setiap lima tahunan secara serentak. Demokrasi di Indonesia adalah bagian dan pilihan penting dalam bernegara yang diyakini secara efektif mampu memberikan hasil terbaik diantara yang paling baik, sebagaimana konstitusi di Indonesia bahwa tujuannya adalah mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Demokrasi merupakan pilihan elektoral yang digunakan dalam sistem pemerintahan Indonesia sejauh ini sudah kali ke-enam (dekade) dan mampu memberikan ruang perbaikan bagi terselenggaranya dinamika politik yang beragam. Lalu, bagaimana alat demokrasi tersebut bekerja dalam praktiknya? Munculnya trend pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat menambah khazanah dalam penguatan pilihan berdemokrasi ditambah dengan keyakinan dan kepercayaan rakyat terhadap harapan pemimpin untuk merealisasikan setiap kebijakan menjadi barang bagus dalam bingkai demokrasi. Keyakinan akan pilihan berdemokrasi di Indonesia adalah adanya isu dan hasil penelitian bahwa Indonesia merupakan negara penganut demokrasi terbesar ke 3 di dunia, hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan Undang Undang Dasar yang sampai dengan hari ini masih sangat relevan untuk dipedomani. Salah satu prinsip dalam berdemokrasi adalah adanya pemilu yang dilakukan sebagai pilar demokrasi, pemilu mampu memberikan desain secara menyeluruh akan tata kelola pemerintahan dari pusat sampai dengan daerah yang termanifestasikan dalam ruang politik, ekonomi, seni dan budaya bahkan pendidikan dan keagamaan. Pemilu yang digelar setiap lima tahunan mampu menyedot perhatian publik, dimanapun menjadi asyik ketika dibicarakan mulai dari warung kopi, tempat nongrong anak muda, diskusi-diskusi publik sampai kegiatan kemahasiswaan yang belum puas jika belum bicara tentang politik, dari sini dapat di gambarkan bahwa pemilu menjadi bagian penting dari gelaran nasional yang memberikan pengaruh yang signifikan terhadap kehidupan bernegara. Pemilu dan demokrasi merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, karena berbicara tentang demokrasi di Indonesia pada dasarnya adalah berbicara tentang pemilu, maka indikator bahwa keduanya adalah satu kesatuan utuh yang tidak bisa dipisahkan adalah harus ada prasyarat untuk mengatakan bahwa pemilu adalah alat demokrasi pertama Pemilu harus dilaksanakan dalam prinsip langsung, umum, bebas, rahasia jujur dan adil yang termanifestasikan dalam peraturan perundangan maupun praktek penyelenggaraanya. Jika mencermati sejarah kepemiluan di Indonesia dari tahun ke tahun perbaikan tentang tata kelola pemilu sudah dilakukan baik oleh penyelenggara, peserta pemilu maupun masyarakat atau yang biasa dikenal dengan teman pemilih, terbukti secara prosedural agenda agenda politik sudah dilaksanakan berdasarkan tahapan yang ada, namun secara subtansial memang perlu pembenahan dan evaluasi secara berkala agar tujuan pemilu tidak hanya sekedar pergantian kekuasaan semata namun jauh lebih itu adalah bagaimana pemilu mampu memberikan efek bagi kesejahteraan masyarakat yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia. Kedua Ada jaminan setiap warga negara yang memiliki hak pilih diberikan kebebasan untuk memilih sesuai dengan pilihanya masing-masing tanpa ada paksaan, intimidasi dan ganguan lainya. Sejalan dengan itu pemerintah melalui penyelenggara kepemiluan dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum harus memastikan bahwa seluruh warga negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat untuk memilih dimasukan dalam daftar pemilih untuk dapat mengunakan hak pilihnya dalam pemilu. Ikhtiar dalam rangka menjamin seluruh warga negara ini merupakan agenda yang dilindungi oleh peraturan perundang-undagan sebagai bagian dalam etika berdemokrasi. Ketiga pemilu adalah pilihan terbaik diantara sarana yang baik lainya. Dalam konteks demokrasi pemilu adalah salah satu dari sekian metode atau pilihan yang digunakan dalam berdemokrasi yang diyakini sebagai metode terbaik sampai dengan hari ini, sejarah mencatat pemilu yang dilaksanakan memberikan harapan akan perbaikan perbaikan di semua lini kehidupan bernegara. Oleh karena itu jalan demokrasi memilih untuk pemilu sebagai alat untuk menegaskan akan begitu pentingnya manfaat dan pengaruh yang diberikan. Keempat adanya penyelenggara yang independen dan mampu bersikap secara adil terhadap seluruh peserta pemilu maupun masyarakat. Sebagai penyelenggara pemilu Komisi Pemilihan Umum memiliki kewajiban untuk melayani dengan sepenuh hati tanpa membedakan apapun, ini sesuai dengan slogan KPU yaitu “melayani” yang tidak hanya sekedar slogan saja namun memiliki makna yang sangat dalam yaitu merupakan bentuk komitmen KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat baik yang mencakup sosialisasi, pendidikan pemilih, informasi pemutakhiran data pemilih, dan seluruh rangkain tahapan penyelenggaraan pemilu dimasing-masing tingkatan. Dengan independensi yang dilakukan KPU secara kelembagaan akan sangat berimbas terhadap kepercayaan publik serta dapat menambah kualitas dalam berdemokrasi, mau tidak mau suka maupun tidak suka independensi adalah harga mati sebagai bagian komitmen dan kode etik penyelenggara untuk memajukan dan membagun peradaban bangsa derdasarkan demokrasi yang berkeadilan. Kelima kompetisi secara sehat yang dilakukan oleh peserta pemilu. Bersaing boleh, berlomba-lomba untuk mencari simpatisan boleh, namun tetap dalam koridor dan jalan sesuai dengan ketentuan. Kompetisi secara sehat adalah bagian syarat yang harus dipenuhi agar pemilu menjadi bagian daripada demokrasi, sejauh mana ukuran kualitas dalam demokrasi salah satunya adalah adanya persaingan dengan sehat, jika peserta mampu menciptakan persaingan dengan sehat bukan tidak mungkin kedamaian, ketentraman serta kenyamanan akan diperoleh dalam mewujudkan pesta demokrasi melalui pemilu. Pemilu merupakan salah satu agenda nasional yang sebagian masyarakat menaruh perhatian serius terhadap harapan, cita-cita dan tujuan bersama. Oleh karena itu negara memilih berdemokrasi melalui pemilu merupakan pilihan dan setiap pilihan pasti akan mengadung konsekuensinya. Masyarakat yang hari ini masih belum beruntung terhadap nasibnya bisa jadi ada kebijakan kebijakan dari negara yang dapat memberikan angin segar terhadap kehidupanya, ini adalah bagian efek yang mau tidak mau sebagai konsekuensi logis dari pilihan berdemokrasi. Pemilu adalah cara terbaik dalam berdemokrasi, harapan untuk melaksanakan pemilu dengan baik adalah terciptanya penyelenggaraan yang damai, aman, jujur, adil dan berkualitas serta menghasilkan pemimpin yang berintegritas yang dapat mendorong keberhasilan bangsa dan negara, harapan itu tidaklah mudah untuk direalisasikan namun dengan tekad kebersamaan bukan tidak mungkin semua mewujudkannya. Wallahualam bishowab.


Selengkapnya
1396

FOMO Demokrasi; Keramaian Tanpa Makna?

Oleh: Akhmad Ilman Nafia, M.Pd.I (Ketua Divisi Parmas, SOSDIKLIH, dan SDM) Dalam era digital dan media sosial, istilah FOMO (Fear of Missing Out) menjadi bagian dari gaya hidup generasi muda. Gejala FOMO muncul sebagai akibat dari akses informasi yang cepat dan mudah  dari berbagai platform media sosial sekarang dan memunculkan kekhawatiran tertinggal dari tren populer. Kini, konsep tersebut juga merambah ke dalam konteks politik dan demokrasi, khususnya saat pemilu atau isu-isu kebangsaan mencuat ke publik. Istilah 'FOMO Demokrasi' memerikan kecenderungan masyarakat berpartisipasi dalam proses demokrasi karena takut dianggap apolitis, tidak peduli, ra ngumumi (istilah jawa) bukan karena kesadaran politik sejati. Fenomena ini mendorong pertanyaan: Apakah FOMO demokrasi  berdampak positif atau justru berbahaya bagi kualitas demokrasi kita? Perkembangan media sosial menjadikan politik sebagai bagian dari tren yang dibicarakan dan dibagikan, bahkan dijadikan konten viral. Perkembanganya, sebagian masyarakat menentukan pilihan kepada calon tertentu bukan karena pemahaman ideologis, tetapi karena "tekanan sosial" atau citra digital yang dilihatnya dari kotak kecil beberapa inchi saja (gadget),  Fenomena ini seperti partisipasi semu, karena sangat partisipatif secara kuantitas namun minim secara substansial. Demokrasi pun seolah olah terjebak dalam viralitas dan simbolisme digital seperti perang tagar, dance challenge, velocity dan sering tidak disertai dengan pendidikan politik yang baik, pemilih digiring pada tren digital yang kurang substansial. FOMO Demokrasi menciptakan ilusi partisipasi. Masyarakat merasa telah berkontribusi cukup hanya dengan mengikuti kampanye digital. Bahkan, ada yang hanya ikut tren tanpa memahami isu yang diperjuangkan. Kondisi ini diperparah oleh polarisasi media sosial yang mendorong sikap fanatik (Pro dan Kontra) terhadap kelompok politik tertentu dan menutup ruang dialog. Jika hal ini terus terjadi, demokrasi yang seharusnya rasional dan deliberatif berubah menjadi pertarungan opini yang dangkal dan emosional. Namun, menurut saya tidak semua hal dari FOMO Demokrasi bersifat negatif. Dalam banyak kasus, fenomena ini justru membuka ruang keterlibatan awal khusunya Gen Z, Banyak generasi muda yang awalnya hanya ikut tren akhirnya mulai belajar isu-isu politik dan menjadi lebih aktif secara sadar, sehingga mereka menciptakan banyak komunitas digital untuk meningkatkan kesadaran demokrasi generasi muda, membahas secara baik tentang isu isu  Politik dan Demokrasi yang berkembang,  Media sosial dan tren politik digital dapat menjadi alat edukasi politik yang efektif dan efisien jika diarahkan dengan benar. Penyelenggara Pemilu, Pemerintah, media, dan lembaga pendidikan harus mampu membimbing masyarakat menuju demokrasi yang berbasis literasi, bukan euforia digital semata. FOMO Demokrasi mencerminkan perubahan dinamika partisipasi politik di era digital. Ia menghadirkan potensi partisipasi luas namun juga risiko keterlibatan semu. Jika tidak dikawal dengan pendidikan politik yang memadai, demokrasi kita bisa terjebak dalam keramaian tanpa makna. Demokrasi sejati lahir dari kesadaran, bukan ketakutan tertinggal. Dari sekadar ikut-ikutan, kita perlu bergeser menjadi warga negara yang sadar dan aktif memahami dan mempertanggungjawabkan pilihannya.


Selengkapnya
🔊 Putar Suara